Anak Angkat cara menjelaskan status nya
Assalamualaikum ustadz... Saya ada pertanyaan yg mengganjal tentang anak angkat...
Ada sepasang suami istri ngangkat anak dari bayi (persalinan dibiayai suami istri tsb) dalam akta kelahiran anak tsb tertulis anak kandung dari pasangan suami istri tsb... Anak ini anak kembar saudaranya banyak...Stlh besar ada kasak kusuk tetangga bilang klo anak itu anak angkat, anak tsb bertanya pd ortunya...ortunya bertahan bahwa anak tsb anak kandungnya... Anak tsb nanya "klo memang saya anak kandung ibu kok tidak ada foto ibu waktu hamil?" Tetap disangkal oleh orang tuanya...
Suatu saat ada yg bilang klo anak ini anak angkat... Anak itu bertanya lagi pd orang tuanya tetap dijawab klo dia anak kandung... Saya sudah mengingatkan agar dikasih tau ke anaknya klo dia itu anak angkat, ortunya masih ada n dia jg punya saudara, tp orang tua angkatnya ga tega bilang klo anak tsb anak angkat, takut anak tsb kecewa, marah dsb....akhirnya ibu angkatnya meninggal dan bapaknya nikah lg... Anak ini hidup sendiri di kota... Bapaknya di kampung... Skrg anak tsb berumur sekitar 24 tahun... Bagaimana caranya memberitahukan ke bapak angkatnya n anak tsb ustadz? Mohon pencerahannya, terima kasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 🙏🙏
Murni, Dps 20260314
UFB menjawab
Wa’alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.
Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua untuk berkata benar dan menjaga amanah. Pertanyaan ini memang sensitif, tetapi Islam sudah memberikan panduan yang sangat jelas tentang anak angkat (tabannī) dan penyandaran nasab.
1. Dalam Islam anak angkat tidak boleh dinasabkan kepada orang tua angkat
Islam membolehkan memelihara anak (kafālah), bahkan itu amal besar. Tetapi tidak boleh mengubah nasabnya atau mengaku sebagai anak kandung.
Allah berfirman:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah.”
(QS. Al-Ahzab: 5)
Dalam ayat sebelumnya Allah juga menegaskan:
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ
“Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Itu hanyalah ucapan di mulut kalian saja.”
(QS. Al-Ahzab: 4)
Jadi menyandarkan anak angkat sebagai anak kandung dalam akta atau ucapan sebenarnya tidak dibenarkan dalam syariat, karena nasab adalah perkara yang sangat dijaga dalam Islam.
2. Ancaman keras bagi orang yang menasabkan diri kepada selain ayahnya
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
“Barang siapa menasabkan dirinya kepada selain ayahnya padahal ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, maka haram baginya surga.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain:
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ انْتَسَبَ إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ
“Allah melaknat orang yang menasabkan dirinya kepada selain ayahnya.”
(HR. Ahmad)
Karena itu, menyembunyikan nasab asli secara terus-menerus bukan perkara ringan.
3. Mengasuh anak yatim atau anak orang lain adalah amal mulia
Walaupun demikian, mengasuh anak orang lain adalah amalan yang sangat besar pahalanya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا
“Aku dan orang yang menanggung anak yatim di surga seperti ini.”
(Beliau memberi isyarat dengan dua jari yang berdekatan)
(HR. Bukhari)
Jadi membesarkan anak tersebut adalah kebaikan, tetapi tidak boleh mengubah nasabnya.
4. Hikmah kenapa nasab harus dijaga
Ulama menjelaskan bahwa menjaga nasab penting karena berkaitan dengan:
Hukum mahram
Perwalian nikah
Warisan
Identitas keluarga
Jika nasab disembunyikan, bisa terjadi masalah syariat di kemudian hari.
5. Bagaimana cara memberitahukan sekarang (setelah usia 24 tahun)?
Dalam kondisi ini, yang terbaik adalah menyampaikan kebenaran dengan hikmah dan lembut, karena menyembunyikannya terus justru bisa menimbulkan masalah lebih besar.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Bicarakan dulu dengan ayah angkatnya
Jelaskan dengan lembut bahwa:
Dalam Islam nasab harus dijelaskan
Anak tersebut berhak mengetahui asal-usulnya
Ini juga untuk menghindari masalah syariat di masa depan
2. Sampaikan kepada anak tersebut dengan cara yang baik
Misalnya dengan pendekatan seperti:
Menjelaskan bahwa orang tua angkat sangat mencintainya
Mereka merawat sejak bayi karena kasihan dan ingin menolong
Menegaskan bahwa meskipun bukan anak kandung, kasih sayang tetap sama
Tekankan bahwa ini bukan kebohongan karena tidak sayang, tetapi karena takut kehilangan anak tersebut.
3. Jangan membuka dengan cara mengejutkan atau menyalahkan
Yang paling baik adalah:
disampaikan oleh ayah angkatnya sendiri
atau orang yang dihormati (ustadz atau keluarga dekat)
6. Jika ayah angkatnya tetap tidak mau memberi tahu
Maka orang lain tidak boleh membuka aib atau membuat fitnah, kecuali jika:
benar-benar diperlukan untuk menjaga hukum syariat
dan dilakukan dengan cara paling lembut
Karena Allah berfirman:
وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا
“Katakanlah kepada manusia perkataan yang baik.”
(QS. Al-Baqarah: 83)
✅ Kesimpulan:
Mengangkat dan membesarkan anak orang lain boleh dan berpahala besar.
Namun tidak boleh menasabkan anak angkat sebagai anak kandung.
Anak tersebut berhak mengetahui nasabnya yang sebenarnya.
Penyampaiannya harus dengan hikmah, lembut, dan penuh kasih sayang, sebaiknya oleh ayah angkatnya sendiri.
Wallohu A'lam bish-showab
Akhukum filLah
Ustadz Fauzi Basulthana
Lanjutan
Wa’alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.
Memberitahukan hal seperti ini memang perlu hikmah, kelembutan, dan waktu yang tepat, karena tujuannya bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi menjaga hati anak tersebut agar tidak merasa ditolak atau kehilangan keluarga.
Allah memerintahkan agar berkata dengan cara yang baik:
وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا
“Dan ucapkanlah kepada manusia perkataan yang baik.”
(QS. Al-Baqarah: 83)
Dan Allah juga berfirman:
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ
“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik.”
(QS. An-Nahl: 125)
Cara lembut memberitahukan kepada anak tersebut
Idealnya yang menyampaikan adalah ayah angkatnya sendiri atau orang yang sangat ia percaya (misalnya ustadz atau keluarga dekat). Pilih waktu yang tenang dan suasana yang penuh kasih.
Contoh cara penyampaian yang lembut
Misalnya ayah angkatnya mengatakan:
“Nak, ada satu hal penting yang selama ini ayah simpan karena ayah sangat sayang kepadamu dan takut kamu sedih. Tapi dalam Islam kita diajarkan untuk berkata jujur dan menjaga nasab.”
Kemudian dilanjutkan:
“Sejak kamu bayi, ayah dan ibu yang merawatmu, menyayangimu, dan membesarkanmu. Kami sangat mencintaimu seperti anak kami sendiri.”
Lalu perlahan menjelaskan:
“Sebenarnya kamu lahir dari orang tua lain, dan sejak kecil mereka menitipkan kamu kepada kami. Kami merawatmu karena kami sayang dan ingin kamu tumbuh dengan baik.”
Setelah itu tekankan kembali kasih sayang:
“Walaupun demikian, bagi ayah dan ibu kamu tetap anak kami yang kami cintai. Tidak ada yang berubah dari kasih sayang kami.”
Hal penting saat menyampaikan
Tekankan kasih sayang lebih dulu, baru menyampaikan fakta.
Jangan menyalahkan siapa pun (orang tua kandung atau orang tua angkat).
Beri waktu anak tersebut mencerna dan bertanya.
Jika ia sedih atau kaget, itu hal yang wajar, jangan dipaksa langsung menerima.
Yakinkan bahwa hubungan keluarga tidak berubah.
Hikmah berkata jujur
Kejujuran dalam perkara nasab sangat penting dalam Islam. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
“Barang siapa menasabkan dirinya kepada selain ayahnya padahal ia mengetahuinya, maka surga haram baginya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu memberitahukan dengan cara baik lebih benar secara syariat dan juga lebih menenangkan hati di kemudian hari.
✅ Kesimpulan:
Anak tersebut sebaiknya diberitahu dengan lembut, penuh kasih sayang, tidak menyalahkan siapa pun, dan menegaskan bahwa ia tetap dicintai seperti anak sendiri.