Dalam masalah menindik telinga anak perempuan untuk memasang perhiasan seperti anting-anting emas, para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama membolehkannya, meskipun sebagian menyebut ada unsur makruh. Namun ada juga ulama yang melarangnya, seperti Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din, dan beliau bahkan menegaskan larangan itu dengan sangat tegas.
Sebagian ulama yang melarang berpendapat bahwa menindik telinga anak kecil termasuk tindakan yang menyakiti tanpa kebutuhan yang kuat. Karena tujuan berhias dianggap belum cukup untuk membolehkan tindakan yang mengandung rasa sakit itu.
Di sisi lain, pendapat yang lebih kuat dalam mazhab membolehkan menindik telinga anak perempuan. Pendapat ini dinilai sebagai pendapat yang mu‘tamad, sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama Syafi‘iyah, seperti Zakariya al-Ansari dalam Asna al-Mathalib dan Ibn Hajar dalam Tuhfah. Bahkan ada yang menguatkan kebolehan ini sampai pada anak laki-laki, meskipun ini bukan pendapat yang masyhur.
Dalil yang digunakan oleh pihak yang membolehkan di antaranya adalah hadis riwayat Muslim dari Jabir, ketika para wanita bersedekah dengan perhiasan mereka dan melemparkannya ke dalam kain Bilal, berupa anting-anting dan cincin mereka. Para ulama yang membolehkan memahami bahwa perhiasan seperti anting memang dikenal dan dipakai oleh wanita, sehingga tindik telinga untuk itu termasuk dalam kebiasaan yang dibenarkan syariat.
Memang ada bantahan terhadap istidlal ini. Ibn Hajar menjelaskan bahwa hadis tersebut tidak menunjukkan secara tegas bahwa anting itu harus dipasang pada lubang telinga, karena masih mungkin dipakai dengan cara lain. Namun beliau juga menyebut bahwa kebiasaan yang sudah ada sebelum Islam dan tidak diingkari Nabi ﷺ dapat menjadi dasar kebolehan, terutama bila tindakan itu telah menjadi kebutuhan atau kebiasaan yang diterima.
Dalam Tuhfah, disebutkan pula bahwa سكوت النبي ﷺ (diamnya Nabi) terhadap kebiasaan itu tidak otomatis berarti larangan. Sebab perkara tersebut memang sudah terjadi sebelumnya, sehingga tidak ada keharusan untuk menjelaskan kembali hukumnya ketika tidak sedang ditanyakan. Dengan demikian, السكوت dalam konteks itu tidak menunjukkan pengharaman.
Selain itu, mereka juga berdalil dengan hadis Ummu Zar‘ dalam Sahih Muslim, di mana disebutkan bahwa para wanita mengenakan perhiasan pada telinga mereka. Bagi ulama yang membolehkan, ini menunjukkan bahwa berhias dengan anting merupakan sesuatu yang dikenal dan diterima dalam tradisi perempuan, sehingga menindik telinga untuk tujuan itu mendapat dasar kebolehan.
Mereka juga mengemukakan bahwa perbuatan itu sudah dikenal sejak masa jahiliyah, dan Rasulullah ﷺ tidak mengingkarinya. Dari sini sebagian ulama menyimpulkan bahwa menindik telinga anak perempuan untuk perhiasan adalah boleh, karena termasuk kebutuhan atau hiasan yang wajar bagi mereka.
Maka, pendapat yang mu‘tamad adalah kebolehan menindik telinga anak perempuan, selama dilakukan untuk tujuan berhias dan tidak menimbulkan mudarat yang berlebihan. Sebab berhias bagi perempuan merupakan perkara yang dikenal dalam syariat dan adat yang baik, baik dahulu maupun sekarang. Bahkan Rasulullah ﷺ juga membolehkan permainan bagi anak perempuan demi maslahat, maka hal ini lebih layak lagi untuk dibolehkan.
والله أعلم