Larangan cukur rambut dan potong kuku
an hour ago
1 views

Larangan cukur rambut dan potong kuku bagi shohibul qurban

Bismillah ...Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu ...Afwan Ustadzy... ahsanallohu ilaykum,

Ustadz, kita kalau niat qurban kan gk boleh potong kuku dan bulu

Kalau diniatkan 1 keluarga kita dirumah, tapi kurbannya misal 1 kambing atau ikut kolektif sapi, tapi yang tercantum didaftar nama kita sendiri

Apakah keluarga juga gk boleh potong kuku dan bulu

Kemudian jika qurban 1 hewan ini tp kita niat untuk bapak ibu dan mertua, apakah sah, boleh dan mereka juga dapat pahalanya

Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon

MRY, Badung Bali 20260510

UFB menjawab

Bismillah
Pertanyaan ini sering ditanyakan menjelang Idul Adha, dan jawabannya perlu dirinci agar sesuai dengan Sunnah dan penjelasan para ulama Salaf.

Namun sebelumnya perlu dinukilkan perkataan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Ahkam Al Udhiyah tentang hikmah Larangan cukur rambut dan potong kuku bagi shohibul qurban (dan ini bukan pada hewannya) diantaranya adalah; Allah ingin menyamakan pelaku ibadah qurban dengan orang yang sedang beribadah haji karena Ada kemiripan larangan. Dan semoga Allah memberikan pahala yang sama bagi shohibul qurban.

Adapun rincian Jawaban dari pertanyaan di atas sebagai berikut:

🔹 1. Siapa yang tidak boleh memotong kuku dan rambut saat sudah berniat kurban?

Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
(HR. Muslim)

Dalam riwayat lain:

وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ
“Dan jangan memotong kukunya.”

Artinya:

“Apabila telah masuk 10 hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia mengambil rambut dan kulitnya sedikit pun.”


✔️ Yang terkena larangan: orang yang berkurban (shahibul udhiyah)

Penjelasan ulama Salaf dan para ulama Ahlus Sunnah:

Larangan ini khusus bagi:

  • orang yang mengeluarkan biaya kurban,

  • pemilik kurban,

  • atau yang diniatkan sebagai shahibul qurban.

  • Larangan ini berlaku dari awal bulan Dzulhijjah sampai dia sembelih kurbannya

❌ Tidak berlaku untuk seluruh anggota keluarga

Syaikh Ibnu Baz رحمه الله berkata:

“Adapun anggota keluarganya, maka tidak mengapa mereka memotong rambut dan kuku mereka.”

Karena Nabi ﷺ berkurban untuk keluarganya, namun tidak ada riwayat beliau melarang seluruh istrinya memotong rambut/kuku.


🔹 2. Kalau yang tercantum nama kita sendiri, apakah keluarga ikut tidak boleh potong kuku?

✔️ Jawab:

Tidak.
Yang tidak boleh potong kuku/rambut adalah:

  • orang yang namanya menjadi shahibul qurban,

  • yaitu yang berkurban.

Sedangkan:

  • istri,

  • anak,

  • orang tua,

  • anggota keluarga lain

➡️ tetap boleh memotong kuku dan rambut.

🔹 3. Kalau 1 kambing diniatkan untuk satu keluarga, apakah sah?

✔️ Sah dan sesuai Sunnah

Dalilnya:

اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ
“Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad.”
(HR. Muslim)

Satu kambing boleh:

  • untuk satu rumah,

  • satu keluarga,

  • walaupun banyak orang.

🔹 4. Kalau diniatkan untuk bapak, ibu, dan mertua sekaligus?

✔️ Boleh dan sah insyaAllah

Selama:

  • itu dalam rangka menghadiahkan pahala,

  • atau memasukkan mereka dalam niat keluarga dan kaum muslimin.

Karena pahala ibadah boleh dihadiahkan menurut banyak ulama Ahlus Sunnah, khususnya sedekah dan kurban.

🔹 Tapi ada rincian penting

Jika:

  • Bapak tinggal rumah sendiri,

  • Mertua rumah sendiri,

  • Masing-masing mampu berkurban,

➡️ maka yang lebih utama: setiap rumah berkurban sendiri.

Karena di zaman Nabi ﷺ:

  • satu kambing untuk satu rumah tangga.

🔹 Namun jika:

  • ingin patungan pahala,

  • membantu orang tua,

  • atau belum mampu,

➡️ maka boleh memasukkan nama mereka dalam niat pahala kurban.

InsyaAllah mereka mendapat pahala.

🔹 5. Apakah mereka juga kena larangan potong kuku/rambut?

✔️ Jawab:

Tidak, kecuali mereka sendiri juga menjadi shahibul qurban.

Contoh:

  • Yang beli sapi kolektif atas nama Antum → Antum yang menahan kuku/rambut.

  • Orang tua hanya dimasukkan dalam pahala → mereka tidak terkena larangan.

🔹 Kesimpulan Praktis

✅ Yang tidak boleh potong kuku/rambut:

Hanya shahibul qurban (pemilik/yang berkurban). Dari awal bulan Dzulhijjah sampai dia sembelih kurbannya baru setelah itu larangannya tidak berlaku lagi

✅ Anggota keluarga:

Boleh potong kuku dan rambut.

✅ Satu kambing untuk satu keluarga:

Sah.

✅ Mengikutkan orang tua dan mertua dalam pahala:

Boleh dan sah insyaAllah.

✅ Mereka dapat pahala:

Ya, dengan izin Allah.

🔹 Doa yang bisa dibaca

اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي وَمِنْ أَهْلِ بَيْتِي وَوَالِدَيَّ وَمَنْ أَحْبَبْتُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya:

“Ya Allah, terimalah dari saya, keluargaku, kedua orang tuaku, dan kaum muslimin yang aku cintai.”

Wallohu A'lam bish-showab

Akhukum filLah

Ustadz Fauzi Basulthana

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana