Panitia Hewan Kurban, jual beli di Masjid
2 hours ago
3 views

Panitia Hewan Kurban, jual beli di Masjid

Bismillah ...Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu ...Afwan Ustadzy... ahsanallohu ilaykum, ada titipan pertanyaan...;

Jual beli di masjid kan hukumnya terlarang, lalu bagaimana dengan Panitia Kurban yg jual beli atau transaksi hewan kurban di masjid

Atau bagaimana solusinya?

MRY, Badung Bali 20260511

UFB menjawab

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Jual beli di dalam masjid pada asalnya memang terlarang. Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ

“Apabila kalian melihat orang berjual beli di masjid maka katakanlah: ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada perdaganganmu.’”
(HR. At-Tirmidzi no. 1321, dishahihkan sebagian ulama)

Dalam hadis lain:

فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا

“Sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk urusan seperti ini.”
(HR. Muslim no. 568)

Karena masjid dibangun untuk dzikir, shalat, membaca Al-Qur’an, dan ilmu syar’i.

Lalu bagaimana dengan transaksi hewan kurban oleh panitia?

Perlu dirinci:

1. Jika benar-benar akad jual beli dilakukan di dalam masjid

Misalnya:

  • tawar-menawar sapi/kambing,

  • pembayaran,

  • transaksi bisnis,

  • promosi dagang,

maka ini termasuk larangan, terlebih bila masjid berubah seperti pasar musiman.

Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini minimal makruh tahrim, dan sebagian memandang haram apabila mengganggu fungsi masjid.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

يُكْرَهُ الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فِي الْمَسْجِدِ

“Dimakruhkan jual beli di masjid.”
(Syarh Shahih Muslim)

Bahkan bila masjid sampai dijadikan tempat rutin transaksi duniawi maka dosanya lebih berat.


2. Jika hanya pendataan panitia kurban

Misalnya:

  • menerima nama peserta,

  • mencatat iuran,

  • mengatur administrasi,

  • koordinasi penyembelihan,

maka ini lebih ringan, karena tujuannya membantu ibadah kurban, bukan berdagang untuk keuntungan pribadi.

Namun tetap lebih baik administrasi dilakukan:

  • di kantor sekretariat,

  • teras luar masjid,

  • aula,

  • rumah panitia,

  • atau via transfer/online,

agar kehormatan masjid tetap terjaga.


3. Solusi terbaik menurut adab syariat

✅ Pisahkan akad jual beli dari area masjid

Contohnya:

  • transaksi sapi dilakukan di kandang/rumah penjual,

  • pembayaran via transfer,

  • panitia hanya mengumumkan di masjid tanpa akad di dalamnya.

✅ Gunakan area luar masjid

Seperti:

  • halaman,

  • parkiran,

  • sekretariat panitia,

  • tenda luar.

Karena hukum halaman masjid ada rincian, namun tetap lebih ringan daripada داخل المسجد (bagian utama masjid).

✅ Fokuskan masjid untuk ibadah

Agar tidak berubah menjadi tempat aktivitas duniawi.

Allah Ta’ala berfirman:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ

“Di rumah-rumah (masjid) yang Allah izinkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya.”
(QS. An-Nur: 36)


Kesimpulan

  • Jual beli di dalam masjid pada asalnya terlarang berdasarkan hadis shahih.

  • Jika panitia kurban melakukan akad transaksi jual beli hewan di dalam masjid, maka hendaknya dihindari.

  • Adapun sekadar pendataan dan koordinasi ibadah kurban, insyaAllah lebih ringan, tetapi tetap dianjurkan dilakukan di luar ruang utama masjid.

  • Solusi terbaik adalah memindahkan transaksi ke luar masjid atau menggunakan transfer/sekretariat khusus.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Akhukum filLah

Ustadz Fauzi Basulthana

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana