Kolektif Qurban dengan non-muslim
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikum, Sore ustadz,
Ijin bertanya..
Kami dari panitia qurban Masjid XXX
Kami sedang menghadapi permasalahan perihal kurban, di mana yang kita ketahui bersama, salah satu syarat kurban adalah beragama Islam.
Bagaimana jika, ada patungan sapi, sebanyak 7 orang. 2 diantara adalah non muslim. Apakah qurban nya sah? Atau tidak
Jazakallah khairan
☺️🙏🏻
Akh A, Dps 20260525
UFB menjawab
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillahirrahmanirrahim.
Para ulama menjelaskan bahwa ibadah qurban (الأضحية) adalah ibadah yang khusus bagi kaum muslimin. Karena qurban termasuk bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ﷻ, maka syarat sahnya pelaku qurban adalah seorang muslim.
Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
لَا شَرِيكَ لَهُ
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (nusuk/ibadah qurbanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya.”
(QS. Al-An‘am: 162–163)
Dan Allah berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berqurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa qurban adalah ibadah untuk Allah, sehingga tidak sah dilakukan oleh orang kafir/non muslim.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
“ولا تصح الأضحية من كافر؛ لأنها قربة، والكافر ليس من أهل القربة”
“Qurban tidak sah dari orang kafir, karena qurban adalah ibadah pendekatan diri kepada Allah, sedangkan orang kafir bukan termasuk ahli ibadah tersebut.”
(Al-Mughni, 13/362)
Hukum Patungan Sapi Jika Ada Non Muslim
Dalam seekor sapi yang diniatkan untuk qurban, maksimal untuk 7 orang, dan masing-masing peserta memiliki bagian ibadah qurban sendiri-sendiri.
Dalilnya adalah hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami menyembelih bersama Rasulullah ﷺ pada tahun Hudaibiyah: seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”
(HR. Muslim no. 1318)
Karena tiap peserta memiliki niat dan kepemilikan bagian tersendiri, maka:
❌️bagian non muslim tidak sah sebagai qurban,
✔️sedangkan bagian peserta muslim insyaAllah tetap sah, selama:
mereka memang berniat qurban,
hewan memenuhi syarat syar’i,
dan penyembelihannya sesuai syariat.
Ini merupakan pendapat banyak ulama kontemporer, karena batalnya ibadah salah satu peserta tidak otomatis membatalkan bagian peserta lain.
Akan tetapi, jika sejak awal akad patungan tersebut dijadikan “satu qurban bersama” tanpa pemisahan kepemilikan yang jelas, maka sebaiknya dihindari demi keluar dari khilaf dan menjaga kesempurnaan ibadah.
Solusi yang Dianjurkan
Agar lebih hati-hati dan keluar dari perselisihan ulama:
bagian 2 non muslim tersebut sebaiknya tidak dihitung sebagai peserta qurban,
lalu:
diganti oleh nama² muslim lain, atau
dianggap sebagai bantuan/sedekah untuk konsumsi panitia dan masyarakat, bukan bagian qurban.
Dengan demikian ibadah qurban kaum muslimin menjadi lebih tenang dan lebih selamat.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa qurban adalah ibadah yang tidak diterima dari orang kafir, berdasarkan firman Allah:
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ
“Tidak ada yang menghalangi diterimanya nafkah mereka melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.”
(QS. At-Taubah: 54)
Maka orang kafir tidak sah melakukan ibadah qurban.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Barakallahu fiikum wa jazaakumullahu khairan.
Akhukum filLah
UFB