L6BT sebagai penyimpangan dan ancaman
3 days ago
35 views
Ary Edithia

LGBT Bukan Perbedaan Tapi Penyimpangan dan Ancaman:
Tinjauan Syariat Lengkap

Pemateri: Ustaz Ahmad Hudzaifah B.A.

Kanal Publikasi: Portal Edukasi & Pemikiran Islami - followersbicara.com

Bab 1: Pendahuluan & Urgensi
Menuntut Ilmu demi Menjaga Aqidah

Segala puji hanya bagi Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan meminta ampunan-Nya. Alhamdulillah, Allahumma salli ala Muhammad wa ala alihi Muhammad kama sallaita ala Ibrahim wa ala alihi Ibrahim fil alaminna innaka hamidum majid.

Segala puji bagi Allah karena kita masih diberikan kenikmatan oleh Allah berupa kenikmatan keimanan dan kenikmatan kesempatan. Dengan nikmat tersebut, kita dimudahkan untuk duduk di majlis ilmu pada kesempatan kali ini. Begitu pula bagi para pemirsa yang menonton tayangan live, ini merupakan kenikmatan yang luar biasa. Kita semua tahu bahwa tidak banyak orang yang bisa meluangkan waktunya dan mencurahkan tenaganya untuk duduk di tempat ini demi menuntut ilmu. Sesungguhnya, para malaikat sekarang sedang mengelilingi kita untuk mendoakan kebaikan, insya Allah.

Selawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabiullah Muhammad, Rasulullah, yang telah membawa kita dari kesesatan zaman jahiliah menuju lurusnya tauhid dan Islam, yang insya Allah akan kita bawa sampai mati nanti.

Di zaman modern yang penuh dengan keterbukaan informasi ini, umat Islam dihadapkan pada tantangan pemikiran yang sangat dahsyat. Penyimpangan moral mulai dikemas dan dipasarkan secara masif atas nama hak asasi manusia dan keberagaman. Oleh karena itu, meluruskan pemahaman umat sesuai fitrah suci adalah sebuah amanah ilmiah yang sangat agung bagi para penuntut ilmu.

Bab 2: Kedudukan Agama Sebagai Dustur dan Hukum Mutlak Kehidupan

Fenomena yang sedang marak terjadi di tengah masyarakat kita merupakan sebuah bentuk penyimpangan yang nyata, baik ditinjau dari sudut pandang akal sehat maupun dari sudut pandang agama. Agama Islam adalah dustur kita, yaitu sesuatu yang wajib menjadi pegangan tertinggi bagi kita di dalam mengarungi kehidupan di dunia ini. Di dalam prinsip Islam, tidak ada satu hal pun yang boleh diposisikan lebih tinggi atau mengangkangi hukum agama. Sekali syariat Allah dan Rasul-Nya memerintah, atau sekali syariat melarang suatu perkara, maka larangan dan perintah tersebut hukumnya adalah mutlak dan mengikat bagi setiap jiwa yang beriman.

Oleh karena itu, sebagai seorang mukmin, kita tidak boleh berkompromi, bersikap longgar, atau ragu-ragu terhadap perkara-perkara yang secara tegas telah dilarang oleh aturan syariat. Logika manusia tidak boleh didudukkan di atas wahyu untuk membenarkan apa yang telah diharamkan oleh Allah.

Bab 3: Hakikat Gerakan LGBT:
Penyimpangan Nafsu yang Bukan Perbedaan

Kaum menyimpang yang dibahas di sini adalah komunitas yang biasa disebut dengan istilah LGBT. Fenomena ini terjadi ketika kaum laki-laki menyukai sesama laki-laki, perempuan menyukai sesama perempuan, atau orientasi menyimpang lainnya. Kepanjangannya sangat panjang dan kita semua sudah memahami siapa mereka.

Perlu ditegaskan secara rinci bahwa kaum ini disebut menyimpang karena mereka memiliki ketertarikan secara syahwat atau bernafsu seksual terhadap sesama jenis, serta melangsungkan hubungan terlarang tersebut. Kita sebagai seorang mukmin harus memiliki sikap yang benar-benar tegas dan tidak boleh bersikap abu-abu dalam masalah ini. Kita harus berani mengatakan secara gamblang bahwa perilaku seperti ini adalah penyimpangan, bukan sebuah bentuk perbedaan. Propaganda modern sering kali mencoba mengaburkan batasan ini dengan dalih menghormati perbedaan opini atau budaya. Namun, dalam urusan orientasi seksual yang menyalahi aturan penciptaan, tidak ada celah sedikit pun di dalam Islam untuk menghormati penyimpangan tersebut. Kita menghormati perbedaan yang berada dalam koridor kebenaran, tetapi kita wajib menolak keras segala bentuk penyimpangan moral.

Bab 4: Membongkar Alasan Genetika:
Tinjauan Medis dan Sejarah Awal Kaum Nabi Luth 'Alaihissalam

Banyak orang yang telah terjangkit penyimpangan seksual ini mencoba mencari pembelaan diri dengan mengklaim bahwa kondisi tersebut merupakan fitrah bawaan lahir yang diberikan oleh Allah. Mereka berdalih bahwa ketertarikan sesama jenis ini bersifat genetik. Padahal, jika kita berpikir menggunakan akal sehat dan menelitinya secara ilmiah, argumen tersebut sama sekali tidak masuk akal dan tidak berdasar. Silakan periksa di jurnal medis manapun di seluruh dunia, tidak akan pernah ditemukan satu pun bukti ilmiah yang menyatakan bahwa ada manusia yang memiliki struktur genetik alami untuk menyukai sesama jenis secara seksual. Ini murni masalah pengaruh lingkungan, trauma, dan didikan, bukan masalah genetik.


Secara historis, Al-Qur'an telah membantah klaim fitrah tersebut. Allah menyebutkan kisah Nabi Luth 'alaihissalam ketika beliau mengecam perilaku kaumnya dalam Surah Al-A'raf ayat 80:

أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ

Latin:
A ta'tunal-faahisyata maa sabaqakum bihaa min ahadin minal-'aalamiin.

Artinya: "Mengapa kamu melakukan perbuatan keji itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?" (QS. Al-A'raf: 80).


Sebelum masa kaum Nabi Luth 'alaihissalam, telah ada banyak generasi manusia yang hidup di bumi, namun tidak ada satu pun dari mereka yang melakukan dosa keji tersebut. Hal ini membuktikan bahwa secara genetika dasar manusia, perilaku tersebut tidak pernah ada dan murni merupakan sebuah penyakit moral yang diada-adakan.

Allah berfirman mengenai perkataan Nabi Luth 'alaihissalam lebih lanjut dalam Surah Al-A'raf ayat 81:

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ

Latin:
Innakum lata'tunar-rijaala syahwatan min duunin-nisaa'i bal antum qaumun musrifuun.

Artinya: "Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk memuaskan syahwatmu bukan kepada wanita, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf: 81).

Di dalam tata bahasa Al-Qur'an, apabila Allah menggunakan istilah musrifun atau musrif, maka sesungguhnya orang tersebut benar-benar telah melampaui batas dari segala aturan ketetapan fitrah yang sah.

Bab 5: Kritisisme Terhadap Upaya Melegitimasi Dosa Melalui Amal Kebaikan Sejajar

Di era media sosial saat ini, terdapat kecenderungan kuat dari orang-orang yang terjangkit penyakit penyimpangan ini untuk melegitimasi perbuatan buruk mereka menggunakan amal-amal kebaikan yang mereka lakukan. Sebagai contoh, dalam sebuah ruang diskusi digital di aplikasi Threads, seorang pelaku yang mengaku sebagai "suami" dari laki-laki lain dengan bangga menyatakan bahwa kehidupan mereka sangat lancar, mereka memiliki anak asuh, rutin bersedekah ke pesantren, serta rajin menyantuni panti asuhan. Mereka menggunakan dalih peribadatan tersebut untuk membolehkan atau membuat perilaku menyimpang yang belum bisa mereka tinggalkan seolah-olah menjadi benar.

Konsep ibadah di dalam Islam harus dipahami secara utuh: ibadah itu bukan hanya sekadar melakukan perintah Allah, melainkan juga harus diiringi dengan kewajiban meninggalkan larangan-Nya. Jika seseorang melakukan perintah saja tetapi tidak meninggalkan larangan, maka tatanan agamanya akan hancur. Apabila ada orang yang mengaku rajin shalat namun tetap membela dan mempertahankan perilaku menyimpang sesama jenis tersebut, maka kualitas shalatnya belum benar. Sebab, shalat yang dikerjakan dengan benar dan ikhlas pastilah akan melahirkan ketenteraman di hati untuk menjauhi kemungkaran dan menuntunnya kembali menjadi manusia yang normal. Jangan sampai kita membenarkan kemaksiatan hanya karena pelaku memiliki perangai sosial yang murah senyum atau suka membantu sesama. Haram hukumnya bagi seorang mukmin untuk membela perilaku mungkar tersebut.

Bab 6: Ancaman Logis Terhadap Eksistensi
Kemanusiaan dan Realita Perilaku Komunitas

Jika kita meninjau fenomena ini dari sudut pandang logika kemanusiaan, klaim yang menyatakan bahwa hubungan sesama jenis selaras dengan nilai humanisme adalah sebuah kebohongan besar. Sesuatu yang normal dan sejalan dengan kemanusiaan pastilah tidak akan mengancam kelangsungan eksistensi manusia itu sendiri. Bayangkan secara logika, apabila mayoritas manusia di bumi ini memilih untuk menyukai sesama jenis—laki-laki hanya menikah dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan—maka dalam beberapa generasi ke depan, ras manusia akan punah karena tidak ada proses perkembangbiakan alami. Allah telah menetapkan fitrah berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan demi tujuan pelestarian keturunan, sebagaimana dicontohkan sejak awal penciptaan Nabi Adam dan Hawa. Jika yang diciptakan pertama kali adalah Adam dan Bambang, manusia tidak akan pernah eksis di dunia ini.

Propaganda yang menuntut masyarakat normal untuk menerima perilaku ini dengan alasan kesetiaan seumur hidup juga terbantahkan oleh data realita. Berdasarkan hasil penelitian ilmiah dari suatu universitas, komunitas homoseksual memiliki kecenderungan yang sangat ekstrem untuk berganti-ganti pasangan. Dalam sebuah studi terhadap ratusan sampel, ditemukan bahwa sekitar 90% dari mereka berganti-ganti pasangan intim, dengan rata-rata minimal 50 hingga 106 orang yang berbeda dalam kurun waktu satu tahun saja. Perilaku seksual yang sangat tidak wajar dan zhalim ini secara otomatis mendatangkan kerusakan fisik berupa penularan berbagai penyakit berbahaya (seperti HIV/AIDS), meskipun mereka mengklaim setia seumur hidup.

Bab 7: Sikap Tegas Rasulullah dan Para Sahabat Terhadap Perilaku Menerupai Lawan Jenis

Sebagai umat Islam, kiblat utama di dalam mengambil sikap, akhlak, dan bimbingan hidup adalah Rasulullah. Di dalam sebuah hadis sahih riwayat Imam Abu Dawud dari sahabat Abdullah bin Abbas رضي الله عنه dikisahkan bahwa pernah ada seorang laki-laki yang memiliki gelagat menyerupai perempuan (kemayu) didatangkan ke hadapan Rasulullah. Laki-laki tersebut bahkan memakai pacar atau kutek (henna) di tangan dan kakinya layaknya seorang wanita. Ketika melihat kondisi tersebut, Rasulullah tidak mendiamkannya atau menganggapnya sebagai hal lucu, melainkan langsung mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan para sahabat untuk mengasingkan laki-laki kemayu tersebut ke tempat yang sangat jauh (dari wilayah perkumpulan) agar orang tersebut dapat merenung dan melakukan introspeksi diri bahwa tindakannya salah.

Melihat penyimpangan perangai tersebut, para sahabat yang memiliki karakter gagah perkasa merasa sangat geram. Mereka bahkan bertanya kepada Nabi:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نَقْتُلُهُ
Latin:
Yaa Rasulallah alaa naqtuluh.

Artinya: "Wahai Rasulullah, tidakkah sebaiknya kita bunuh saja orang ini?" (HR. Abu Dawud).

Namun, Rasulullah memberikan batasan hukum yang bijaksana melalui sabdanya:

إِنِّي نُهِيتُ عَنْ قَتْلِ الْمُصَلِّينَ

Latin: Innii nuhiitu 'an qatli-l mushalliin.

Artinya: "Sesungguhnya aku dilarang untuk membunuh orang-orang yang masih mendirikan shalat." (HR. Abu Dawud no. 4928).

Kisah ini mendidik kita semua agar tidak melakukan normalisasi terhadap perilaku kebanci-bancian di lingkungan pergaulan atau tongkrongan sehari-hari. Jika ada teman atau anak kita yang mencoba melawak atau bertingkah dengan gaya bencong, wajib bagi kita untuk langsung menegurnya dengan tegas demi menjaga fitrah kelelakiannya.

Bab 8: Teologi Hidayah: Konsep Petunjuk Menurut Al-Imam Ibnul Qayyim رَحِمَهُ اللَّهُ

Banyak orang yang mengetahui secara kognitif bahwa perbuatan maksiat itu dilarang, namun mereka tetap melaksanakannya karena kalah oleh dominasi hawa nafsu. Oleh sebab itu, umat Islam diwajibkan untuk senantiasa memohon petunjuk secara konsisten melalui bacaan ayat Ihdinas-sirothol mustaqim. Al-Imam Ibnul Qayyim رَحِمَهُ اللَّهُ memberikan penjelasan yang sangat berharga di dalam kitabnya, Madarijus Salikin, bahwa hidayah itu memiliki struktur yang utuh dan terdiri atas dua sisi besar, di mana masing-masing sisi mengandung dua elemen fundamental:

  1. Sisi Pertama (Bayan wa Dalalah): Yaitu adanya unsur penjelasan ilmiah dan petunjuk arah yang jelas mengenai kebenaran syariat Allah.

  2. Sisi Kedua (Taufiq wal Ilham): Yaitu adanya taufik (kemudahan fisik dari Allah untuk melangsungkan ketaatan) serta ilham (kemudahan batin untuk menjaga konsistensi keimanan secara istiqamah).

Seseorang belum bisa dikatakan mendapatkan hidayah yang sempurna sebelum ia meraih keempat elemen ini secara utuh. Jika ia hanya memiliki petunjuk teori tanpa taufik praktik, atau sebaliknya, maka agamanya akan pincang. Hidayah harus diraih secara lengkap agar nafsu dapat ditundukkan di bawah keridhaan Allah. Rasulullah bersabda bahwa di antara kesempurnaan iman seseorang adalah ketika ia mampu mencintai sesuatu karena Allah dan membenci sesuatu juga murni karena Allah.

Bab 9: Tiga Faktor Utama Pemicu di Realita: Trauma, Lingkungan, dan Pola Asuh Kontemporer

Berdasarkan fakta dan data realita di lapangan, tidak ada manusia yang terlahir secara acak dengan orientasi homoseksual. Kemunculan penyakit sosial ini mayoritas dipicu oleh tiga faktor utama yang bersifat menular dan merusak:

  • Faktor Trauma Masa Lalu (Traumatik): Banyak kasus pelaku LGBT lahir karena adanya pengalaman kelam berupa pelecehan seksual di masa kecil yang dilakukan oleh orang terdekatnya (seperti paman). Pengalaman buruk tersebut menanamkan ingatan bawah sadar yang, seiring berjalannya waktu, berubah menjadi penyimpangan hasrat seksual saat beranjak dewasa dengan alasan awal ingin membalas dendam.

  • Faktor Lingkungan Sosial: Lingkungan sekolah atau pergaulan yang menganggap lelucon kemayu sebagai hal yang biasa atau lucu akan memotivasi pelaku untuk melanjutkan penyimpangannya. Ironisnya, di era digital ini, banyak institusi pendidikan atau guru yang justru merekam anak laki-laki yang bertingkah seperti perempuan dengan dalih hiburan tanpa menyadari dampak kehancuran moral anak.

  • Faktor Ketiadaan Figur Orang Tua (Fatherless & Motherless): Ketidakberadaan peran emosional ayah (fatherless) atau ibu (motherless) menjadi pemicu terbesar rusaknya identitas gender anak. Jika seorang ayah bersikap terlampau kasar dan terus-menerus memarahi anak perempuannya, anak tersebut akan tumbuh dengan persepsi bahwa seluruh laki-laki itu buruk, sehingga ia cenderung mencari sesama jenis. Sebaliknya, anak laki-laki yang kekurangan sentuhan nasihat tegas dan ketegasan dari figur ayah akan tumbuh menjadi kemayu karena kehilangan figur lelaki sejati.

Bab 10: Ketegasan Figur Ayah dalam Mendidik Karakter dan Batasan Syariat pada Anak

Para pria yang telah menjadi ayah atau kelak akan menjadi ayah memiliki kewajiban untuk bersikap sangat tegas di dalam menegakkan aturan syariat di dalam rumah tangga. Jangan pernah menerapkan pola asuh liberal dengan membiarkan anak memilih jalannya sendiri ketika dia belum mampu membedakan konsekuensi baik dan buruk. Pilihlah mainan, pakaian, dan fasilitas yang secara tegas membentuk identitas gender anak.

Sebagai contoh praktis, jika anak laki-laki kita saat menaiki wahana odong-odong meminta untuk duduk di kursi Hello Kitty yang feminin, maka ayah harus melarangnya dan mengarahkannya pada pilihan maskulin demi melatih kecenderungan jiwanya agar tetap gagah sebagai laki-laki.

Contoh ketegasan ini dapat kita lihat dari pola asuh Rasulullah kepada putrinya, Fatimah رضي الله عنها. Di satu sisi Rasulullah sangat mencintai Fatimah رضي الله عنها, bahkan beliau bersabda di dalam hadis riwayat Imam Muslim bahwa barang siapa yang menyakiti Fatimah رضي الله عنها maka ia telah menyakiti diri Rasulullah sendiri. Namun, di sisi hukum dan keadilan syariat, Rasulullah bersikap sangat tegas dengan bersabda bahwa andai kata Fatimah putri Muhammad, itu terbukti melakukan tindakan mencuri, maka beliau sendiri yang akan memotong tangannya. Kombinasi antara kasih sayang yang tulus dan ketegasan syariat yang kokoh inilah yang wajib ditiru oleh setiap orang tua muslim.

Bab 11: Sesi Tanya Jawab Praktis (Q&A) Beserta Solusi Hukum Kontemporer & Penutup

Satu-satunya kata kunci utama yang ditawarkan oleh syariat Islam bagi orang-orang yang telah terlanjur terjangkit oleh penyakit penyimpangan seksual ini adalah tobat. Langkah awal yang wajib ditempuh dalam proses bertobat adalah melatih hati dan pikiran untuk dengan jujur mengakui bahwa perbuatan atau kecenderungan sesama jenis tersebut merupakan kesalahan besar dan dosa di sisi Allah. Pengakuan internal ini sangat krusial agar benteng batin tidak bergejolak mencari-cari alasan pembenaran fitrah palsu. Proses untuk kembali menjadi manusia yang normal dan selaras dengan fitrah biologis memang terasa sangat berat, namun hal itu sangat mungkin terjadi dengan bersandar pada pertolongan Allah.

Pertanyaan Kasus

Jawaban & Solusi Hukum Kontemporer

Pertanyaan 1: Bagaimana metode atau cara terbaik di dalam memberikan nasihat kepada pelaku penyimpangan ini, apakah harus menggunakan pendekatan yang lembut atau langsung frontal/keras?

Penerapan metode penyampaian nasihat sangat bergantung pada waktu, tempat, situasi, dan kondisi objektif dari pelaku tersebut. Pendekatan awal dapat dimulai dengan akhlak yang baik dan kelembutan. Namun, apabila pelaku menunjukkan sikap yang sangat keras kepala, menantang aturan agama, dan terang-terangan menampakkan penyimpangannya, maka kita diperbolehkan berbicara secara tegas dan frontal untuk menjaga jarak. Ingatlah kaidah penting: Jika kita tidak memiliki kemampuan untuk menyelamatkan seseorang yang tenggelam di air banjir tanpa membuat diri kita ikut hanyut binasa, maka jangan memaksakan diri untuk menolongnya. Cukuplah kita menyampaikan kebenaran sekali atau dua kali sesuai batas kemampuan kita untuk menggugurkan kewajiban syar'i.

Pertanyaan 2: Apakah metode terapi spiritual seperti Ruqyah Syar'iyyah dapat digunakan sebagai sarana penyembuhan bagi penderita LGBT?

Metode ruqyah sangat mungkin dan efektif untuk digunakan, terutama jika gangguan hasrat menyimpang tersebut dipicu oleh adanya tipu daya atau gangguan setan dari kalangan jin. Dalam realita, telah banyak penderita yang berhasil sembuh setelah menjalani terapi ruqyah syar'iyyah secara konsisten. Jika metode pengobatan lain telah mentok, menjalani ruqyah syar'iyyah adalah jalan keluar yang sah.

Pertanyaan 3: Bagaimana pandangan syariat Islam mengenai tindakan persekusi atau pembubaran massal yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat terhadap komunitas menyimpang ini?

Secara hukum pidana Islam (Fikih Jinayah), perbuatan sodomi (liwath) memiliki sanksi hukum mati yang sangat berat di dunia. Namun, penegakan sanksi fisik tersebut mutlak merupakan wewenang penuh dari pemerintah Muslim yang sah melalui pengadilan syariat, bukan wewenang individu masyarakat secara sepihak. Karena negara kita tidak menggunakan hukum Islam secara formal, maka tindakan pencegahan atau pembubaran kemungkaran kolektif sebaiknya dilakukan melalui jalur wewenang resmi tanpa kekerasan fisik, kecuali jika mereka melakukan perlawanan hukum saat ditertibkan oleh aparatur yang sah.

Pertanyaan 4: Apakah hukumnya bagi kita untuk membongkar atau menginformasikan status orientasi seksual menyimpang seseorang kepada pihak lain yang ingin dekat dengannya, misalnya dalam urusan pernikahan?

Hukumnya adalah wajib. Apabila kita mengetahui secara pasti (bukan berdasarkan gosip atau stigma sepihak) bahwa ada seorang pelaku menyimpang yang ingin melamar seorang muslimah atau berteman dekat dengan orang yang tidak tahu, kita wajib memberitahukan kebenaran tersebut demi menyelamatkan pihak yang tidak bersalah dari kerusakan. Banyak kasus tragis terjadi di mana seorang wanita baru mengetahui suaminya menyimpang setelah menikah, seperti kisah seorang istri yang menemukan bukti rekaman video suaminya (yang berprofesi sebagai psikolog) dengan laki-laki lain saat HP suaminya tertinggal ketika pergi ke masjid. Mengatakan kebenaran untuk mencegah kemungkaran yang nyata adalah kewajiban yang tidak boleh ditutup-tutupi.

Pertanyaan 5:

Bagaimana cara mendeteksi keberadaan orang-orang menyimpang ini di realita kehidupan sehari-hari jika mereka menyembunyikan identitas mereka dengan rapat?

Jika mereka menyembunyikannya dengan sangat rapat, tentu hal itu berada di luar batas kemampuan manusia biasa untuk mengetahuinya secara instan. Namun, penyimpangan hasrat biasanya akan memunculkan indikasi atau kecenderungan perilaku yang tidak wajar dilakukan oleh sesama laki-laki normal. Misalnya, jika ada dua orang laki-laki dewasa yang berjalan keluar dari pusat perbelanjaan sembari berpegangan tangan dengan sangat erat, atau berpelukan secara intim di atas sepeda motor, maka hal tersebut merupakan indikator kuat adanya penyimpangan. Sering kali, pelaku homoseksual aktif secara fisik tampak jauh lebih kekar dan maskulin daripada pria normal pada umumnya. Ustaz Ahmad Hudzaifah B.A. sempat berbagi pengalaman pribadi saat beliau masih muda di Jakarta; ketika beliau sedang melakukan latihan angkat beban (gym) dan membutuhkan bantuan penopang (support) saat bench press, pria yang membantunya tiba-tiba mengedipkan mata secara genit. Pada saat itu, beliau langsung mengambil sikap tegas dengan berkata: "Mas, saya bukan homo. Kalau mau menggoda orang lain, silakan cari orang lain saja, sorry!" Ketegasan verbal seperti inilah yang harus ditunjukkan untuk menjaga kehormatan diri sebagai laki-laki normal.

Pertanyaan 6: Bagaimana hukumnya jika seseorang memiliki kecenderungan hasrat sesama jenis bawaan fisik tetapi ia menahan diri dari kemaksiatan?

Sifat feminin bawaan lahir yang tidak disengaja wajib diperbaiki melalui ikhtiar reformasi diri agar perangainya kembali sesuai dengan jenis kelamin asalnya. Jika seseorang memiliki ketertarikan syahwat sesama jenis di dalam hatinya, namun ia berjuang melawan nafsunya (jihad nafs), menahan diri demi takut kepada Allah, serta tidak pernah mewujudkannya dalam bentuk ucapan maupun tindakan fisik kemaksiatan, maka ia berada di atas kebaikan, tetap dianggap normal secara hukum dasar, dan mendapatkan pahala yang besar atas kesabarannya menghadapi ujian batin tersebut.

video lengkapnya:
https://www.youtube.com/live/e_jabMlJs7g?si=1TyMplsKs3qjG4ZK

والله اعلم بالصواب

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
💬
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Artikel Terbaru Ary Edithia