Kurban Kolektif seekor Kambing
Bismillah ...Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu ...Afwan Ustadzy... ahsanallohu ilaykum, ada titipan pertanyaan...; anak kami sekolah di SD Anak Emas Denpasar Bali yang ada program nabung di kelasnya untuk membeli kambing kurban..
Apakah dibenarkan korban kolektif untuk kambing dan Katanya sih uang itu sebenarnya untuk melatih anak shodaqoh jika telah terkumpul dibelikan seekor kambing lalu diberikan ke gurunya agar gurunya nanti yang berkurban sekali lagi Apakah benar seperti ini dan boleh?
Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon
Chairun Nisa, Dps 20260511
UFB menjawab
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Barakallahu fiikum, semoga Allah memberikan keberkahan kepada para orang tua dan para guru yang berusaha menanamkan semangat ibadah dan sedekah kepada anak-anak.
Pada asalnya, program menabung untuk melatih anak bersedekah dan cinta ibadah adalah perkara yang baik, selama dijelaskan dengan benar agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang hukum kurban.
Masalah dalam pertanyaan ini perlu dirinci:
1. Apakah kambing boleh untuk kurban kolektif?
Untuk kambing, syariatnya adalah satu kambing untuk satu orang (satu shahibul qurban), meskipun pahala boleh diniatkan untuk keluarganya.
Dalilnya adalah hadis Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu:
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
“Pada masa Nabi ﷺ seseorang berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.”
— HR. At-Tirmidzi no. 1505, dishahihkan Al-Albani
Jadi:
Kambing tidak boleh dibeli patungan oleh banyak orang dengan niat semuanya menjadi pekurban.
Yang dibolehkan patungan adalah:
unta maksimal 10 orang (menurut sebagian ulama)
sapi maksimal 7 orang
Sebagaimana hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami berkurban bersama Rasulullah ﷺ pada tahun Hudaibiyah: seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”
— HR. Muslim no. 1318
Maka kalau anak-anak dianggap semuanya “ikut berkurban kambing secara kolektif”, ini tidak sesuai syariat.
2. Kalau uang anak-anak dikumpulkan sebagai sedekah lalu dibelikan kambing dan diberikan kepada guru agar guru tersebut yang berkurban?
Ini perlu dibedakan.
Jika hakikatnya:
anak-anak bersedekah,
lalu uang itu diberikan kepada seorang guru,
kemudian guru tersebut membeli kambing atas nama dirinya sendiri dan berkurban,
maka insya Allah boleh.
Karena:
anak-anak mendapat pahala sedekah,
guru mendapat pahala kurban.
Ini seperti membantu orang lain agar bisa berkurban.
Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
“Tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan.”
— QS. Al-Ma’idah: 2
Dan Nabi ﷺ bersabda:
وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
“Allah akan menolong seorang hamba selama ia menolong saudaranya.”
— HR. Muslim no. 2699
3. Yang penting: jangan menamainya “kurban kolektif kambing”
Karena istilah itu bisa menimbulkan pemahaman keliru pada anak-anak bahwa:
“Seekor kambing bisa untuk kurban banyak orang yang patungan.”
Padahal ini tidak benar menurut syariat.
Lebih tepat bila dijelaskan:
“Ini program latihan sedekah.”
“Uang anak-anak dikumpulkan untuk membantu seseorang berkurban.”
“Yang berkurban adalah guru tersebut, bukan seluruh anak.”
Dengan demikian:
pendidikan sedekah tetap tercapai,
syariat kurban juga tetap lurus.
4. Nasihat penting dalam mendidik anak
Anak-anak perlu dikenalkan bahwa ibadah harus sesuai tuntunan Nabi ﷺ, bukan sekadar niat baik.
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak.”
— HR. Muslim no. 1718
Karena itu, mendidik anak dengan:
sedekah,
keikhlasan,
semangat berbagi,
sekaligus mengenalkan aturan syariat,
ini lebih sempurna dan lebih sesuai dengan manhaj Salaf.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Barakallahu fiikum wa jazakumullahu khairan.
Akhukum filLah
Ustadz Fauzi Basulthana