Bolehkah Menyimpan Satu Tas Kecil untuk Persiapan Musibah?
[8/12, 06.41] hartiwi daeng malino:
Apa khbt Ustadz ozi? smg sehat Aamiin
Ustady ada pertanyaan dari teman2
Kita percaya sm taqdir Allah...
Sekarang lg banyak musibah
Apa kita sbg umat beragama
Apa boleh menyimpan 1 tas kecil utk perlengkapan dll ...Biar pakai siap2 Jazakillah khoir Ustadz..Ameh tunggu infonya
hartiwi daeng malino 12-8-2025 dps
Ustadz Faùzi Basulthana menjawab:
Bismillah...Wa Alaykumus salam Wa Rahmatullohi Wa Barokatuhu
Iya meh... Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon atas pertanyaannya...
---
Bolehkah Menyimpan Satu Tas Kecil untuk Persiapan Musibah?
Kesimpulan singkat:
Boleh. Bahkan dianjurkan secara syar’i selama tidak disertai rasa takut yang berlebihan, buruk sangka kepada Allah, atau keyakinan bahwa persiapan itu yang menyelamatkan—bukan Allah.
Ini sesuai dengan kaidah syariat: bertawakal bukan berarti meninggalkan sebab.
---
1. Tawakal Bukan Meninggalkan Usaha
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Ikatlah untamu, kemudian bertawakallah.”
(HR. Tirmidzi)
Para ulama Salaf menjelaskan bahwa hadis ini adalah prinsip besar:
Melakukan sebab yang mubah + hati tetap bergantung pada Allah = tawakal yang benar.
Maka menyiapkan tas kecil berisi perlengkapan darurat (air minum, senter, charger, obat, salinan dokumen, dll) termasuk ikhtiar yang dibolehkan, bukan tanda kurang iman.
---
2. Al-Qur’an Memerintahkan Kita Bersiap
Allah berfirman:
وَأَعِدُّوا لَهُم مَا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi...”
(QS. Al-Anfal: 60)
Ayat ini menunjukkan bahwa persiapan terhadap bahaya itu syariat, selama tujuannya menjaga jiwa dan bukan su’uzh-zhann kepada Allah.
---
3. Para Sahabat dan Ulama Salaf Juga Berikhtiar
◉ Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Janganlah salah seorang dari kalian duduk saja tidak bekerja lalu berkata: Aku bertawakal kepada Allah.”
(Ibn Abi Dunya, at-Tawakkul)
Artinya: bertawakal wajib, tetapi tanpa meninggalkan usaha dan langkah antisipasi.
◉ Nabi ﷺ juga menyimpan peralatan perang, baju besi, dan logistik, padahal beliau manusia paling bertawakal.
---
4. Beda antara Tawakal & Takut Berlebihan
Yang dilarang:
Menyimpan tas darurat karena panik, takut berlebihan, atau yakin akan celaka.
Menjadikan tas itu sumber kepercayaan diri, seakan dialah penyelamat.
Yang diperbolehkan:
Menyimpan tas kecil untuk ikhtiar, sambil yakin bahwa yang melindungi hanyalah Allah.
Mengikuti sunnah menjaga keselamatan, menjaga amanah pada diri & keluarga, dan menghindari mudarat.
---
5. Kaidah Fiqih
Para ulama Salaf menetapkan:
الْأَخْذُ بِالْأَسْبَابِ لَا يُنَافِي التَّوَكُّلَ
“Mengambil langkah sebab-sebab tidak bertentangan dengan tawakal.”
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah bahaya lebih didahulukan daripada meraih manfaat.”
Maka menyimpan tas kecil untuk keadaan darurat termasuk mencegah bahaya → hukumnya mubah, bahkan bisa menjadi mustahab (sunnah) jika untuk menjaga keselamatan keluarga.
---
Kesimpulan Final
✔ Boleh menyimpan tas kecil darurat
✔ Termasuk ikhtiar yang dibenarkan syariat
✔ Asal hati tetap bertawakal dan tidak bergantung pada sebab
✔ Sesuai Al-Qur’an, hadis, dan manhaj Salaf
---
Wallohu A'lam bish-showab
Ustadz Fauzi Basulthana