HUKUM MEMAKAI JALUR KHUSUS MARBOT PADAHAL BUKAN MARBOT
Afwan ustad ana mau bertanya; Bagaimana hukumnya ketika kita ibadah ( umroh) memakai jalur khusus mar'bot dan kita meminta surat pengantar dari mushola/masjid , padahal kita bukan mar'bot dan secara finansial kita mampu untuk ibadah ( umroh) yg umum...
[3/12/2025, 08.21] Dd, BM Denpasar
Ustadz Faùzi Basulthana
Bismillah Wa Alaykumus salam Wa Rahmatullohi Wa Barokatuhu
Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon atas pertanyaan nya
Kesimpulan Hukum:
Menggunakan fasilitas atau jalur khusus (misalnya kuota marbot/mu’azzin/pengurus masjid) padahal bukan marbot, dan meminta surat keterangan palsu, termasuk tazwîr (pemalsuan) dan akl al-mâl bil-bâthil (mengambil hak bukan miliknya).
*Hukumnya haram* berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan kaidah ulama Salaf.
Jika seseorang mampu secara finansial melakukan umrah reguler tetapi tetap mencari jalur khusus yang bukan haknya, itu menambah sisi keharamannya — karena merampas hak orang lain yang lebih berhak.
---
DALIL-DALIL
1. Larangan Menipu dan Memalsukan
Allah Ta’ala berfirman:
( وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ )
“Janganlah kalian mencampuradukkan yang benar dengan yang batil dan jangan menyembunyikan kebenaran padahal kalian mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 42)
Meminta surat yang menyatakan bahwa seseorang adalah “marbot”, padahal tidak, termasuk masuk dalam makna ini (mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan).
Rasulullah ﷺ bersabda:
« مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا »
“Barang siapa menipu kami maka ia bukan golongan kami.”
(HR. Muslim)
Ini adalah teks paling jelas bahwa penipuan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan.
---
2. Mengambil Hak yang Bukan Miliknya
Allah berfirman:
( وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ )
“Dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Jika seseorang mengambil kuota khusus marbot padahal bukan marbot, berarti mengambil hak orang yang lebih berhak, sehingga termasuk “harta dengan cara yang batil”.
---
3. Kaidah Ushul Salaf:
مَنِ اسْتَحَقَّ شَيْئًا بِوَصْفٍ لَمْ يَجُزْ أَنْ يُعْطَى لِمَنْ لَا يَصِفُهُ
“Siapa yang suatu hak diberikan karena sifat tertentu, maka tidak boleh diserahkan kepada orang yang tidak memiliki sifat tersebut.”
Maka kuota khusus diberikan kepada marbot karena mereka memenuhi sifat itu (mengurus masjid), bukan kepada yang bukan marbot.
---
4. Ulama Salaf Sangat Mengharamkan Pemalsuan Surat
Imam Ahmad rahimahullah ketika ditanya tentang membuat dokumen untuk mendapatkan hak yang bukan miliknya, beliau berkata:
“هُوَ كَذِبٌ وَغِشٌّ وَلَا يَحِلُّ”
“Itu dusta, penipuan dan tidak halal.”
(Masā`il al-Imām Ahmad)
---
APAKAH IBADAH UMRAHNYA SAH?
Jika memakai kuota khusus yang bukan haknya → hukumnya dosa.
Tetapi umrahnya tetap sah jika manasiknya benar, karena ini dosa terkait jalan mendapatkan fasilitas, bukan terkait rukun ibadah.
Namun pahala bisa berkurang karena dosa penipuan tersebut, bahkan bisa menghilangkan keberkahan safar ibadah.
--
NASIHAT
Bila mampu secara finansial, maka gunakan jalur umum.
Jangan mengambil hak marbot yang mungkin secara finansial lebih lemah dan sedang menunggu giliran.
Tinggalkan syubhat, karena Nabi ﷺ bersabda:
« فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ »
“Siapa yang menjauhi perkara syubhat, ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.”
(HR. Bukhari & Muslim)
Wallohu A'lam bish-showab
Akhukum filLah
UFB