Nishab Emas atau Perak
Ukuran zakat saat ini?
Bismillah ...Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu ...Afwan Ustadzy... ahsanallohu ilaykum, ada titipan pertanyaan...;
Nisab zakat saat ini itu menggunakan perhitungan perak yaitu kurang lebih 600 g dikali per gramnya itu Rp40.000 sehingga nisabnya kurang lebih 24.000.000 nah kalau seandainya nisobnya itu menggunakan emas 85 g saat ini harga emas di pasaran hampir 3.000.000 per gramnya maka bisa jadi enggak ada orang yang berzakat, kalau seperti ini apakah memang harus dipakai standar zakat perak atau tetap menggunakan standar emas?
Ochi, Jember 20260612
UFB menjawab
Bismillah.
Masalah nisab uang kontan, tabungan, dan harta sejenisnya yang dinilai dengan emas atau perak memang termasuk masalah ijtihadiyyah yang diperselisihkan ulama kontemporer.
Pendapat Pertama: Menggunakan Nisab Perak
Sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa uang kertas diqiyaskan kepada perak. Mereka berdalil bahwa menggunakan nisab perak lebih menguntungkan bagi fakir miskin karena jumlah nisabnya lebih rendah sehingga lebih banyak orang yang terkena kewajiban zakat.
Nisab perak berdasarkan hadits:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ:
«لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ»
"Tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Lima uqiyah sama dengan 200 dirham perak, sekitar 595 gram perak.
Pendapat Kedua: Menggunakan Nisab Emas
Banyak ulama kontemporer lainnya berpendapat bahwa uang kertas lebih tepat diukur dengan nisab emas, karena emas lebih stabil sebagai standar nilai dan lebih mendekati fungsi uang pada masa sekarang.
Dalil nisab emas adalah sabda Nabi ﷺ:
«لَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا»
"Tidak ada kewajiban zakat pada emas sampai engkau memiliki dua puluh dinar."
(HR. Abu Dawud)
Dua puluh dinar setara sekitar 85 gram emas.
Pendapat yang Dipilih Banyak Ulama Salafi Kontemporer
Para ulama seperti Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan banyak anggota Al-Lajnah Ad-Da'imah cenderung memandang bahwa uang kertas diukur dengan yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin, yaitu melihat nisab emas atau perak yang paling cepat menjadikan seseorang wajib zakat.
Namun sebagian ulama lainnya menegaskan bahwa ketika selisih harga emas dan perak sangat jauh seperti zaman sekarang, penggunaan nisab perak dapat menyebabkan orang yang sebenarnya belum tergolong kaya menurut urf (kebiasaan masyarakat) tetap diwajibkan zakat.
Karena itu, sejumlah lembaga fikih internasional dan ulama kontemporer lebih cenderung menggunakan nisab emas untuk uang simpanan modern.
Yang Tampak Lebih Kuat
Wallahu a'lam, banyak peneliti fikih kontemporer memandang bahwa uang kertas lebih dekat kepada emas sebagai standar nilai, sehingga nisab uang lebih tepat diukur dengan 85 gram emas.
Adapun anggapan bahwa jika memakai emas "hampir tidak ada yang berzakat", maka kenyataannya tidak demikian. Orang yang memiliki tabungan, deposito syariah, modal usaha, piutang yang kuat, emas, dan aset lancar lainnya yang nilainya mencapai nisab emas tetap wajib zakat apabila telah berlalu haul.
Selain itu, syariat telah menetapkan nisab sebagai batas minimal kekayaan. Tidak semua orang yang memiliki sejumlah uang otomatis wajib zakat. Sebagaimana Nabi ﷺ bersabda:
«لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ»
"Tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima uqiyah (nisab)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan
Nisab perak sekitar 595 gram perak, sedangkan nisab emas sekitar 85 gram emas.
Ulama kontemporer berbeda pendapat dalam menentukan nisab uang kertas.
Banyak ulama masa kini memandang nisab emas lebih tepat untuk uang dan tabungan modern, terutama karena perbedaan nilai emas dan perak saat ini sangat jauh.
Jika seseorang mengikuti pendapat nisab perak, zakatnya sah dan bahkan lebih berhati-hati.
Jika mengikuti pendapat nisab emas berdasarkan fatwa banyak ulama kontemporer, juga memiliki landasan ilmiah yang kuat.
والله أعلم بالصواب.