Meringankan Beban Sesama: Balasan Sesuai Jenis Amal
11 hours ago
11 views
Ary Edithia

Meringankan Beban Sesama:
Balasan Sesuai Jenis Amal

Syarah Hadits ke-36 Arba‘in An-Nawawiyah
Pemateri: Ustadz Faisal Hidayat, BA., S.Pd
حفظه الله

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta‘ala atas segala nikmat dan taufik-Nya. Shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad ﷺ, keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang memegang teguh sunnah beliau hingga hari kiamat. Pada kesempatan ini kita membahas Hadits ke-36 dari Kitab Al-Arba‘in An-Nawawiyah karya Al-Imam An-Nawawi rahimahullāhu ta‘ala, yang diriwayatkan dari sahabat mulia Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu.

Teks Hadits

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ، وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

Man naffasa ‘an mu’minin kurbatan min kurabid-dunyā naffasallāhu ‘anhu kurbatan min kurabi yaumil-qiyāmah, wa man yassara ‘alā mu‘sirin yassarallāhu ‘alaihi fid-dunyā wal-ākhirah, wa man satara musliman satarahullāhu fid-dunyā wal-ākhirah, wallāhu fī ‘aunil-‘abdi mā kānal-‘abdu fī ‘auni akhīh, wa man salaka tharīqan yaltamisu fīhi ‘ilman sahhalallāhu lahu bihi tharīqan ilal-jannah

“Barangsiapa meringankan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, Allah akan meringankan satu kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan, Allah akan memudahkannya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, Allah akan menutupi (aib)nya di dunia dan akhirat. Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya. Dan barangsiapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga…” (HR. Muslim no. 2699, dari Abu Hurairah)

Hadits ini ditutup dengan kelanjutan tentang keutamaan majelis ilmu dan peringatan bahwa nasab tidak menyelamatkan tanpa amal — yang akan kita uraikan di bagian akhir.

Kaidah Agung: Balasan Sesuai Jenis Amal

Hadits ini menjadi salah satu landasan para ulama dalam menyimpulkan sebuah kaidah penting dalam agama: al-jazā’ min jinsil-‘amal — balasan sesuai dengan jenis amal perbuatan. Ibnul Qayyim rahimahullāhu ta‘ala menyebutkan banyak dalil yang menunjukkan kaidah ini, di antaranya firman Allah:

جَزَاءً وِفَاقًا

Jazā-an wifāqā
“Sebagai balasan yang setimpal.” (QS. An-Naba’: 26)

Juga firman Allah tentang tipu daya yang dibalas dengan tipu daya:

وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ ۖ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ

Wa makarū wa makarallāh, wallāhu khairul-mākirīn

“Dan mereka (orang kafir) membuat tipu daya, maka Allah pun membalas tipu daya itu; dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.” (QS. Ali ‘Imran: 54)

Dan firman Allah tentang pertolongan yang dibalas dengan pertolongan:

إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ

In tanshurullāha yanshurkum wa yutsabbit aqdāmakum

“Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad: 7)

Ustadz memberi catatan penting: kaidah “balasan sesuai jenis amal” ini berbeda total dengan keyakinan karma yang dianut sebagian agama selain Islam. Karma mereka kaitkan dengan reinkarnasi — kehidupan sebelumnya, sekarang, dan yang akan datang — bahkan dijadikan dasar penegakan sistem kasta. Islam tidak mengenal keyakinan semacam itu. Dalam Islam, balasan kebaikan dan keburukan murni datang dari Allah sesuai amal seseorang, tanpa kaitan dengan kelahiran kembali.

1. Meringankan Kesusahan Sesama Mukmin

Kata naffasa bermakna meringankan beban atau kesulitan — bukan mesti menghilangkannya secara total. Maka sekadar mengurangi beban saudara sesama muslim sudah terhitung mengamalkan hadits ini. Bantuan itu pun tidak terbatas pada harta; bisa berupa pikiran, tenaga, relasi, bahkan doa. Cakupannya luas karena Nabi ﷺ tidak menyebutkan bentuk tertentu.

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan, dalam bagian ini Nabi ﷺ hanya menyebutkan balasan pada hari kiamat — “Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat” — karena tidak ada kesusahan yang lebih besar daripada kesusahan di hari kiamat. Kesusahan dunia pasti dialami setiap orang sebagai ujian, sebagaimana firman Allah bahwa hidup dan mati diciptakan untuk menguji siapa yang terbaik amalnya. Manusia hanya berpindah dari satu ujian ke ujian lain hingga ajal menjemput. Maka digambarkan betapa dahsyatnya hari kiamat: manusia dibangkitkan tanpa alas kaki dan tanpa busana, matahari didekatkan, dankeringat mengucur hingga ada yang tenggelam dalam keringatnya sendiri. Siapa yang ingin diringankan pada hari yang demikian, hendaklah ia meringankan beban saudaranya di dunia.

2. Memberi Kemudahan kepada yang Kesulitan (Berutang)

Nabi ﷺ bersabda bahwa siapa yang memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan (mu‘sir), Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Yang dimaksud mu‘sir adalah orang yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi sehingga sulit membayar utangnya — bukan orang yang sengaja menunda, berpura-pura, atau lalai karena cinta harta. Ustadz membedakan dengan jelas: ada orang yang ketika berutang berkata-kata semanis madu, namun ketika ditagih justru berbalik pahit dan galak; orang seperti ini bukan mu‘sir, dan ia justru perlu ditagih haknya. Adapun orang yang jujur, beretika baik, dan benar-benar kesulitan — yang datang meminta maaf dan memohon penangguhan — inilah yang berhak diberi kelonggaran.

Para ulama menegaskan, memberi penangguhan kepada orang yang benar-benar kesulitan hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Wa in kāna dzū ‘usratin fa-nazhiratun ilā maisarah, wa an tashaddaqū khairun lakum in kuntum ta‘lamūn

“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai ia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)

Bahkan menggembirakan hati seorang muslim dan melunaskan utangnya termasuk amalan yang dicintai Allah. Dan dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan keutamaan luar biasa: siapa yang memberi tempo kepada orang yang kesulitan, maka setiap hari sebelum jatuh tempo ia mendapat pahala sedekah senilai utang tersebut; dan bila setelah jatuh tempo ia memberi penangguhan lagi, maka setiap harinya ia mendapat pahala sedekah dua kali lipat dari nilai utang itu. Ustadz menyayangkan betapa jarang hadits ini dibaca, diperhatikan, dan diyakini, padahal keutamaannya sedemikian besar.

3. Menutupi Aib Sesama Muslim

Nabi ﷺ bersabda bahwa siapa menutupi aib seorang muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Yang dimaksud adalah menutupi aib seorang muslim yang dikenal baik, namun tergelincir melakukan dosa secara sembunyi-sembunyi — bukan membenarkan perbuatannya. Bila kita mendapati saudara kita yang pada dasarnya baik ternyata terjatuh dalam pelanggaran yang ia sembunyikan, maka jangan kita umbar. Setiap kita punya aib; maka janganlah sibuk dengan aib orang lain. Salah seorang tabi‘in, Abu Qilabah, mengajarkan bila sampai kepada kita berita buruk tentang saudara muslim, hendaklah kita carikan baginya uzur (alasan baik) — “mungkin ia begini, mungkin ia begitu”. Ini melatih kita menerapkan husnuzhan dan menjaga diri agar tidak disibukkan dengan aib serta ghibah orang lain, melainkan sibuk memperbaiki diri sendiri. Ustadz mengingatkan: mengetahui aib orang lain sering kali menjadi “santapan favorit” manusia — karena itu acara yang membeberkan aib justru paling banyak ditonton, tayang berkali-kali sehari. Padahal seandainya dosa-dosa memiliki bau, niscaya tidak ada yang sudi duduk berdekatan satu sama lain. Maka tutupilah aib saudaramu, niscaya Allah menutupi aibmu.

4. Allah Menolong Hamba Selama Ia Menolong Saudaranya

“Allah senantiasa menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya.” Inilah wujud nyata kaidah balasan sesuai jenis amal: bila kita ingin ditolong Allah, tolonglah saudara mukmin yang lain. Ini pintu kebaikan yang sering dilupakan manusia, sehingga jarang orang mau menolong orang lain — padahal dari situlah pertolongan Allah turun. Para ulama terdahulu meneladankan hal ini: mereka lebih mengutamakan amal yang manfaatnya dirasakan banyak orang daripada amal yang manfaatnya kembali kepada diri sendiri saja.

5. Menuntut Ilmu: Jalan Pintas Menuju Surga

“Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” Maka jalan pintas menuju surga adalah menuntut ilmu agama. Kata “jalan” di sini mencakup yang bersifat fisik — berjalan kaki, merantau — maupun yang bersifat maknawi, seperti membaca kitab, mendengarkan kajian, mendatangi majelis ilmu, atau mengikuti kajian online. Siapa yang ingin dimudahkan jalannya ke surga, hendaklah ia menuntut ilmu agama.

Empat Keutamaan Majelis Ilmu

Pada kelanjutan hadits, Nabi ﷺ menyebutkan keutamaan orang-orang yang berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) untuk membaca dan mempelajari Kitab Allah — bukan untuk mengobrol, ghibah, atau bergurau:

وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

Wa mā ijtama‘a qaumun fī baitin min buyūtillāhi yatlūna kitāballāhi wa yatadārasūnahu bainahum illā nazalat ‘alaihimus-sakīnatu wa ghasyiyat-humur-rahmatu wa haffat-humul-malā-ikatu wa dzakarahumullāhu fīman ‘indah

“Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah, membaca Kitab Allah dan saling mempelajarinya, melainkan turun kepada mereka ketenangan, diliputi rahmat, dikelilingi malaikat, dan Allah menyebut mereka di hadapan (makhluk) yang ada di sisi-Nya.” (HR. Muslim no. 2699)

Maka ada empat keutamaan: pertama, turunnya sakinah (ketenangan) — sehingga bila kita merasa gelisah, periksalah, mungkin hubungan kita dengan ilmu dan Al-Qur’an telah menjauh. Kedua, diliputi rahmat Allah. Ketiga, dinaungi para malaikat — yang artinya majelis ini pun sedang dinaungi malaikat, hanya saja kita tidak melihatnya. Keempat, Allah membangga-banggakan mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya.

Nasab Tidak Menyelamatkan Tanpa Amal

Hadits ditutup dengan sabda Nabi ﷺ:

وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ

Wa man baththa-a bihi ‘amaluhu lam yusri‘ bihi nasabuh

“Barangsiapa yang amalnya lambat (sedikit), maka nasabnya tidak akan mempercepatnya (menuju kemuliaan di sisi Allah).” (Bagian dari HR. Muslim no. 2699)

Maknanya, semulia apa pun nasab seseorang, ia tidak berguna di hadapan Allah tanpa iman dan amal saleh. Maka haram seseorang membanggakan nasab lalu merendahkan orang lain. Lihatlah Abu Lahab, paman Nabi ﷺ — nasabnya tidak menyelamatkannya karena ia tidak beriman. Allah berfirman bahwa yang paling mulia di sisi-Nya adalah yang paling bertakwa:

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

Inna akramakum ‘indallāhi atqākum

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa di antara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13)

Bahkan Nabi ﷺ bersabda kepada putrinya sendiri, Fatimah, agar menyelamatkan dirinya dari neraka karena beliau tidak dapat menjaminnya; dan beliau menegaskan seandainya Fatimah mencuri, niscaya beliau potong tangannya. Itu Fatimah, putri Nabi langsung satu jalur — maka apalagi yang mengaku keturunan jauh namun amalnya justru kemungkaran; nasab tak akan bermanfaat baginya.

Catatan dari Sesi Tanya Jawab

Apakah pembayaran dalam hubungan bisnis termasuk kategori ini?

Bila ada kesepakatan kemitraan dengan bagi hasil yang menjadi hak seseorang pada tanggal tertentu, maka itu termasuk hak yang wajib ditunaikan mitra — terhitung utang yang harus dibayar, tidak bisa gugur hanya dengan ucapan “afwan akhi”. Bila tidak ada batas waktu yang disepakati, ia tetap terhitung utang berdasarkan akad awal. Namun yang lebih aman, sejak awal dijelaskan tempo dan ketentuannya dengan jelas, sehingga bila ingin memberi kelonggaran pun jelas dasarnya.

Bila seseorang dikenal punya kebiasaan berutang, bolehkah memberitahu orang lain?

Bila kita sudah tahu seseorang memang gemar berutang dan tidak punya etika melunasinya, lalu kita beritahukan kepada orang yang baru masuk dalam komunitas, ini bukan termasuk membuka aib yang terlarang, melainkan mencegah kezaliman agar tidak menimpa orang baru tersebut. Para ulama membolehkan menceritakan aib dalam kondisi tertentu — di antaranya untuk mencegah kemungkaran atau dalam proses pengaduan kepada hakim demi mendapatkan keadilan.

Bolehkah utang uang dikembalikan dalam bentuk barang?

Ustadz menyarankan pertanyaan ini ditanyakan lebih lanjut secara khusus, karena berkaitan dengan rincian akad. (Catatan: secara umum, mengembalikan utang dalam bentuk berbeda dari yang dipinjam memiliki rincian hukum tersendiri yang perlu dibahas terpisah.)

Bagaimana hukum anak yang mengubah nama sertifikat harta ayahnya yang masih hidup, ayah sedang sakit, tidak bisa diajak komunikasi?

Perkara ini tidak dibenarkan, dan tidak layak dilakukan oleh seorang anak kepada ayahnya apalagi diputuskan sepihak, terlebih ini berpotensi memicu perpecahan keluarga. Jika warisan setelah wafat saja bisa menjadi sumber perpecahan, apalagi bila ayah masih hidup. Maka hendaknya hal semacam ini tidak dilakukan, karena harta tersebut adalah milik ayah, belom menjadi warta waris. Mengambilnya tanpa haq termasuk sebuah kedzaliman. Bertakwalah kepada Allah agar tidak menjadi sebab perpecahan keluarga.

Wallāhu a‘lam bish-shawāb. Jika ada kebenaran, ia dari Allah; jika ada kekeliruan, ia dari kelemahan diri kami.

Kajian lengkapnya: https://www.youtube.com/live/fwXdB7SebYE?si=tYZWzjPdo_Rh3Y7Y

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Ary Edithia