SOP PENANGANAN MUSHAF AL-QUR'AN YANG RUSAK
14 hours ago
15 views

SOP PENANGANAN MUSHAF AL-QUR'AN YANG RUSAK

1. Tujuan

Menetapkan tata cara penanganan mushaf Al-Qur'an yang rusak agar tetap terjaga kehormatannya sesuai dengan syariat Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan pemahaman Salafus Shalih.

2. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh pengurus masjid, lembaga pendidikan, dan kaum muslimin dalam menangani mushaf Al-Qur’an yang rusak (sobek, basah, terbakar, atau tidak dapat dibaca).

3. Dasar Syariat

a. Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman:

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

"Barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka itu termasuk ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj: 32)

b. Hadis

Dari praktik sahabat:

فَأَمَرَ بِمَا سِوَاهُ مِنَ الْقُرْآنِ أَنْ يُحْرَقَ

"Utsman memerintahkan agar mushaf selainnya dibakar." (HR. Bukhari)

4. Kriteria Mushaf Rusak

Mushaf dikategorikan rusak apabila:

  • Tidak dapat dibaca (tulisan hilang/luntur)

  • Sobek parah

  • Terkena air (banjir) hingga rusak

  • Terbakar sebagian

  • Hilang sebagian besar halamannya

5. Prinsip Penanganan

  • Wajib memuliakan Al-Qur’an

  • Tidak boleh merendahkan atau menelantarkan

  • Menjaga dari tempat najis dan kotor

6. Prosedur Penanganan

6.1 Identifikasi

  • Periksa kondisi mushaf

  • Tentukan apakah masih bisa diperbaiki atau tidak

6.2 Jika Masih Bisa Diperbaiki

  • Keringkan (jika basah)

  • Perbaiki jilid atau halaman

  • Gunakan kembali secara layak

6.3 Jika Tidak Bisa Digunakan

Pilih salah satu metode berikut:

a. Pembakaran

  • Niat untuk memuliakan Al-Qur’an

  • Dilakukan di tempat aman

  • Pastikan seluruh tulisan terbakar sempurna

  • Abu dikumpulkan dan dapat dikubur di tempat bersih

b. Penguburan

  • Bungkus mushaf dengan baik

  • Kubur di tempat yang bersih dan tidak terinjak

  • Hindari tempat najis atau rawan terganggu

c. Penghanyutan (Opsional)

  • Hanya jika air bersih dan aman

  • Pastikan tidak menuju tempat kotor

7. Larangan

  • Membuang ke tempat sampah

  • Meletakkan di tempat kotor

  • Menginjak atau merendahkan mushaf

8. Tanggung Jawab

  • Pengurus masjid: Mengawasi pelaksanaan SOP

  • Jamaah: Melaporkan mushaf rusak

9. Penutup

SOP ini dibuat untuk menjaga kemuliaan Al-Qur’an sebagai kalamullah. Semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk senantiasa memuliakan kitab-Nya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Akhukum filLah

Ustadz Fauzi Basulthana

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana