Sisa Dana Panitia Kurban beli Kambing
Bismillah ...Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu ...Afwan Ustadzy... ahsanallohu ilaykum, ada titipan pertanyaan...;
Biasanya di masjid-masjid yang mengadakan panitia korban terkadang tersisa uang untuk dibelikan seekor kambing lalu diniatkan untuk korban gimana solusinya Apakah diniatkan kolektif ataukah diniatkan untuk diberikan ke salah seorang Marbot agar dia bisa berkurban
Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon
Joko S, Dps 20260507
UFB menjawab
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Permasalahan sisa uang panitia kurban memang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya tetap sesuai syariat dan aman dari kekeliruan niat maupun akad.
Kaidah pentingnya:
Uang peserta kurban adalah amanah yang harus digunakan sesuai izin dan tujuan pemberinya.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada pemiliknya.”
— QS. An-Nisa’: 58
Dan Nabi ﷺ bersabda:
أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ
“Tunaikan amanah kepada orang yang memberi amanah kepadamu.”
— HR. Abu Dawud no. 3534, hasan
Karena itu, sisa dana tidak boleh sembarangan dialihkan tanpa kejelasan.
Solusi yang benar menurut syariat
1. Solusi terbaik: dikembalikan atau diminta izin
Jika setelah pembelian hewan ternyata ada sisa:
idealnya dikembalikan proporsional kepada peserta,
atau sejak awal panitia membuat kesepakatan:
“Jika ada sisa dana, akan digunakan untuk kemaslahatan kurban.”
Ini paling aman.
2. Jika sisa dana cukup untuk membeli seekor kambing
Maka JANGAN diniatkan:
“Ini kambing kurban kolektif panitia/peserta.”
Karena:
kambing tidak sah untuk banyak shahibul qurban,
berbeda dengan sapi/unta.
3. Solusi yang lebih tepat
A. Diberikan kepada satu orang muslim fakir/marbot/guru agar dia berkurban
Ini insya Allah solusi yang baik.
Misalnya:
panitia membeli kambing,
lalu menghibahkan kambing itu kepada seorang marbot,
kemudian marbot tersebut berniat dan menyembelih sebagai kurban dirinya.
Maka:
yang menjadi shahibul qurban adalah marbot tersebut,
sedangkan panitia/peserta mendapat pahala membantu dalam kebaikan dan sedekah.
Ini lebih selamat secara fiqih.
B. Atau diniatkan sebagai sedekah daging biasa
Kalau tidak memungkinkan untuk dijadikan kurban seseorang tertentu, maka:
kambing itu cukup disembelih sebagai sedekah biasa,
bukan udhiyah/kurban.
Karena tidak semua sembelihan di hari raya otomatis menjadi kurban syar’i.
Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amalan tergantung niatnya.”
— HR. Bukhari dan Muslim
Kenapa ini penting?
Karena ibadah kurban memiliki aturan khusus:
jenis hewan,
usia,
waktu,
dan siapa shahibul qurban-nya.
Maka tidak boleh membuat bentuk baru yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ.
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً
“Setiap bid’ah adalah kesesatan walaupun manusia memandangnya baik.”
(Diriwayatkan Al-Lalika’i dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah)
Kesimpulan praktis
Yang tidak tepat:
❌ “Kambing kurban kolektif dari sisa uang panitia.”
Yang tepat:
✅ Dikembalikan kepada peserta
atau
✅ Sudah ada izin dari awal untuk pemanfaatan sisa dana
lalu:
diberikan kepada satu orang agar dia berkurban,
atau dijadikan sedekah biasa.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Barakallahu fiikum.