Hukum Mengulang Umrah: Analisis Dalil dan Pandangan Ulama
Pembahasan mengenai hukum mengulang umrah dalam satu periode waktu relatif singkat merupakan isu fikih yang banyak dikaji dalam literatur klasik maupun kontemporer. Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa mengulang umrah tidak hanya dibolehkan tetapi juga dianjurkan. Pendapat ini diperkokoh oleh sejumlah riwayat sahabat seperti Ali, Ibn Umar, Ibn Abbas, Anas, Aisyah, serta para tabi’in awal seperti Atha’, Thawus, dan Ikrimah, sebagaimana dihimpun oleh Ibn Qudamah dalam al-Mughni.
Dalil utama yang dijadikan rujukan adalah hadis Aisyah r.a. yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengizinkannya melakukan umrah kedua dari Tan’im pada tahun Haji Wada’. Kejadian ini terjadi pada bulan yang sama (Zulhijjah), sehingga menunjukkan legitimasi syar‘i dari pengulangan umrah dalam rentang yang sangat dekat. Di samping itu, hadis Abu Hurairah r.a. yang menyatakan bahwa “umrah ke umrah berikutnya dapat menghapus dosa di antara keduanya” menunjukkan anjuran umum untuk melakukan umrah secara berulang.
Meskipun Nabi ﷺ sendiri tidak mengulang umrah dalam satu perjalanan, hal tersebut bukanlah indikasi larangan. Dari perspektif metodologi ushul fikih, ketetapan hukum tidak hanya bersumber dari perbuatan Nabi, tetapi juga dari ucapan dan persetujuan Nabi. Dalam konteks ini, anjuran pengulangan umrah didasarkan pada sabda beliau yang bersifat umum serta izin eksplisit yang diberikan kepada Aisyah.
Selain itu, absennya praktik pengulangan umrah oleh Nabi dalam satu perjalanan dapat dipahami sebagai tindakan preventif agar amalan tersebut tidak dianggap wajib oleh umat, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Aisyah bahwa Nabi ﷺ terkadang meninggalkan suatu amalan yang beliau sukai karena khawatir umat menganggapnya sebuah kewajiban.
Riwayat sahabat yang tampak membatasi pengulangan umrah, seperti praktik sebagian keturunan Anas bin Malik atau pendapat al-Qasim yang memakruhkan dua umrah dalam satu bulan, lebih tepat dipandang sebagai ijtihad individual, bukan larangan syariat. Hal ini diperkuat oleh adanya riwayat sahabat lainnya yang secara tegas membolehkan bahkan menganjurkan pengulangan umrah kapan pun memungkinkan. Dengan demikian, perbedaan pandangan ini justru menegaskan bahwa tidak terdapat ijmak yang melarang pengulangan umrah.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis dalil hadis, praktik sahabat, dan kajian ushul fikih, dapat disimpulkan bahwa:
1. Mengulang umrah dalam waktu dekat adalah amalan yang disyariatkan dan dianjurkan.
2. Dalilnya bersifat kuat, baik dari izin langsung Nabi kepada Aisyah maupun anjuran umum dalam hadis Abu Hurairah.
3. Ketiadaan praktik Nabi dalam satu perjalanan tidak menunjukkan larangan, karena dimungkinkan adanya alasan pedagogis dan maslahat syar‘i.
4. Pendapat sahabat yang membatasi jumlah umrah adalah ijtihad personal, dan tidak dapat mengalahkan dalil umum yang lebih kuat.
Dengan demikian, hukum fikih yang paling kuat adalah bahwa pengulangan umrah tetap dianjurkan (mustahabb) selama tidak menimbulkan kesulitan atau beban yang tidak perlu.