Persiapan Musibah?
4 months ago
49 views

Bolehkah Menyimpan Satu Tas Kecil untuk Persiapan Musibah?

[8/12, 06.41] hartiwi daeng malino:

Apa khbt Ustadz ozi? smg sehat Aamiin

Ustady ada pertanyaan dari teman2

Kita percaya sm taqdir Allah...

Sekarang lg banyak musibah

Apa kita sbg umat beragama

Apa boleh menyimpan 1 tas kecil utk perlengkapan dll ...Biar pakai siap2 Jazakillah khoir Ustadz..Ameh tunggu infonya

hartiwi daeng malino 12-8-2025 dps

Ustadz Faùzi Basulthana menjawab:

Bismillah...Wa Alaykumus salam Wa Rahmatullohi Wa Barokatuhu

Iya meh... Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon atas pertanyaannya...

---

Bolehkah Menyimpan Satu Tas Kecil untuk Persiapan Musibah?

Kesimpulan singkat:

Boleh. Bahkan dianjurkan secara syar’i selama tidak disertai rasa takut yang berlebihan, buruk sangka kepada Allah, atau keyakinan bahwa persiapan itu yang menyelamatkan—bukan Allah.

Ini sesuai dengan kaidah syariat: bertawakal bukan berarti meninggalkan sebab.

---

1. Tawakal Bukan Meninggalkan Usaha

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Ikatlah untamu, kemudian bertawakallah.”

(HR. Tirmidzi)

Para ulama Salaf menjelaskan bahwa hadis ini adalah prinsip besar:

Melakukan sebab yang mubah + hati tetap bergantung pada Allah = tawakal yang benar.

Maka menyiapkan tas kecil berisi perlengkapan darurat (air minum, senter, charger, obat, salinan dokumen, dll) termasuk ikhtiar yang dibolehkan, bukan tanda kurang iman.

---

2. Al-Qur’an Memerintahkan Kita Bersiap

Allah berfirman:

وَأَعِدُّوا لَهُم مَا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi...”

(QS. Al-Anfal: 60)

Ayat ini menunjukkan bahwa persiapan terhadap bahaya itu syariat, selama tujuannya menjaga jiwa dan bukan su’uzh-zhann kepada Allah.

---

3. Para Sahabat dan Ulama Salaf Juga Berikhtiar

◉ Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Janganlah salah seorang dari kalian duduk saja tidak bekerja lalu berkata: Aku bertawakal kepada Allah.”

(Ibn Abi Dunya, at-Tawakkul)

Artinya: bertawakal wajib, tetapi tanpa meninggalkan usaha dan langkah antisipasi.

◉ Nabi ﷺ juga menyimpan peralatan perang, baju besi, dan logistik, padahal beliau manusia paling bertawakal.

---

4. Beda antara Tawakal & Takut Berlebihan

Yang dilarang:

Menyimpan tas darurat karena panik, takut berlebihan, atau yakin akan celaka.

Menjadikan tas itu sumber kepercayaan diri, seakan dialah penyelamat.

Yang diperbolehkan:

Menyimpan tas kecil untuk ikhtiar, sambil yakin bahwa yang melindungi hanyalah Allah.

Mengikuti sunnah menjaga keselamatan, menjaga amanah pada diri & keluarga, dan menghindari mudarat.

---

5. Kaidah Fiqih

Para ulama Salaf menetapkan:

الْأَخْذُ بِالْأَسْبَابِ لَا يُنَافِي التَّوَكُّلَ

“Mengambil langkah sebab-sebab tidak bertentangan dengan tawakal.”

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Mencegah bahaya lebih didahulukan daripada meraih manfaat.”

Maka menyimpan tas kecil untuk keadaan darurat termasuk mencegah bahaya → hukumnya mubah, bahkan bisa menjadi mustahab (sunnah) jika untuk menjaga keselamatan keluarga.

---

Kesimpulan Final

✔ Boleh menyimpan tas kecil darurat

✔ Termasuk ikhtiar yang dibenarkan syariat

✔ Asal hati tetap bertawakal dan tidak bergantung pada sebab

✔ Sesuai Al-Qur’an, hadis, dan manhaj Salaf

---

Wallohu A'lam bish-showab

Ustadz Fauzi Basulthana

1 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana