Mempelajari bab qiyas dalam ilmu ushul fikih akan membawa seorang hamba semakin kagum terhadap kebesaran Sang Pemilik Syariat. Semakin dalam ia menelaah, semakin tunduklah ia kepada hukum-hukum Allah yang penuh hikmah.
Salah satu titik penting dalam qiyas adalah masalah ‘illat. Melalui pemahaman ‘illat, tersingkaplah sebagian hikmah Allah di balik pensyariatan hukum. Di antaranya adalah:
1. Bersuci dengan Tanah (Tayammum)
Syariat membolehkan bersuci dengan turab (tanah) sebagai pengganti air. Sebab, keduanya memiliki kesamaan dalam fungsi: sama-sama tersedia hampir di seluruh penjuru dunia. Air dan tanah adalah dua unsur pokok yang sulit terpisahkan dari kehidupan manusia. Seandainya syariat menetapkan pengganti selain keduanya, tentu akan menyulitkan umat, karena tidak semua orang dapat menjangkaunya.
2. Kasus Qatl al-Khata’ (Pembunuhan Tidak Sengaja)
Dalam kasus pembunuhan tidak disengaja, syariat mewajibkan pembayaran diyat oleh keluarga besar (‘aqilah) pelaku. Padahal, pada prinsipnya, konsekuensi hukum mestinya dibebankan langsung kepada pelaku. Mengapa kali ini berbeda?
Karena pelaku tidak memiliki niat membunuh, ia justru diwajibkan menunaikan kafarat sebagai tebusan. Maka syariat memberi keringanan dengan membebankan diyat kepada keluarga besarnya. Ini menunjukkan kasih sayang syariat yang tidak membebani individu di luar batas kemampuan.
3. Kebolehan Jual Beli ‘Ariyah
Syariat membolehkan jual beli ‘ariyah, yaitu menjual kurma basah yang masih di pohon dengan kurma kering, dalam kondisi tertentu. Misalnya, bagi orang yang sangat membutuhkan makanan, tetapi hanya memiliki kurma basah.
Pada asalnya, bentuk jual beli semacam ini tidak diperbolehkan karena mengandung ketidakjelasan (gharar). Namun, karena adanya kebutuhan mendesak dan maslahat besar berupa hifzh an-nafs (menjaga jiwa dari kelaparan), syariat memberi keringanan.
Lantas, mengapa jual beli muzabanah—yang sekilas mirip—tetap tidak dibolehkan? Jawabannya: selama ada ‘illat manshushah (ditetapkan langsung oleh nash), maka itu lebih kuat daripada ‘illat mustanbathah (hasil ijtihad).
4. Kasus Pernikahan dengan Budak Perempuan
Secara umum, menikahi budak perempuan tidak dibolehkan. Namun, ada pengecualian pada kasus walad al-ghurur. Yaitu, seorang lelaki merdeka yang tidak mengetahui status seorang perempuan sebagai budak, lalu menikahinya dan lahirlah anak dari pernikahan itu. Anak tersebut dihukumi merdeka (hurr), bukan budak.
Mengapa demikian? Karena syariat menempatkan ketidaktahuan sebagai alasan kuat, sekaligus menegaskan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi prinsip penghapusan perbudakan.
Demikianlah sekelumit cakrawala hikmah yang tersingkap melalui kajian ‘illat dalam bab qiyas. Masih banyak contoh lainnya yang menunjukkan betapa agungnya syariat Islam, penuh kelembutan dan kearifan, serta senantiasa menghadirkan maslahat bagi umat.
Semoga bermanfaat.
Wallahu a‘lam.