Hukum Kopi Fermentasi
Bismillah,
Bagaimana kabar Ustadz?
Semoga Ustadz Fauzi & keluarga sehat selalu & selalu dalam perlindungan Allah. Aamiin.
Afwan ustadz. Izin bertanya.
Saya kebetulan suka kopi, khususnya manual brew. Karena dia memiliki banyak varian. Diantara beberapa varian kopi ini ada jenis biji kopi yg memiliki nama menyerupai miras; Gayo Wine, Whiskey Barrel, dll. Bahannya biji kopi diproses sedemikian rupa (Umumnya difermentasi / direndam) TANPA ada tambahan zat haram di dalamnya. Sehingga nantinya tercipta aroma kopi yg berbeda dr kopi yg diproses secara natural. Apabila kita meminumnya, tidak memabukkan. Hanya penamaannya saja disesuaikan dengan prosesnya tadi. Tapi pada dasarnya ia kopi yg difermentasi. Apakah kita halal mengkonsumsinya?
MR, Dps, 202602
UFB menjawab;
Bismillāh.
Alhamdulillāh, jazākallāhu khairan atas doanya. Semoga Allah menjaga Antum sekeluarga juga, aamiin.
Jawaban singkatnya: asal biji kopi itu tidak dicampur khamr/alkohol memabukkan, tidak memabukkan ketika diminum, dan prosesnya tidak mengandung yang haram, maka kopi tersebut halal diminum, walaupun namanya memakai istilah seperti “wine/whiskey”.
Namun penamaan seperti itu tetap tidak bagus, dan kalau bisa dihindari (atau minimal tidak ikut mempromosikan namanya), karena termasuk tasyabbuh dan unsur “mengangkat” nama khamr.
1) Kaidah dasar: yang haram itu zatnya/prosesnya, bukan sekadar namanya
Hukum makanan/minuman kembali kepada hakikatnya, bukan sekadar label dagang.
Allah mengharamkan khamr (minuman memabukkan), bukan mengharamkan sekadar kata “wine/whiskey”.
Dalil pengharaman khamr:
Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah najis termasuk perbuatan setan, maka jauhilah.”
(QS. Al-Mā’idah: 90)
Hadis:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram.”
(HR. Muslim)
Jadi patokannya: memabukkan atau tidak.
2) Jika benar tidak ada campuran zat haram dan tidak memabukkan → halal
Kalau “Gayo Wine / Whiskey Barrel” itu:
murni kopi
prosesnya fermentasi/perendaman yang tidak memasukkan khamr
hasil akhirnya tidak memabukkan
hanya menghasilkan aroma/taste tertentu
Maka hukumnya kembali ke asal: halal.
Dalil kaidah umum:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah yang menciptakan untuk kalian apa yang ada di bumi semuanya.”
(QS. Al-Baqarah: 29)
Dan kaidah ulama: asal sesuatu itu mubah sampai ada dalil yang mengharamkan.
3) Fermentasi tidak otomatis haram
Fermentasi bisa terjadi pada makanan/minuman tanpa menjadikannya khamr.
Yang haram adalah bila menjadi memabukkan atau dibuat dari proses yang jelas memasukkan khamr atau alkohol memabukkan dengan sengaja.
Nabi ﷺ memberi patokan yang jelas:
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Apa yang jika banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)
Kalau kopi itu tidak memabukkan walau banyak, maka tidak masuk kaidah ini.
4) Tapi… masalahnya ada pada “nama” yang menyerupai khamr
Walaupun zatnya halal, penamaan dengan nama miras itu bermasalah dari sisi adab dan syiar.
Islam melarang kita menormalisasi atau mengagungkan khamr.
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”
(HR. Abu Dawud)
Dan juga:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
“Tinggalkan yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.”
(HR. Tirmidzi, An-Nasa’i)
Maka lebih selamat:
tidak ikut menyebarkan/menormalisasi istilah “wine/whiskey”
kalau bisa pilih yang namanya netral
Tapi sekadar meminum kopinya (selama aman dari unsur haram dan tidak memabukkan) tidak otomatis haram.
5) Catatan penting: “Whiskey Barrel” kadang benar-benar pakai barrel bekas alkohol
Ini yang perlu dicek baik-baik, karena di pasaran ada 2 kondisi:
A) Hanya “flavor profile” (sekadar nama/marketing)
➡️ Halal, insyaAllah.
B) Betul-betul “aged in whiskey barrel” atau “infused” di tong bekas alkohol
Ini berpotensi:
ada sisa alkohol
ada unsur tasyabbuh
ada unsur syubhat yang kuat
Kalau sampai ada penggunaan alkohol/tong bekas khamr dan meninggalkan pengaruh nyata, maka tinggalkan lebih selamat.
Kesimpulan (praktis)
✅ Halal diminum jika:
tidak ada tambahan alkohol/khamr
tidak memabukkan
prosesnya bersih dan aman
⚠️ Nama mirasnya sebaiknya tidak dipromosikan dan lebih baik pilih yang netral.
Wallohu A'lam bish-showab
Akhukum filLah
UFB
Lanjut pertanyaan
Oiya Ustadz.
Sedikit menambahkan…
Untuk kopi yg sudah diproses fermentasi (Proses halal dr hulu - hilir) & menghasilkan profil rasa yg khas sebenarnya lebih pas dinamakan: “Fermented coffee” / Kopi Fermentasi.
Hanya saja, bahasa Marketing Coffee Shop untuk menarik pelanggan suka menamainya dengan nama yg aneh-aneh.
Wallahu A’lam Bisshowab 🙏🏻
UFB menjawab
Na’am, betul sekali Antum 👍🙂
Kalau prosesnya halal dari hulu–hilir dan hasil akhirnya tidak memabukkan, maka itu hakikatnya memang kopi fermentasi (Fermented coffee)—dan lebih tepat disebut begitu.
Dan Antum juga benar: kadang istilah “wine/whiskey” itu murni bahasa marketing untuk menggambarkan flavor notes (misal: fruity, tangy, oak, smoky), bukan karena ada khamrnya.
Sikap yang paling selamat (sesuai manhaj Salaf)
✅ Minumnya halal insyaAllah
⚠️ Tapi lebih bagus kita tidak ikut-ikutan mengagungkan/menormalisasi nama khamr, apalagi kalau sampai dipromosikan.
Karena seorang muslim itu diperintahkan menjaga lisan dan memilih yang bersih dari syubhat:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
“Tinggalkan yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.”
(HR. الترمذي والنسائي)
Saran praktis
Kalau pesan di coffee shop, cukup bilang: “yang fermented / anaerob / natural process”
Kalau ditanya baristanya: “yang wine itu ya?” → jawab santai: “iya yang fermented itu” 😄
MasyaAllah, Antum sudah sangat bagus cara berpikirnya: fokus ke hakikat dan kehati-hatian, bukan sekadar label.
Wallāhu a’lam bish-shawāb.