Mushaf Alqur'an yang rusak, solusinya?
4 hours ago
12 views

Mushaf Al-Qur'an rusak, solusinya?

Assalamualaikum pak haji

Mohon pendapat, kami ada beberapa Al Qur'an, yg sdh rusak kena banjir , Al Qur'an tersebut sdh tdk bisa di baca lagi, sebaiknya kami apakan, terimakasih

Husain, Dps 20260420

UFB menjawab

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

Masalah mushaf Al-Qur’an yang rusak (misalnya karena banjir, sobek, atau tidak bisa dibaca lagi), para ulama menjelaskan bahwa tetap harus dimuliakan, tidak boleh diperlakukan seperti barang biasa.

📖 Dalil umum tentang memuliakan Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman:

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah, dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka itu termasuk ketakwaan hati.”
(QS. Al-Hajj: 32)

Dan Al-Qur’an termasuk syiar Allah yang paling agung.

🧾 Praktik para sahabat (dalil utama)

Dalam riwayat tentang pengumpulan mushaf di masa :

فَأَمَرَ بِمَا سِوَاهُ مِنَ الْقُرْآنِ فِي كُلِّ صُحُفٍ أَوْ مُصْحَفٍ أَنْ يُحْرَقَ
“Beliau memerintahkan agar mushaf selainnya dibakar.”
(HR. Bukhari)

Ini menunjukkan bolehnya membakar mushaf yang sudah tidak terpakai, rusak, atau untuk menjaga kehormatan Al-Qur’an.

✅ Cara yang dibolehkan oleh para ulama Salaf

Para ulama menjelaskan beberapa cara yang dibolehkan untuk mushaf yang rusak:

1. Dibakar

Ini cara yang paling kuat dalilnya (berdasarkan perbuatan sahabat).
Tujuannya bukan merendahkan, tapi justru menjaga kehormatan ayat-ayat Allah.

2. Dikubur di tempat yang bersih

Dikubur di tanah yang suci, jauh dari tempat kotor dan najis.

3. Dihanyutkan di air yang bersih (jika aman)

Sebagian ulama membolehkan, tapi harus dipastikan tidak menimbulkan pelecehan (misalnya terbawa ke tempat kotor).

❌ Yang tidak boleh dilakukan

  • Dibuang ke tempat sampah

  • Diletakkan di tempat kotor

  • Diperlakukan seperti barang biasa

📝 Kesimpulan praktis

Untuk mushaf yang rusak karena banjir dan tidak bisa dibaca lagi:

👉 Pilihan terbaik:

  • Dikeringkan dulu jika memungkinkan, lalu dibakar dengan niat memuliakan Al-Qur’an, atau

  • Dikubur di tempat yang bersih

Wallohu A'lam bish-showab

Akhukum filLah

Ustadz Fauzi Basulthana

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana