Nikah Sirri
6 months ago
62 views

Anda bertanya UFB menjawab

Bismillahirrahmanirrahim

Hukum Nikah Sirri

[7/10, 05.34] Muh (Lombok) bertanya:

Bismillah

As salamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu

Izin bertanya Ustadzi;

Apa hukum dan dampak nya dari nikah sirri ditinjau dari hukum agama dan undang-undang positif?

[7/10, 05.34] UFB menjawab:

Bismillah

Wa Alaykumus salam

Wa Rahmatullohi

Wa Barokatuhu

Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon atas pertanyaan nya...

Nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan secara rahasia dan tidak dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga pencatat nikah lainnya.

Dalam perspektif hukum Islam, nikah sirri dianggap sah jika memenuhi rukun dan syarat nikah, seperti adanya wali nikah, dua saksi, dan ijab kabul.

Namun, pernikahan ini tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara karena tidak tercatat secara resmi.

Dampak Negatif Nikah Sirri:

-Istri tidak bisa menuntut hak-haknya

Istri tidak memiliki perlindungan hukum sebagai istri sah, sehingga tidak bisa menuntut hak-haknya jika suami tidak menafkahi atau melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

- Dampak pada anak

Anak yang lahir dari pernikahan sirri tidak memiliki status hukum yang jelas, sehingga tidak bisa memiliki akta kelahiran, KTP, atau paspor. Ini juga dapat memengaruhi perkembangan psikologis anak.

- Tidak bisa menerima warisan

Istri dan anak tidak bisa menerima warisan dari suami atau ayah mereka karena pernikahan sirri tidak diakui secara hukum.

- Risiko ditinggalkan pasangan

Pasangan yang menikah sirri lebih leluasa untuk meninggalkan tanggung jawabnya dalam keluarga.

-Pernikahan sirri dapat dijerat pasal pidana

Jika pernikahan sirri dilakukan oleh laki-laki yang sudah beristri tanpa izin dari istri pertamanya, maka suami bisa dikenakan pasal 279 tentang perkawinan ¹.

*Hukum Nikah Sirri di Indonesia:*

- Sah secara agama

Nikah sirri dianggap sah menurut hukum Islam jika memenuhi rukun dan syarat nikah.

- Tidak sah secara hukum

Nikah sirri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara karena tidak tercatat secara resmi di KUA atau lembaga pencatat nikah lainnya.

Dalam hukum positif Indonesia, pernikahan harus dicatat secara resmi di KUA atau lembaga pencatat nikah lainnya untuk memiliki kekuatan hukum.

Oleh karena itu, nikah sirri tidak memiliki perlindungan hukum yang sama dengan pernikahan yang tercatat secara resmi ².

Wallohu A'lam bish-showab

Akhukum Fillah,

Ustadz Fauzi Basulthana

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana