Di dalam nukilan yang disampaikan oleh Ibn Katsir terkait Uzair, bahwa ia “masyhur” dikenal dengan seorang Nabi dari kalangan bani Israil. Berikut ini nukilan dari berbagai kitab,
1. Kitab Ithaf al-Maharoh bil Fawaid al-Mubtakarah min atrafi al-Asyrah li Ibn Hajr Asqalani, Juz 11 Hlm 635,
رقم حديث : 14774
خرج عزير نبي الله من مدينته...
2. Kitab al-Mustadrak ala ash-Shahihaini li Abi Abdillah an-Naisaburiy, Juz 4 Hlm 145-146,
رقم الحديث : 3154
عن علي قال: خرج عزير نبي الله من مدينته...
Riwayat di atas dikomentari oleh penulis,
هذا حديث صحيح على شرط الشيخين، ولم يخرجا
“Hadits ini dihukumi sahih dengan syarat kedua syaikh yaitu Imam Bukhori dan Muslim, walaupun keduanya tidak meriwayatkan.”
3. Kitab Fathu al-Qodir lil Syaukani, Juz 1 Hlm 322,
وقد أخرج عبد بن حميد، وابن المنذر، وابن أبي حاتم، والحاكم، وصححه، عن علي في قوله: ((أو كالذي مر على قرية)) قال: خرج عزير نبي الله...
4. Kitab Tafsir Ibn Abi Hatim, Juz 2 Hlm 502,
Jadi rata-rata ulama menukil bahwa Uzair dikenal dengan Seorang Nabi.
Adapun Riwayat,
ما أدري أَتُبَّعٌ لعينٌ هو ، أم لا ، وما أدري أَعُزَيْرٌ نبيٌّ هو ، أم لا"
“Saya tidak tahu Uzair apakah Nabi atau tidak ?”
Beberapa komentar ulama kontemporer tentang riwayat di atas, menukil dari al-mausu’ah al-haditsiyyah- ad durar as-saniyah:
وقال صلَّى الله عليه وسلَّم: "وما أدْري أعُزَيرٌ نَبيٌّ هوَ، أم لا"، أي: لا يَنبغي لأحدٍ أنْ يَقطعَ بنبوَّتِه، ولكن قدْ وَردَ عَنه صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم أنَّه قالَ: "قَرَصَتْ نَملةٌ نَبِيًّا من الأَنبياءِ، فأمرَ بِقَريةِ النملِ، فأُحرِقتْ، فأوحَى اللهُ إليهِ: أنْ قَرَصتْكَ نَملةٌ أحرَقتَ أُمَّةً مِن الأممِ تُسبِّحُ"؛ فَقيلَ: هوَ عُزَيرٌ، فلعَلَّ قولَ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم أنَّه لا يَدْري؛ هل عُزَيرٌ نبيٌّ أم لا؟ كانَ قبلَ أنْ يُوحى إليهِ شيءٌ في أمرِه أيْضًا.
Bisa kita ambil kesimpulan dari pernyataan di atas:
Sikap kita tidak boleh meyakini secara pasti bahwa Uzair adalah nabi. Namun ada riwayat yang menyatakan bahwa Uzair adalah nabi sebagaimana kisah seekor semut menggigit seorang salah satu nabi..., lalu Allah mewahyukan kepadanya. Maka yang dimaksud itu adalah nabi Uzair.
Maka komenter ulama terkait riwayat di atas adalah bahwa Nabi ﷺ tidak tahu apakah Uzair seorang nabi atau bukan, adalah sebelum wahyu datang kepadanya mengenai hal itu."
Kemudian diakhir dari penjelas tersebut, mereka sampaikan bahwa nabi bertawaquf
وفي الحديثِ: بيانُ توقُّفِ النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم في أمرِ تُبَّعٍ وعُزَيرٍ.
Dalam hadits tersebut, dijelaskan bahwa Nabi ﷺ ragu atau berhenti dalam memutuskan tentang status Tubba' dan Uzair.
Sumber:
https://dorar.net/hadith/sharh/42717
Intinya ranah ini dalam masalah khilafiyyah dikalangan ulama, masyhurnya dikenal dengan nabi, dan minoritas menyatakan bukan nabi.
Sebagian ulama menguatkan bahwa ia adalah nabi dikarenakan ia mendapatkan wahyu dari Allah, dan hafal taurat. Sedangkan menghafal taurat tidaklah mudah seperti menghafal al-Qur'an. Sebagaimana komentar dari syaikh Shalih al-Fauzan
Sumber:
https://youtu.be/klb5GTmBFYs?si=N-8CaLr9AeRJb_sZ