Memaafkan Orang yang Berbuat Zalim: Etika Qur’ani dan Relevansinya di Era Kontemporer
3 months ago
29 views

Dalam diskursus etika Islam, pemaafan (al-‘afw) menempati posisi yang sangat luhur. Islam tidak hanya mengatur relasi vertikal antara manusia dan Tuhan, tetapi juga membangun kerangka moral yang mengatur hubungan horizontal antarmanusia. Salah satu prinsip utama dalam relasi sosial tersebut adalah kemampuan untuk memaafkan orang yang telah berbuat zalim, bahkan menjadikannya fī ḥill (dibebaskan dari tuntutan dan konsekuensi personal).

Tema ini dibahas secara mendalam oleh para ulama klasik, salah satunya dalam karya al-Ādāb al-Syar‘iyyah wal-Manāhil al-Mar‘iyyah karya Syamsuddin Ibnu Muflih al-Hanbali. Pembahasan tersebut tidak hanya relevan pada masa lalu, tetapi justru semakin urgen di era modern yang ditandai oleh konflik sosial, polarisasi, budaya saling menyalahkan, serta maraknya kekerasan verbal dan simbolik, terutama di ruang digital.

Ibnu Muflih mendasarkan pembahasan pemaafan pada firman Allah Ta‘ala:

“Barang siapa memaafkan dan melakukan perbaikan, maka pahalanya menjadi tanggungan Allah.” (QS. Asy-Syūrā: 40)

Ayat ini menunjukkan bahwa pemaafan dalam Islam bukanlah sikap pasif atau tanda kelemahan, melainkan sebuah tindakan aktif yang disertai islah (perbaikan). Dengan kata lain, Islam tidak memerintahkan penghapusan keadilan, tetapi menawarkan jalan etis yang lebih tinggi bagi mereka yang mampu melampaui tuntutan balas dendam.

Ayat ini memberikan kerangka etik untuk menyikapi berbagai konflik sosial, mulai dari perselisihan keluarga, konflik politik, hingga perundungan (bullying) dan ujaran kebencian di media sosial.

Ibnu Muflih mengutip atsar dari al-Hasan al-Bashri yang menyatakan bahwa pada hari Kiamat akan diseru:

“Hendaklah berdiri orang-orang yang pahalanya dijamin oleh Allah.”

Dan tidak ada yang berdiri kecuali mereka yang memaafkan di dunia.

Konsep ini menghadirkan dimensi eskatologis yang kuat: pemaafan bukan sekadar solusi psikologis atau sosial, tetapi investasi akhirat. Dalam kaca mata iman, memaafkan berarti menyerahkan hak pembalasan kepada Allah, yang Maha Adil dan Maha Mengetahui.

Di tengah budaya modern yang mengagungkan cancel culture, di mana kesalahan seseorang terus diungkit dan disebarluaskan tanpa ruang pemulihan, konsep ini menawarkan paradigma alternatif: keadilan berbasis nilai ilahiah.

Ibnu Muflih meriwayatkan kisah Imam Ahmad bin Hanbal yang memaafkan orang-orang yang telah menzaliminya, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penyiksaan fisik atas dirinya. Bahkan ketika ditanya tentang orang yang telah memukulnya, beliau memilih untuk membebaskannya dari tuntutan pribadi.

Sikap ini menunjukkan bahwa pemaafan dalam Islam tidak bergantung pada ringan atau beratnya kezaliman, melainkan pada orientasi spiritual pelakunya. Imam Ahmad menyatakan bahwa ia ingin bertemu Allah tanpa membawa sengketa dengan siapa pun, terutama dengan orang-orang yang masih memiliki hubungan dengan Rasulullah ﷺ.

Teladan ini sangat relevan bagi para tokoh publik, dai, akademisi, dan aktivis yang kerap menjadi sasaran fitnah, kriminalisasi opini, atau serangan karakter. Islam mengajarkan bahwa kekuatan moral seorang mukmin justru terletak pada kemampuannya mengendalikan ego dan menyerahkan urusan keadilan kepada Allah.

Meskipun Islam sangat menganjurkan pemaafan, Ibnu Muflih juga mencatat adanya batasan. Beberapa ulama menolak membebaskan pihak tertentu yang dinilai sebagai da‘iyah penggerak kerusakan dan fitnah di tengah umat.

Hal ini penting ditekankan agar pemaafan tidak disalahpahami sebagai legitimasi terhadap kezaliman struktural atau kejahatan publik. Dalam hal ini, pemaafan pribadi tidak berarti membiarkan: kejahatan korupsi, kekerasan sistemik, penyebaran hoaks yang merusak masyarakat, pelecehan seksual, atau penyalahgunaan kekuasaan.

Islam membedakan antara hak personal yang boleh dimaafkan dan hak publik yang harus dilindungi demi kemaslahatan bersama.

Ibnu Muflih menutup pembahasan dengan mengutip atsar yang menyatakan:

“Akhlak terbaik seorang mukmin adalah pemaafan.”

Ucapan Umar bin al-Khattab yang menyatakan, “Seluruh manusia telah aku bebaskan dari tuntutanku,” memperlihatkan bahwa pemaafan bukan sekadar respons individual, tetapi fondasi kepemimpinan moral.

Dalam masyarakat plural dan penuh perbedaan seperti hari ini, pemaafan adalah kunci membangun: rekonsiliasi sosial, dialog yang sehat, persatuan umat, dan stabilitas moral.

Pemaafan dalam Islam bukanlah kelemahan, melainkan puncak kekuatan moral dan spiritual. Ia menuntut kedewasaan iman, kejernihan akal, dan keluasan hati. Dalam dunia modern yang sarat konflik, Islam menawarkan jalan tengah: menegakkan keadilan tanpa kehilangan kemanusiaan, dan memaafkan tanpa mengorbankan kebenaran.

Dengan mempraktikkan pemaafan yang berlandaskan nilai Qur’ani dan etika kenabian, umat Islam tidak hanya menjaga kemurnian iman, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya peradaban yang lebih damai, adil, dan bermartabat.



0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Riza Ashfari Mizan