PRESENTASI UMROH DI DALAM MASJID
4 months ago
21 views

Bismillahirrahmanirrahim

HUKUM PRESENTASI UMROH DI DALAM MASJID

Bismillah As salamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuh

Afwan tadz ana mau bertanya: Apa hukum kita persentasi umroh di dalam masjid...? Di perbolehkan atau tidak

[7/12/2025, 15.27] Dedi BM:

Wa Alaykumus salam Wa Rahmatulloh Wa Barokatuh

Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon atas pertanyaannya tentang hukum melakukan presentasi/penjelasan program umroh di dalam masjid.

---

Kesimpulan Utama:

Jika presentasi tersebut berisi muamalah duniawi (bisnis/jual beli, promosi paket umroh, marketing travel), maka hukumnya tidak diperbolehkan dilakukan di dalam masjid.

Tetapi bila berupa edukasi ibadah umroh, bukan jual beli, maka diperbolehkan.

---

1. DALIL AL-QUR’AN

a. Fungsi masjid adalah tempat ibadah

Allah berfirman:

> وَأَنَّ ٱلْمَسَـٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدًۭا

“Masjid-masjid itu milik Allah, maka janganlah kalian menyembah apa pun selain Allah.” (QS. Al-Jinn: 18)

Makna ulama Salaf:

Masjid adalah tempat untuk dzikir, ibadah, ilmu syar’i, bukan aktivitas dunia seperti bisnis.

---

2. DALIL HADIS

a. Larangan berjual-beli di masjid

Nabi ﷺ bersabda:

> إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ

“Jika kalian melihat orang berjual beli di dalam masjid, katakan: Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu.”

(HR. Tirmidzi – hasan)

Ini adalah larangan keras, menunjukkan masjid tidak boleh dipakai promosi bisnis.

b. Larangan mengumumkan urusan dunia (termasuk jasa bisnis)

> “Siapa yang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah: Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.”

(HR. Muslim)

Ulama berkata:

Jika sekadar mengumumkan saja dilarang, maka lebih dilarang lagi melakukan promosi bisnis.

---

3. PENJELASAN ULAMA SALAF & MADZHAB

Para ulama empat madzhab sepakat bahwa masjid tidak boleh digunakan untuk aktivitas duniawi seperti:

a. jual beli

b. promosi bisnis

c. transaksi

d. aktivitas komersial

Ibnul Qayyimmadzhab Hambali

Dalam Zad al-Ma’ad:

> “Masjid dibangun untuk dzikrullah, shalat, dan ilmu yang mendekatkan kepada Allah. Adapun urusan dunia maka dilarang dilakukan di dalam masjid.”

Imam Nawawi – madzhab Syafi’i

> “Tidak boleh melakukan jual beli, sewa-menyewa, atau bentuk transaksi duniawi di masjid.”

(Al-Majmu’)

Syaikh Al-Albani

> “Semua kegiatan promosi umroh, haji, dagang, atau bisnis travel di masjid adalah terlarang bila sifatnya komersial.”

---

4. BAGAIMANA DENGAN PRESENTASI UMROH?

Presentasi umroh itu ada dua jenis:

---

A. Presentasi edukasi ibadah (fiqh manasik umroh)

Contoh:

_penjelasan tatacara umroh

_bimbingan manasik

_kajian terkait ibadah

Ini dibolehkan, karena termasuk ilmu syar’i.

Dalil:

Nabi ﷺ memberi ceramah, kajian, dan bimbingan manasik kepada para sahabat di masjid.

---

B. Presentasi komersial / promosi travel

Contoh:

_menawarkan paket umroh

_menjelaskan harga, fasilitas, marketing, brosur

_merekrut jamaah

_membuka pendaftaran travel

_presentasi kantor travel

Ini tidak boleh dilakukan di masjid, karena:

1. Termasuk jual beli / bisnis

2. Termasuk aktivitas duniawi yang dilarang dilakukan di masjid

3. Menyelisihi tujuan masjid

---

5. KAPAN BOLEH?

Beberapa ulama kontemporer membolehkan jika memenuhi syarat:

1. Tidak ada transaksi di masjid (pendaftaran & pembayaran di luar masjid).

2. Tidak mengganggu jamaah masjid.

3. Tidak mengubah fungsi masjid menjadi tempat promosi.

4. Hanya sekadar pemberitahuan minimal, bukan presentasi marketing.

Namun promosi tetap dianjurkan di luar masjid.

---

6. RINGKASAN HUKUM

Jenis Kegiatan > Kajian manasik umroh (ilmu ibadah); Hukum > Boleh Keterangan > Karena termasuk dakwah & ilmu

Jenis Kegiatan > Presentasi harga, fasilitas, brosur travel; Hukum > Tidak boleh; Keterangan > Termasuk bisnis/jual beli

Jenis Kegiatan > Mendaftar & transaksi umroh di masjid; Hukum > Haram / Terlarang; Keterangan > Jual beli di masjid

Jenis Kegiatan > Pemberitahuan singkat tanpa promosi; Hukum > Dibolehkan dengan syarat; Keterangan > Tidak ada muamalah

---

7. PENUTUP

Masjid adalah rumah Allah. Memasukkan urusan bisnis ke dalamnya — termasuk presentasi marketing umroh — menyelisihi kemuliaan dan kehormatan masjid.

Namun mengajarkan manasik umroh tanpa unsur komersial adalah amalan mulia dan dianjurkan.

---

Wallohu A'lam bish-showab

UFB

1 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana