Qurban dengan Hewan Betina
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pagi ustad.
Bagaimana hukumnya kalau berqurban dengan kambing atau sapi betina.
Karena ada pertanyaan masyarakat masalah hal ini
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Z, bwi 20260521
UFB menjawab
Wa’alaikumussalām wa raḥmatullāhi wa barakātuh.
Bismillāh.
🔹 Hukum berqurban dengan hewan betina
✅ Boleh dan sah berqurban dengan:
kambing betina,
sapi betina,
unta betina.
Tidak ada larangan dalam syariat bahwa hewan qurban harus jantan.
📖 Dalil Umum dari Al-Qur’an
Allah Ta’ala berfirman:
لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang Allah berikan kepada mereka berupa hewan ternak.”
(QS. Al-Ḥajj: 34)
➡️ Ayat ini umum mencakup:
jantan,
maupun betina.
📖 Dalil dari Hadits
Nabi ﷺ bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ
“Empat cacat yang tidak sah untuk hewan qurban...”
lalu beliau menyebut:
buta jelas,
sakit jelas,
pincang jelas,
sangat kurus.
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dll)
➡️ Nabi ﷺ tidak menjadikan “betina” sebagai cacat atau penghalang sah qurban.
Ini menunjukkan: ✅ hewan betina tetap sah.
🔹 Mengapa ada yang menganggap harus jantan?
Karena memang:
Nabi ﷺ pernah berqurban dengan kibasy (domba jantan).
Dalam hadits disebutkan:
ضَحَّى النَّبِيُّ ﷺ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ
“Nabi ﷺ berqurban dengan dua kambing jantan putih bertanduk.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
➡️ Ini menunjukkan:
hewan jantan itu afdhal (lebih utama),
bukan berarti betina tidak sah.
🔹 Penjelasan Ulama
Para ulama menjelaskan:
jantan biasanya:
lebih sempurna,
lebih besar,
lebih bagus dagingnya, maka lebih utama.
Tetapi: ✅ kalau betina lebih gemuk atau lebih baik kualitasnya, maka boleh jadi lebih baik.
🔹 Kesimpulan
✅ Qurban dengan kambing atau sapi betina hukumnya sah dan boleh.
✅ Tidak ada dalil yang melarang.
✅ Yang penting memenuhi syarat:
cukup umur,
sehat,
tidak cacat berat.
✅ Hewan jantan memang lebih utama jika kualitasnya sama, karena itu yang lebih banyak dicontohkan Nabi ﷺ.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
Akhukum filLah
UFB