Bagaimana Sikap Ulama Kontemporer dalam Memahami Kasus Nikah Misyar
Penulis: Riza Ahsfari Mizan, B.A., M.A.
Belakangan ini praktik nikah misyar kembali menjadi perbincangan hangat di Arab Saudi. Fenomena ini turut memicu respons di Indonesia, negara dengan jumlah pemeluk Islam terbesar di dunia. Oleh karena itu, penting untuk memahami maksud dan pengertian nikah misyar, kemudian mengomparasikannya dengan praktik nikah yang sah secara umum. Setelah itu akan dipaparkan pendapat para ulama kontemporer mengenai hukum nikah misyar.
Pengertian Nikah Misyar
Nikah misyar adalah bentuk pernikahan di mana pihak istri melepaskan sebagian hak-haknya sebagai istri. Dalam hal ini, suami tidak berkewajiban menyediakan tempat tinggal, dan tetap tinggal di rumah orang tuanya. Istri juga menerima apabila suami tidak bermalam bersamanya dalam jangka waktu lama. Namun demikian, praktik ini tetap memenuhi syarat sah akad nikah. (Lihat: Uqud az-Zawaj al-Mustahdatsah, an-Najimi, hlm. 10; Ahkam az-Zawaj, al-‘Anizi, hlm. 314; Al-Mukhtar, al-Hujailan, hlm.108; dan Az-Zawaj, al-Kurdi, hlm. 207)
Penjelasan ini menunjukkan bahwa nikah misyar secara formal memenuhi rukun dan syarat nikah. Namun biasanya, pihak perempuan rela melepaskan sebagian haknya karena tidak ingin kehilangan kesempatan menikah, terutama bagi janda atau wanita yang pernah bercerai. Beberapa laki-laki memanfaatkan kebutuhan tersebut sehingga pernikahan ini terasa ringan bagi pihak laki-laki karena tidak ada kewajiban nafkah secara penuh.
Hukum Nikah Misyar Menurut Ulama Kontemporer
Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukum nikah misyar sebagai berikut:
Pendapat Pertama: Boleh namun Makruh (Tidak Dianjurkan)
Pendapat ini disampaikan oleh:
Dr. Yusuf al-Qardhawi, Dr. Wahbah az-Zuhaili, Syaikh Saud asy-Syuraim (Imam Masjidil Haram), Dr. Ahmad al-Kurdi, dan Dr. Ahmad Musa as-Suhaili.
Pendapat Kedua: Boleh Secara Mutlak
Pendapat ini dikemukakan oleh:
Syaikh Abd al-Aziz bin Baz, Syaikh Abd al-Aziz Alu Syaikh, Syaikh Abdullah al-Jibrin, Syaikh Abdullah al-Muni, Lajnah Fatwa Kuwait, dan sejumlah ulama lain.
Pendapat Ketiga: Diharamkan, namun Akad Tetap Sah
Pendapat ini dikemukakan oleh:
Syaikh Muhammad Nasiruddin al-Albani, Dr. Umar al-Asyqar, dan lainnya.
Pendapat Keempat: Diharamkan dan Akadnya Tidak Sah (Batal)
Pendapat ini disampaikan oleh:
Dr. Ajil al-Nasymi dan Abdullah al-Juburi.
Pendapat Kelima: Sikap Tawaquf (Tidak Menetapkan Hukum)
Sebagian ulama memilih tidak memberikan hukum pasti terhadap nikah misyar.
Dalil-Dalil Masing-Masing Pendapat di atas.
Dalil-Dalil Terkait Pendapat yang Membolehkan (Makruh)
Dalil dari Nash
Hadis 1
Hadis Saudah binti Zam‘ah yang memberikan gilirannya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadis ini menunjukkan bahwa seorang istri boleh melepaskan sebagian hak-haknya, seperti hak bermalam dan nafkah, dengan kerelaannya sendiri.
Hadis 2
Hadis Shafiyyah binti Huyay yang memberikan gilirannya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Peristiwa ini menegaskan kebolehan seorang istri melepaskan haknya, dan bahwa Rasulullah ﷺ meminta izin terlebih dahulu, sehingga menunjukkan hal itu disyariatkan.
Dalil berdasarkan Ijtihad
1. Secara syar‘i, nikah misyar memenuhi syarat dan rukun nikah.
2. Qiyas, yaitu dianalogikan dengan nikah an-nahariyyat (siang hari) dan al-layliyyat (malam hari) yang keduanya dibolehkan oleh para fuqaha.
Meskipun demikian, ulama yang membolehkan memakruhkannya karena tidak sesuai dengan tujuan pernikahan dalam Islam, yakni sakan, mawaddah, rahmah, serta stabilitas keluarga. Selain itu, nikah misyar dianggap merendahkan martabat wanita, meski tidak mengandung unsur keharaman secara langsung.
Dalil Pendapat Kedua: Boleh Secara Mutlak
Pendapat ini menggunakan dalil-dalil yang sama dengan pendapat pertama namun tidak memasukkan aspek maqasid syariah, melainkan fokus pada keabsahan formal akad nikah.
Dalil Pendapat Ketiga: Haram namun Sah
1. Nikah misyar bertentangan dengan tujuan syariah untuk membentuk keluarga yang stabil dan tenang.
2. Berpotensi menjadi sarana kerusakan moral (sadd adz-dzari‘ah).
3. Mengandung unsur pemanfaatan terhadap kelemahan perempuan.
Dalil Pendapat Keempat: Haram dan Tidak Sah
Selain dalil pendapat ketiga, mereka menambahkan:
1. Nikah misyar mengandung bahaya besar sehingga harus dicegah berdasarkan kaidah:
الأصل في الأبضاع التحريم
Hukum asal hubungan seksual adalah haram (hingga ada akad yang jelas dan sah).
2. Mengandung syarat yang bertentangan dengan hakikat akad nikah, seperti penghapusan nafkah.
3. Dianalogikan dengan nikah mut‘ah atau nikah muhallil yang dilarang.
4. Tujuan dan niat dianggap lebih menentukan daripada formalitas akad.
Dalil Pendapat Kelima: Bersikap Tawaquf
Sebagian ulama menahan diri karena melihat banyak penyimpangan dalam praktik nikah misyar modern, termasuk dijadikan bisnis oleh biro tertentu.
Kesimpulan Sikap yang Dapat Diambil
Nikah misyar secara hukum boleh, namun lebih utama untuk tidak dilakukan kecuali bagi yang benar-benar membutuhkan.
Alasan kebolehan:
Memenuhi semua rukun dan syarat nikah.
Hak-hak istri boleh dilepaskan dengan kerelaannya.
Alasan untuk tidak memilih nikah misyar:
Tidak ada tempat tinggal khusus bagi istri.
Suami dapat tidak mengunjungi istri dalam waktu lama.
Fungsi kepemimpinan (qiwamah) suami menjadi lemah dibandingkan pernikahan biasa.
Selain itu, jika ditinjau dari khazanah keislaman, terdapat konsep siyasah syar'iyyah, yakni kebijakan syar’i yang ditempuh oleh otoritas atau ulama demi mewujudkan kemaslahatan umum dan mencegah kemudaratan. Dalam konteks ini, pernikahan yang dilakukan secara diam-diam (seperti model nikah misyar atau serupa) dapat dinilai bertentangan dengan prinsip kemaslahatan.
Dengan menggunakan pendekatan siyasah syar’iyyah, praktik pernikahan semacam ini berpotensi untuk dihukumi haram atau minimal difatwakan terlarang, karena lebih banyak mendatangkan mudarat daripada maslahat. Salah satu dampak seriusnya adalah terabaikannya hak-hak istri sah, munculnya ketidakadilan dalam rumah tangga, serta potensi keretakan sosial dalam keluarga.