Makan minum di majelis Imu
5 months ago
46 views

Bismillahirrahmanirrahim

Adab Majelis Ilmu:

Makanan dan Tanya Jawab

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ijin bertanya Ustadz soal adab² bermajelis ilmu:

- Perihal penyajian makanan/minuman di saat kajian berlangsung

- Apakah sesi tanya jawab, merupakan bagian yg terpisahkan atau tdk terpisahkan dr kajian

Jazakallah khaer sebelumnya Ustadz, atas pencerahannya..🙏🏻

WS, BM Denpasar

Bismillah

Wa Alaykumus salam Wa Rahmatulloh

Wa Barokatuh ui

Jazakallah khair atas pertanyaannya. Berikut adalah jawaban mengenai adab-adab bermajelis ilmu, disesuaikan dengan Al-Qur'an dan Sunnah sesuai pemahaman para ulama Salafus Shalih, Insya Allah.

📖 Adab Bermajelis Ilmu: Makanan/Minuman dan Tanya Jawab

1. Perihal Penyajian Makanan/Minuman di Saat Kajian Berlangsung

Secara umum, fokus utama dalam majelis ilmu adalah mendengarkan, memahami, dan mencatat ilmu yang disampaikan.

Prinsip Utama: Adab yang paling mulia adalah fokus dan menghormati ilmu serta guru/ustadz yang menyampaikannya. Hal ini termasuk menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi diri sendiri maupun orang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَا تُقَدِّمُوا۟ بَیۡنَ یَدَیِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِیعٌ عَلِیمࣱ

[Surat Al-Hujurat: 1]

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Hujurat: 1)

Para ulama Salaf memahami ayat ini juga mencakup adab terhadap pewaris Nabi, yaitu ulama, dalam majelis ilmu.

Hukum Makanan/Minuman:

Saat Kajian Berlangsung: Menyajikan atau mengonsumsi makanan dan minuman dalam jumlah yang mengganggu (seperti makan besar, mengeluarkan suara kunyahan, atau aroma yang menyebar) adalah makruh atau dihindari, karena dapat mengalihkan fokus dan mengganggu konsentrasi jamaah lain.

Minuman Ringan/Air: Minum air dalam batas wajar untuk menghilangkan dahaga atau membasahi tenggorokan, terutama saat kajian berlangsung lama, adalah diperbolehkan dan tidak dianggap melanggar adab, asalkan dilakukan dengan tenang.

Penyajian di Luar Waktu Kajian: Menyediakan jamuan (makanan/minuman) sebelum atau sesudah kajian, atau saat waktu istirahat (jika kajian panjang), adalah dianjurkan dan termasuk sunnah memuliakan tamu dan penuntut ilmu. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم ضيفه

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya." (HR. Bukhari dan Muslim). Penuntut ilmu dianggap tamu Allah di majelis ilmu.

Kesimpulan: Sebaiknya menghindari makan saat ustadz sedang menyampaikan materi. Minum seperlunya, dilakukan dengan tenang, tidak berlebihan, dan tidak menyebabkan kebisingan.

2. Apakah Sesi Tanya Jawab Merupakan Bagian yang Terpisahkan atau Tidak Terpisahkan dari Kajian?

Sesi tanya jawab (soal jawab) dalam konteks majelis ilmu syar'i adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran dan merupakan sunnah dalam periwayatan ilmu.

Dasar dari Sunnah:

Model Pembelajaran Nabi: Banyak hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bermula dari pertanyaan Sahabat. Contohnya hadis tentang rukun Islam, yang diawali dengan pertanyaan Jibril kepada Nabi. Atau hadis tentang "Ihsan" yang dijawab Nabi setelah ditanya. Ini menunjukkan bahwa pertanyaan adalah metode fundamental dalam menyampaikan dan memahami syariat.

Tujuan: Tanya jawab berfungsi untuk:

a. Memperjelas kerancuan atau hal yang belum dipahami dari materi yang disampaikan (istiḍāh).

b. Menambahkan ilmu baru yang relevan (istifādah).

c. Mengamalkan hadis tentang bertanya ketika tidak tahu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَسۡـَٔلُوۤا۟ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ

[Surat An-Nahl: 43]

"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)

Fungsi dalam Majelis Salaf: Para ulama Salafus Shalih sangat menghargai dan menyediakan waktu untuk sesi tanya jawab. Ini adalah waktu di mana ilmu itu dikukuhkan dan disesuaikan dengan kasus-kasus nyata yang dihadapi jamaah.

Jika tidak ada sesi tanya jawab, dikhawatirkan jamaah akan pulang membawa keraguan (syubhat) atau pemahaman yang keliru.

Kesimpulan: Sesi tanya jawab adalah integral (tidak terpisahkan) dari majelis ilmu yang sempurna, karena ia adalah metode yang disyariatkan untuk mencapai pemahaman yang benar (fahm ṣaḥīḥ) terhadap ilmu yang disampaikan.

Semoga pencerahan ini bermanfaat dan menjadikan kita termasuk penuntut ilmu yang beradab. Aamiin.

UFB

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana