Parkir tapi bayarnya terpaksa
2 hours ago
7 views
Aprian Nusra

Akhir-akhir ini marak diperbincangkan soal tukang parkir yang menjamur bahkan sampai di sudut-sudut terpencil. Bagaimana status hukum mereka dalam fiqih?

Jika mereka menarik bayaran di tempat yang bukan milik mereka, maka mereka tidak berhak meminta uang parkir, karena itu tidak termasuk sewa tempat yang sah, juga bukan jual jasa karena tidak ada akad antara pengguna dan mereka. Hal ini sebagaimana disebutkan para ulama:

وبهذا يعلم أن من يُسَمَّى بـ«السايس» لا يستحق شيئًا، إذ هو عامل بلا إذن.

“Dengan ini diketahui bahwa orang yang disebut as-sāyis (penjaga parkir liar) tidak memiliki hak apa pun, karena ia bekerja tanpa izin.” (al Ilma' Syarh Abi Syuja')

Lalu dalam penjelasan yang lebih rinci:

(قَوْلُهُ: فَلَوْ عَمِلَ أَحَدٌ بِلَا إذْنٍ إلَخْ) وَمِنْ ذَلِكَ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ فِي قُرَى مِصْرِنَا مِنْ أَنَّ جَمَاعَةً اعْتَادُوا حِرَاسَةَ الْجَرِينِ نَهَارًا وَجَمَاعَةً اعْتَادُوا حِرَاسَتَهُ لَيْلًا، فَإِنْ اتَّفَقَتْ مُعَاقَدَتُهُمْ عَلَى شَيْءٍ مِنْ أَهْلِ الْجَرِينِ أَوْ مِنْ بَعْضِهِمْ بِإِذْنِ الْبَاقِينَ لَهُمْ فِي الْعَقْدِ اسْتَحَقَّ الْحَارِسُونَ مَا شُرِطَ لَهُمْ إنْ كَانَتْ الْجِعَالَةُ صَحِيحَةً وَإِلَّا فَأُجْرَةُ الْمِثْلِ، وَأَمَّا إنْ بَاشَرُوا الْحِرَاسَةَ بِلَا إذْنٍ مِنْ أَحَدٍ اعْتِمَادًا عَلَى مَا سَبَقَ مِنْ دَفْعِ أَرْبَابِ الزَّرْعِ لِلْحَارِسِ سَهْمًا مَعْلُومًا عِنْدَهُمْ لَمْ يَسْتَحِقُّوا شَيْئًا.

“Jika seseorang bekerja tanpa izin, contohnya kebiasaan di desa-desa Mesir bahwa sekelompok orang menjaga lumbung siang dan sebagian lainnya malam. Jika mereka melakukan akad dengan pemilik lumbung atau sebagian pemilik dengan izin maka mereka berhak atas imbalan yang disepakati jika akad ji‘ālah-nya sah, jika tidak maka dengan upah standar. Namun bila mereka menjaga tanpa izin siapa pun, hanya mengandalkan kebiasaan sebelumnya, maka mereka tidak berhak atas apa pun.” (Hāsyiyatu al-Jamal 3/625)

Namun, kalau memang ingin tetap memberikan, alangkah baiknya diniatkan sebagai sedekah atau hadiah.

Adapun jika tukang parkir tersebut berada di lahan milik mereka sendiri, seperti lahan toko, area parkir resmi, atau tempat yang memang dikelola, maka hukumnya boleh mengambil bayaran.Hal ini termasuk wadi‘ah bil-ujrah (ijārah) dan sah walaupun tidak ada akad (ijarah mu‘āthah) dengan catatan tarifnya jelas walaupun secara umum seperti misalnya tarif parkir Rp 2.000 per jam.

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Aprian Nusra