“Ringkasan Hukum-Hukum Shalat Musafir”
(مختصر أحكام صلاة المسافر).
1. Keringanan bagi musafir
Termasuk rahmat Allah kepada para musafir adalah adanya rukhsah (keringanan) yang disyariatkan dalam safar.
Di antaranya:
Mengqashar shalat (shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat).
Menjama’ shalat.
Mengusap khuf selama 3 hari 3 malam.
Boleh berbuka puasa ketika safar.
2. Qashar dan jama’ bagi musafir
Seorang musafir boleh mengqashar shalat yang empat rakaat dan menjama’ antara zhuhur dengan ashar serta maghrib dengan isya.
Syariat tidak menetapkan jarak tertentu secara tegas yang dinamakan safar.
Namun mayoritas ulama berpendapat jaraknya sekitar 80 km.
Sebagian ulama lain (seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah) berpendapat:
Safar itu kembali kepada ‘urf (kebiasaan manusia).
Apa yang dianggap manusia sebagai safar, maka itulah safar.
3. Batas lama tinggal bagi musafir
Jika seorang musafir berniat tinggal lebih dari 4 hari di suatu tempat, maka menurut jumhur ulama ia harus shalat sempurna (tidak qashar).
Adapun jika tinggal kurang dari itu, maka ia tetap dihukumi musafir.
Jika seseorang tidak menentukan lama tinggal, karena menunggu selesainya suatu urusan, maka ia tetap boleh mengambil rukhsah safar walaupun tinggalnya melebihi empat hari.
4. Tayammum lalu menemukan air
Jika musafir bertayammum lalu menemukan air saat shalat, maka ia:
Membatalkan tayammumnya
Berwudhu
Mengulangi shalat dari awal
Namun jika air ditemukan setelah selesai shalat, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang.
5. Salah arah kiblat
Jika seorang musafir shalat ke arah kiblat yang salah tanpa ijtihad, maka ia harus mengulang shalatnya.
Namun jika ia sudah berijtihad mencari kiblat kemudian ternyata salah:
Jika di padang pasir, maka tidak perlu mengulang.
Jika di kota yang mudah mengetahui kiblat, maka wajib mengulang.
6. Shalat berjamaah bagi musafir
Jika musafir tinggal di suatu kota dan mendengar adzan, maka ia wajib menghadiri shalat berjamaah di masjid selama mampu.
Karena dalil kewajiban jamaah bersifat umum bagi kaum muslimin.
Jika ia berada di tempat yang tidak ada masjid, maka shalat berjamaah bersama rombongannya.
7. Shalat yang terlewat
Shalat yang terlewat:
Jika terlewat ketika mukim, maka diqadha sempurna.
Jika terlewat ketika safar, maka diqadha dengan qashar.
8. Bermakmum kepada imam mukim
Musafir boleh shalat di belakang imam mukim, dan harus mengikuti imam dengan menyempurnakan shalat (tidak qashar).
Hal ini karena Nabi ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti.”
9. Tidak boleh qashar di belakang imam mukim
Tidak sah bagi musafir mengqashar shalat ketika bermakmum kepada imam mukim, baik ia datang di awal atau di akhir shalat.
Kesalahan sebagian musafir adalah ikut dua rakaat saja lalu salam, ini tidak boleh.
10. Jika belum shalat lalu masuk jamaah lain
Contoh:
Jika ia belum shalat zhuhur lalu masuk masjid dan jamaah sedang shalat ashar, maka ia ikut jamaah dengan niat zhuhur.
Demikian pula pada shalat lainnya.
11. Tidak boleh dua jamaah dalam satu masjid
Tidak boleh mendirikan dua jamaah dalam satu masjid pada waktu yang sama, karena dapat menyebabkan perpecahan kaum muslimin.
12. Jama’ shalat
Jama’ dilakukan:
Zhuhur dengan Ashar
Maghrib dengan Isya
Boleh taqdim (dimajukan) atau ta’khir (diakhirkan) sesuai yang lebih mudah.
13. Dzikir setelah jama’
Bagi yang menjama’ shalat, pendapat yang lebih kuat adalah cukup satu dzikir saja, karena dua shalat tersebut seperti satu ibadah.
Namun jika berdzikir setelah masing-masing shalat, maka itu juga tidak mengapa.
Wallohu A'lam bish-showab
Terjemahan
Akhukum filLah
Ustadz Fauzi Basulthana