Pengontrak pasang Plangkiran
Bismillah...Assalamualaikum warohmatullahi... Wabarokatuhu
Ustadz ...Saya mau tanya
Saya punya rumah yang dikontrakkan,
Rumah tsb dikontrak untuk kantor,
Pertanyaan saya
Bagaimana hukumnya jika di dalam rumah tsb diisi kotak (plangkiran) untuk karyawan yg beragama hindu,,
Awalnya sy tidak tahu krn yg mengkotrak orang jawa
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Heru, Dps, 20260104
Ustadz Faùzi Basulthana menjawab;
Bismillah
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon atas pertanyaannya tentang rumah kontrakan dipasang plangkiran ibadah agama lain...
Berikut jawaban singkat dan terarah berdasarkan Ahlus Sunnah wal jamaah.
---
1. Hukum asal mengontrakkan rumah
Hukum asal mengontrakkan rumah untuk kantor adalah boleh , karena termasuk akad ijarah (sewa-menyewa) yang mubah selama objek dan pemanfaatannya halal.
Allah berfirman:
> وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
“Allah menghalalkan jual beli.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Para ulama memasukkan ijarah (sewa) dalam muamalah yang halal dengan kaidah:
> الأصل في المعاملات الإباحة
“Hukum asal muamalah adalah boleh.”
---
2. Masalah adanya kotak/plangkiran ibadah agama lain
Jika rumah tersebut digunakan untuk aktivitas peribadatan selain Islam (seperti plangkiran Hindu), maka hukumnya perlu dirinci:
a. Jika tidak tahu dan tidak ridha
Jika sejak awal Anda tidak tahu dan tidak meridhai adanya plangkiran tersebut, maka tidak ada dosa atas Anda.
Allah berfirman:
> لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)
Dan firman-Nya:
> وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ
“Tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian lakukan karena tidak sengaja.”
(QS. Al-Ahzab: 5)
---
b. Jika sudah tahu lalu membiarkan
Jika setelah tahu kemudian dibiarkan dengan ridha, maka ini tidak dibolehkan, karena termasuk membantu perbuatan syirik.
Allah berfirman:
> وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
(QS. Al-Ma’idah: 2)
Imam Ibn Katsir رحمه الله menegaskan:
> “Ayat ini mencakup seluruh bentuk bantuan terhadap maksiat dan penyimpangan dari tauhid.”
---
3. Sikap yang benar menurut Salaf
Yang wajib dilakukan sekarang adalah:
1. Menegur dan menyampaikan dengan baik bahwa rumah tidak boleh digunakan untuk ritual ibadah agama lain.
2. Meminta agar plangkiran tersebut dihilangkan dari rumah.
3. Jika tidak diindahkan, maka wajib memilih:
Mengubah perjanjian sewa (dengan syarat tidak untuk ibadah), atau
Mengakhiri kontrak jika mampu, demi menjaga aqidah.
Imam Ahmad رحمه الله berkata:
> “Tidak halal menyewakan rumah untuk kemaksiatan atau kekufuran.”
(Dinukil oleh Ibn Qudamah dalam Al-Mughni)
---
4. Penegasan penting
Anda tidak berdosa atas masa lalu karena ketidaktahuan.
Dosa muncul jika setelah tahu tetap ridha dan membiarkan.
Bersikap tegas bukan berarti zalim, tapi menjaga tauhid.
---
Kesimpulan
✔ Mengontrakkan rumah asalnya boleh
✖ Tidak boleh rumah dijadikan sarana ibadah syirik
✔ Tidak berdosa jika tidak tahu
✔ Wajib menolak atau menghentikan jika sudah tahu
---
Semoga Allah menjaga kita semua di atas tauhid, memberi hikmah dalam bersikap, dan mengganti dengan rezeki yang lebih baik.
Wallahu a’lam bish-shawab
Was salamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
UFB
Respon balik
Heru, Dps
Terima kasih ustadz,,,
Tidak sy perpanjang kontraknya