Ragu Rukyat dan Hisab
Assalamualaikum ust
Afwan ana tanya ust
Karena ana kok ragu dan kurang yakin
Selama ini ana puasa dan lebaran mengikuti hasil sidang isbat
Namun rasanya yg hari ini ana blm 100 persen yakin
Karena tinggi hilal di laporkan 3.13 dan elongasi 6.10
Memang kriteria mabims 6.6
Menurut antum bagaimana tads ?
Ana awal ramadhan ikut pemerintah utk awal syawal ini sebaiknya ana gmna tads ?
Di sidang isbat infonya ada yg melihat hilal tapi oleh peserta sidang di bantah karena tidak sesuai dg imkanur rukyat
Mohon jawaban dan pecerahannyaa ust ?
Afwan yaa tads ana ingin dapat kepastian hati dan sesuai dalil tads
Syukron
MZA, Dps 20260319
UFB menjawab
Wa’alaikumussalām wa rahmatullāhi wa barakātuh
Bismillāh, semoga Allah menenangkan hati antum dan memberi taufiq untuk mengikuti yang paling benar.
📌 Kaidah Dasar dalam Penentuan Awal Ramadhan & Syawal
Patokan syar‘i dalam masalah ini adalah rukyat hilal atau menyempurnakan bulan 30 hari, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
قال النبي ﷺ:
«صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا العِدَّةَ ثَلَاثِينَ»
(HR. البخاري ومسلم)
Artinya:
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah (berhari raya) karena melihatnya. Jika tertutup atas kalian, maka sempurnakan hitungan menjadi 30 hari.”
📌 Apakah Hisab (Seperti MABIMS 6,4 / 6,6) Jadi Patokan?
Perlu dipahami:
Hisab (perhitungan) seperti tinggi hilal 3.13°, elongasi 6.10°, atau kriteria MABIMS → bukan dalil syar‘i yang berdiri sendiri
Itu hanyalah alat bantu, bukan penentu utama
Pendapat ulama Salaf:
قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله:
“لا يجوز الاعتماد على الحساب في إثبات الأهلة”
(Tidak boleh bersandar pada hisab dalam penetapan hilal)
📌 Bagaimana Jika Ada Yang Mengaku Melihat Hilal Tapi Ditolak?
Dalam fiqih:
Jika ada rukyat yang sah (adil dan terpercaya) → diterima
Namun jika:
Bertentangan dengan fakta kuat (mustahil terlihat secara umum)
Ditolak oleh otoritas (qadhi/hakim/pemerintah)
➡️ Maka kaum muslimin mengikuti keputusan hakim/pemerintah, untuk menjaga persatuan
📌 Sikap Terhadap Keputusan Pemerintah (Sidang Isbat)
Ada kaidah penting dari para ulama:
قال النبي ﷺ:
«الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ»
(HR. الترمذي وصححه الألباني)
Artinya:
“Puasa adalah hari ketika kalian semua berpuasa, Idul Fitri adalah hari ketika kalian semua berbuka…”
➡️ Maknanya:
Ibadah ini bersifat jama’i (kebersamaan)
Mengikuti keputusan imam/pemerintah lebih utama daripada mengikuti keyakinan pribadi yang menyelisihi jamaah
📌 Jawaban untuk Kondisi Antum
Kalau diringkas kondisi antum:
Awal Ramadhan → ikut pemerintah ✅
Sekarang ragu karena data hisab ❗
👉 Maka sikap yang lebih selamat:
✔️ Tetap ikut keputusan pemerintah (sidang isbat)
Karena:
Itu sesuai dengan praktik para sahabat dalam mengikuti imam
Menjaga persatuan kaum muslimin
Keraguan pribadi tidak mengalahkan keputusan jamaah
📌 Menenangkan Hati Antum
Keraguan seperti ini wajar, tapi jangan diikuti berlebihan.
Kaidah penting:
“اليقين لا يزول بالشك”
(Keyakinan tidak hilang karena keraguan)
Antum sudah:
Punya dasar (ikut pemerintah)
Tidak punya dalil pasti yang menyelisihi
➡️ Maka tetap di atas yang yakin, jangan pindah ke yang ragu
📌 Nasihat Penutup
Jangan terlalu dalam masuk ke detail hisab → itu ranah ahli
Pegang dalil yang jelas: rukyat + keputusan imam
Jaga hati dari was-was
✅ Kesimpulan Singkat
👉 Tetap ikut pemerintah untuk Idul Fitri
👉 Tidak perlu menyelisihi karena hitungan hisab
👉 Itu lebih sesuai dengan sunnah dan manhaj Salaf dalam menjaga persatuan.
Wallohu A'lam bish-showab
Akhukum filLah
Ustadz Fauzi Basulthana