Anda bertanya UFB menjawab
Bismillahirrahmanirrahim
Hukum Nikah Sirri
[7/10, 05.34] Muh (Lombok) bertanya:
Bismillah
As salamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu
Izin bertanya Ustadzi;
Apa hukum dan dampak nya dari nikah sirri ditinjau dari hukum agama dan undang-undang positif?
[7/10, 05.34] UFB menjawab:
Bismillah
Wa Alaykumus salam
Wa Rahmatullohi
Wa Barokatuhu
Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon atas pertanyaan nya...
Nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan secara rahasia dan tidak dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga pencatat nikah lainnya.
Dalam perspektif hukum Islam, nikah sirri dianggap sah jika memenuhi rukun dan syarat nikah, seperti adanya wali nikah, dua saksi, dan ijab kabul.
Namun, pernikahan ini tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara karena tidak tercatat secara resmi.
Dampak Negatif Nikah Sirri:
-Istri tidak bisa menuntut hak-haknya
Istri tidak memiliki perlindungan hukum sebagai istri sah, sehingga tidak bisa menuntut hak-haknya jika suami tidak menafkahi atau melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
- Dampak pada anak
Anak yang lahir dari pernikahan sirri tidak memiliki status hukum yang jelas, sehingga tidak bisa memiliki akta kelahiran, KTP, atau paspor. Ini juga dapat memengaruhi perkembangan psikologis anak.
- Tidak bisa menerima warisan
Istri dan anak tidak bisa menerima warisan dari suami atau ayah mereka karena pernikahan sirri tidak diakui secara hukum.
- Risiko ditinggalkan pasangan
Pasangan yang menikah sirri lebih leluasa untuk meninggalkan tanggung jawabnya dalam keluarga.
-Pernikahan sirri dapat dijerat pasal pidana
Jika pernikahan sirri dilakukan oleh laki-laki yang sudah beristri tanpa izin dari istri pertamanya, maka suami bisa dikenakan pasal 279 tentang perkawinan ¹.
*Hukum Nikah Sirri di Indonesia:*
- Sah secara agama
Nikah sirri dianggap sah menurut hukum Islam jika memenuhi rukun dan syarat nikah.
- Tidak sah secara hukum
Nikah sirri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara karena tidak tercatat secara resmi di KUA atau lembaga pencatat nikah lainnya.
Dalam hukum positif Indonesia, pernikahan harus dicatat secara resmi di KUA atau lembaga pencatat nikah lainnya untuk memiliki kekuatan hukum.
Oleh karena itu, nikah sirri tidak memiliki perlindungan hukum yang sama dengan pernikahan yang tercatat secara resmi ².
Wallohu A'lam bish-showab
Akhukum Fillah,
Ustadz Fauzi Basulthana