Ketika seseorang mengatakan, “Kambing ini saya jadikan kurban”, maka pada saat itu ia wajib mengurbankan kambing tersebut, karena hukumnya seperti nadzar.
إذا قال: جعلت هذه الشاة أضحية .. فإنها تجب التضحية بها
بلا خلاف. (النجم الوهاج ٩/٥٠١)Artinya: “Jika seseorang berkata: ‘Aku menjadikan kambing ini sebagai kurban’, maka wajib baginya menyembelihnya sebagai kurban tanpa ada perbedaan pendapat.”
Berbeda dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau berpendapat bahwa sekadar niat membeli hewan untuk kurban saja sudah menjadikannya wajib untuk dikurbankan.
Kemudian ketika wajib dikurbankan, apakah dagingnya boleh dimakan oleh yang berkurban? Para ulama berbeda pendapat. Ulama Hanabilah mengatakan boleh, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah:
وإذا نذر أضحية في ذمته، ثم ذبحها، فله أن يأكل منها. (المغني ١٣/٣٩١)
Artinya: “Jika seseorang bernadzar kurban dalam tanggungannya, kemudian ia menyembelihnya, maka ia boleh memakan sebagian darinya.”
Syaikh Mar’i al-Karmi juga mengatakan:
وسن أكله وهديته وصدقته أثلاثًا من أضحية، ولو واجبة، وهدي تطوع. (غاية المنتهى ١/٤٤٥)
Artinya: “Disunnahkan memakan, menghadiahkan, dan menyedekahkan masing-masing sepertiga dari hewan kurban, meskipun kurban itu wajib, demikian pula pada hadyu tathawwu’ (kurban sunnah).
Adapun ulama Syafi’iyyah, mereka tidak memperbolehkan untuk memakannya, al Malibary mengatakan:
ويحرم الأكل من أضحية أو هدي وجبا بنذره. (فتح المعين ٣٠٣)
Artinya: Haram mengonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar.
Hal ini disebabkan karena hewan tersebut sudah keluar dari kepemilikannya dan menjadi milik Allah, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar:
زال ملكه عنها بمجرد التعيين كما لو نذر التصدق بمال بعينه. (تحفة المحتاج ٩/٣٥٥)
Artinya: “Kepemilikannya atas hewan tersebut hilang hanya dengan penentuan (sebagai kurban), sebagaimana jika seseorang bernadzar menyedekahkan harta tertentu.”
Namun, hal ini dimaafkan bagi orang awam yang tidak memahami konsekuensinya, sebagaimana disebutkan oleh as-Syathiri:
إنما بعض المتأخرين قال: لا تجب بالنسبة للعامة، لأن العامي معذور، لأنه لا يدرك معنى ما قاله، ولا يقصد بها النذر. (شرح الياقوت، ٨٢٥)
Artinya: “Sebagian ulama muta’akhkhirin berkata: tidak wajib bagi orang awam, karena ia dimaafkan; sebab ia tidak memahami makna ucapannya dan tidak bermaksud nadzar.”
Umar al-Bashri juga menjelaskan bahwa hukum tersebut berlaku jika tidak dimaksudkan sebagai ikhbar (memberi tahu) :
قال السيد عمر البصري: محله ما لم يقصد الإخبار، وإلا لم تتعين. (بشرى الكريم، ٦٩٤)
Artinya: “As-Sayyid Umar al-Bashri berkata: hal itu berlaku selama tidak dimaksudkan sebagai pemberitahuan (ikhbar). Jika memang hanya bermaksud mengabarkan, maka tidak menjadi wajib.”
Kesimpulan: Ucapan menjadikan hewan sebagai kurban dapat membuatnya wajib seperti nadzar. Dan hukum memakan dagingnya terdapat khilaf: Hanabilah membolehkan, Syafi’iyyah melarang. Adapun bagi orang awam atau yang hanya bermaksud memberi informasi, tidak menjadi wajib.