Menghadiri acara Non-Muslim
Assalamu alaikum Ustadz.
Ijin, mohon nasehatnya.
Ada keluarga sangat dekat, non muslim mau mengadakan pernikahan. Saya sudah faham kita tidak boleh datang di acara ritualnya.
Tapi kalau kita hadir pada saat ramah tamahnya, apakah diperbolehkan ya?
Acara ramah tamah atau makan2 tsb, akan diadakan terpisah tempat maupun waktunya dengan acara ritual.
Mohon nasehatnya.
Jazzakallahu khoiron. Wassalamu alaikum
Ayah Alf, Dps 20260723
UFB menjawab
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu 'ala Rasulillah, wa ba'du.
Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon atas pertanyaan. Masalah ini dijelaskan oleh para ulama Ahlus Sunnah sebagai berikut;
Kesimpulan Hukum
Apabila acara ramah tamah atau makan bersama benar-benar terpisah dari ritual keagamaan mereka, baik tempat maupun waktunya, maka pada asalnya diperbolehkan hadir selama tidak mengandung kemungkaran dan tidak menjadi bentuk persetujuan terhadap agama atau syiar kekafiran mereka.
Namun, jika kehadiran tersebut dipahami masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap ritual agama mereka, atau di dalam acara tersebut masih terdapat simbol-simbol dan prosesi keagamaan, maka lebih baik tidak menghadirinya, demi menjaga agama dan menghindari syubhat.
Dalil Al-Qur'an
Allah Ta'ala berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."
(QS. Al-Mumtahanah: 8)
Ayat ini menunjukkan bolehnya berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak memusuhi kaum Muslimin.
Namun Allah juga berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan."
(QS. Al-Ma'idah: 2)
Karena itu seorang Muslim tidak boleh membantu atau menghadiri sesuatu yang merupakan bagian dari syiar agama mereka.
Dalil Hadis
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka."
(HR. Abu Dawud no. 4031; dinyatakan hasan oleh para ulama)
Hadis ini menjadi dasar larangan ikut serta dalam kekhususan syiar agama orang kafir.
Penjelasan Ulama Salaf
1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata:
Tidak boleh menghadiri hari raya orang-orang kafir maupun acara keagamaan mereka berdasarkan kesepakatan para ulama.
Beliau menjelaskan hal itu dalam Iqtidha' Ash-Shirath Al-Mustaqim.
2. Imam Ibnul Qayyim رحمه الله berkata:
Menghadiri syiar kekafiran mereka termasuk perkara yang diharamkan berdasarkan kesepakatan ulama.
(Ahkam Ahlidz-Dzimmah)
3. Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله menjelaskan:
Jika seseorang hanya menghadiri acara sosial yang tidak mengandung ritual agama, maka hukumnya kembali kepada maslahat dan mafsadat. Bila diharapkan dapat menjaga hubungan kekerabatan tanpa mengorbankan agama, maka hal itu tidak mengapa. Namun bila dikhawatirkan dianggap meridhai agama mereka atau terjadi kemungkaran, maka hendaknya ditinggalkan.
Penerapan pada Pertanyaan
Apabila:
ritual keagamaan sudah selesai,
acara makan diadakan di tempat dan waktu yang berbeda,
tidak ada doa, ibadah, pemberkatan, nyanyian keagamaan, salib, atau prosesi agama,
kehadiran hanya untuk menjaga hubungan keluarga (silaturahmi),
maka insya Allah diperbolehkan, berdasarkan QS. Al-Mumtahanah ayat 8.
Namun bila:
masih menjadi rangkaian perayaan agama,
masih ada simbol dan prosesi keagamaan,
atau kehadiran dipandang sebagai dukungan terhadap agama mereka,
maka lebih utama tidak menghadirinya, demi menjaga akidah dan menghindari syubhat.
Nasihat
Jika memilih hadir, hendaknya:
tidak ikut ritual apa pun;
tidak mengucapkan ucapan yang mengandung pengakuan terhadap keyakinan mereka;
menjaga identitas sebagai seorang Muslim;
memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menunjukkan akhlak Islam yang baik.
Semoga Allah Ta'ala menjaga akidah kita dan memberikan taufik untuk selalu mengikuti Al-Qur'an dan As-Sunnah sesuai pemahaman Salafus Shalih.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Akhukum filLah
Ustadz Fauzi Basulthana