بسم الله الرحمن الرحيم
Nasihat Mengenai Qadha Shalat Orang Tua yang Tidak Sadar
Ustadzy mohon ijin unt konsultasi kembali unt mendapat pencerahan.
Saat selesai pemakaman ibunda, ada info bahwa kami hrs mengqodho shalat ibu saat kondisi beliau dirawat. Namun selama dirawat kondisi ibu tidak sadar, sempat sadar sebentar kemudian kehilangan kesadarannya kembali. Apakah benar kami putra putrinya berkewajiban mengganti shalat ibunda yg tdk dilaksanakan akibat penurunan kesadaran tersebut?
Mohon nasehatnya.
dr Kunti, Denpasar
Terima kasih
UFB menjawab
Nasihat Mengenai Qadha Shalat Orang Tua yang Tidak Sadar
Bismillah, Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menerima amal ibadah almarhumah ibunda dan mengampuni segala dosa-dosa beliau, serta memberikan kesabaran dan ketabahan bagi Ustadzah dan keluarga.
Kewajiban Shalat Gugur Ketika Akal Hilang
Mengenai pertanyaan dokter tentang kewajiban meng-qadha shalat ibunda yang tidak dilaksanakan akibat kondisi tidak sadar saat dirawat, berikut adalah penjelasannya berdasarkan kaidah syar'i dan pemahaman para ulama Salafus Shalih:
Kaidah Syar'i
Kewajiban (taklif) dalam syariat, termasuk kewajiban shalat, hanya berlaku bagi orang yang berakal (mukallaf). Apabila akal (kesadaran) seseorang hilang, maka kewajiban syariat gugur dari dirinya.
Dalil utamanya adalah hadis yang masyhur dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
{رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ}
Artinya: "Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia baligh, dan dari orang gila sampai ia sadar (berakal)." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa'i. Hadis ini shahih).
Penerapan pada Kondisi Ibu Anda
• Kondisi ibu Anda yang dirawat dalam keadaan tidak sadar, atau hanya sadar sebentar kemudian hilang kesadaran kembali, termasuk dalam kategori hilang akal/kesadaran (junun atau ighma', yaitu pingsan/koma).
• Dalam keadaan demikian, kewajiban shalat gugur dari beliau. Pena catatan amal diangkat, sehingga beliau tidak berdosa karena meninggalkan shalat dan tidak memiliki hutang shalat untuk waktu-waktu tersebut.
Para ulama, termasuk ulama Syafi'iyyah dan Malikiyyah, serta pendapat yang kuat dalam madzhab Hanabilah, berpendapat bahwa orang yang pingsan dalam waktu yang lama (seperti kasus ibu Anda yang dirawat dan tidak sadar) tidak wajib meng-qadha shalatnya ketika ia sadar kembali. Apalagi jika ia meninggal dalam kondisi tersebut.
Bahkan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, seorang ulama besar Salaf, menjelaskan bahwa jika seseorang pingsan lebih dari tiga hari, ia tidak perlu meng-qadha shalatnya. Dalam kasus ibu Anda yang tidak sadarkan diri selama masa perawatan hingga meninggal, tidak ada kewajiban qadha shalat.
Apakah Anak Berkewajiban Meng-Qadha Shalat Orang Tua?
Mengenai kewajiban anak untuk meng-qadha shalat orang tua yang telah meninggal:
1. Jika shalatnya gugur (seperti karena tidak sadar/hilang akal), maka tidak ada kewajiban qadha, baik bagi mayit itu sendiri maupun bagi ahli warisnya (anak).
2. Jika shalatnya ditinggalkan secara sengaja tanpa uzur syar'i, para ulama Salafus Shalih berpendapat bahwa ibadah shalat tidak dapat diwakilkan atau di-qadha oleh orang lain (anak atau ahli waris), karena tidak ada dalil shahih dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang membolehkan hal tersebut. Kewajiban shalat bersifat badaniyah (fisik) dan tidak dapat di-qiyas-kan (disamakan) dengan puasa atau haji yang memiliki dalil tersendiri tentang bolehnya badal (penggantian). Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah.
Oleh karena itu, jika ibunda Anda meninggal dunia dalam kondisi meninggalkan shalat karena tidak sadar, maka tidak ada kewajiban bagi putra-putrinya untuk meng-qadha shalat tersebut.
Nasihat dan Amalan yang Bermanfaat
Alih-alih meng-qadha shalat yang tidak disyariatkan, fokuslah pada amalan-amalan yang disepakati oleh para ulama dapat sampai pahalanya kepada mayit dan merupakan bentuk bakti terbaik dari anak yang saleh, yaitu:
1. Memperbanyak Doa dan Istighfar: Ini adalah bakti teragung. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang artinya): "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: "Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan keimanan..." (QS. Al-Hasyr: 10)
2. Bersedekah atas Nama Beliau: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membenarkan sedekah untuk mayit.
3. Membayar Hutang (jika ada): Hutang kepada Allah (seperti fidyah puasa jika ada tanggungan) atau hutang kepada manusia wajib ditunaikan dari harta peninggalan beliau.
4. Menunaikan Nadzar atau Nazar yang Belum Sempurna (jika ada): Jika ibunda bernazar untuk melakukan suatu ibadah yang masih tersisa, maka ahli waris yang menunaikannya.
5. Menyambung Silaturahim dengan kerabat dan sahabat beliau.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Akhukum filLah
Ustadz Fauzi Basulthana