Suami istri kerja, nafkah tanggungan siapa
4 months ago
54 views

Suami istri Sama² kerja, nafkah kewajiban siapa? 

Bismillah ...As salamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu

Izin bertanya 

Ada suami istri....Sama2 bekerja....Yg perempuan tenaga medis....Yg laki UMKM

Selama ini dlm pernikahan

Suami wajib kasi nafkah utk sandang pangan dll

Apakah nafkah dari suami harus yg dimakan,? 

Karna selama ini yg perempuan yg mengeluarkan uang uktk makan sehari2

Suami hanya bayar listrik dan beli gas

Apa suami ini sdh termasuk kasi nafkah? 

Utk istri dan anak2nya

Singkatnya itu garis besar yg ditanyakan

Jazakillah khoir Ustadzi...

Intinya istrinya yg keluarin uang utk makann

Suami hanya byr listrik dan gas

HDM, Dps 

UFB MENJAWAB;

Bismillah ...Wa Alaykumus salam Wa Rahmatullohi Wa Barokatuhu 

Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon atas pertanyaan tentang kewajiban nafkah dalam kasus suami–istri yang sama-sama bekerja. 

---

1️⃣ Kewajiban Nafkah Itu Tanggung Jawab Suami, Bukan Istri 

Allah Ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ…

“Kaum lelaki adalah pemimpin bagi wanita…” (QS. An-Nisā’: 34)

Para ulama Salaf menjelaskan:

Maksud qawwām adalah pemimpin sekaligus penanggung kebutuhan, yaitu memberi nafkah, melindungi, dan membiayai keluarga.

Nabi ﷺ bersabda:

« وَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ »

“Kewajiban kalian (wahai para suami) adalah memberi mereka makan dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”

(HR. Muslim)

➡️ Jadi nafkah adalah kewajiban suami walaupun istri bekerja.

➡️ Istri tidak wajib menanggung kebutuhan rumah tangga.

---

2️⃣ Apakah nafkah harus berupa makanan? 

Menurut jumhur ulama (Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanabilah):

Nafkah boleh berupa:

makanan

pakaian

tempat tinggal

biaya kebutuhan rutin rumah (air, listrik, gas, pendidikan anak, transport, dll)

Asalkan termasuk kebutuhan ma’ruf sesuai situasi keluarga.

➡️ Jadi nafkah tidak harus berupa makanan langsung, tetapi mencakup semua kebutuhan pokok keluarga.

---

3️⃣ Kalau suami hanya membayar listrik dan gas, apakah itu sudah termasuk nafkah? 

Jawabannya:

Iya, itu termasuk nafkah.

Karena listrik, gas, rumah, air, dan hal-hal primer lain termasuk kebutuhan wajib keluarga.

Namun…

❗Apakah itu sudah mencukupi?

Dilihat dari uruf (kebiasaan masyarakat) dan standar harga makan sehari-hari di keluarganya.

Menurut para ulama Salaf dan fuqaha:

“Nafkah dihitung berdasarkan kemampuan suami dan kebutuhan keluarga, bukan dihitung jenis barangnya.”

Dalil:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ…

“Orang yang mampu menafkahkan sesuai kemampuannya…”

(QS. At-Thalaq: 7)

➡️ Jika suami memang berpenghasilan kecil dan hanya mampu menanggung listrik & gas sementara istri mengeluarkan uang untuk makan, maka suami tetap dianggap memberi nafkah, tetapi nafkahnya belum sempurna.

➡️ Jika suami sebenarnya mampu tetapi menyerahkan seluruh kebutuhan pada istri, maka itu keliru dan berdosa karena meninggalkan kewajiban nafkah.

---

4️⃣ Kedudukan istri yang keluar uang untuk makan 

Dalam pandangan syariat:

Istri boleh membantu, tetapi itu bernilai sedekah, bukan kewajiban.

Nabi ﷺ bersabda:

« دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ… أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ »

(HR. Muslim)

Jika istri mengeluarkan uang makan, maka itu infaq dan pahala besar—tapi bukan kewajiban istri.

---

5️⃣ Maka dalam kasus ini kesimpulannya: 

✓ Suami membayar listrik dan gas = termasuk nafkah, sah.

✓ Tetapi nafkahnya belum mencukupi bila kebutuhan makan ditanggung oleh istri.

✓ Nafkah harus proporsional dengan kemampuan suami dan kebutuhan keluarga.

✓ Istri yang membiayai makan tidak menggugurkan kewajiban suami.

Namun selama istri ridha, tidak mengapa, dan tidak berdosa. Tapi tetap sunnahnya suami berusaha lebih.

---

6️⃣ Solusi yang sesuai dengan manhaj Salaf 

1. Musyawarah dengan tenang

Sampaikan kebutuhan rumah secara realistis.

2. Tetapkan pembagian nafkah yang adil

Suami tetap memikul bagian terbesar kebutuhan pokok, sesuai kemampuan.

Istri membantu jika ia ingin dan ridha.

3. Tidak boleh menghina atau memaksa

Karena saling menolong dalam rumah tangga itu bagian dari kebaikan.

4. Suami tetap wajib berusaha mencari nafkah, meski istri bekerja.

---

Semoga jawaban ini bisa dipahami dan bermanfaat.

Wallohu A'lam bish-showab 

Ustadz Fauzi Basulthana

RESPON BALIK PENANYA 

HDM: MasyaaAllah jawabannya  bagus banget

Pasti seneng teman ameh

Jadi selama ini bila istri redho mengeluarkan biaya utk makan itu termasuk pahala ya

Krn kata teman ameh suami agak peliiiiit dan perhitungan

Sebenarnya mampu utk ke nafkah makan

Tapi dari pada ribut dlm rumah tangga kasihan anak²

Istrinya mengalah

Alhamdulillah Allah cukupkan rezeki istrinya sp sekarang

Kasus ini banyak terjadi Jika istri bekerja

Jazakillah khoir ya ozi

Atas jawabannya dan semoga jadi amal jariyah buat ozi Aamiin

PERTANYAAN LANJUTAN 

Cuman kata teman ameh kadang2 teman ameh klu lagi capek dll

Kepingin..marah dan kadang2 ngk ikhlas

Tapi setelah sadar istrinya istighfar langsung

Apa istrinya  berdosa ya dlm hal ini

Klu yg spt ini ngk dosa ya

Namanya hati kadang lagi capek dan ribet

Jadi suka marah2 spt ngk ikhlas gitu

Tapi sdh istigfar juga.... HDM

UFB MENJAWAB

Insya Alloh... Tidak, meh

perasaan seperti itu tidak otomatis berdosa, dan ini sangat manusiawi.

Karena 

---

1️⃣ Marah ketika lelah atau capek = fitrah manusia

Nabi ﷺ bersabda:

« إِنَّمَا الشِّفَاءُ الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى »

“Kesabaran itu pada benturan pertama.”

(HR. Bukhari)

➡️ Artinya: ketika tiba-tiba muncul marah, kesal, capek — itu manusiawi, yang penting setelah itu sadar dan memperbaiki.

Para sahabat pun pernah marah, kecewa, dan terbawa emosi… namun mereka kembali dengan istighfar.

---

2️⃣ Perasaan tidak ikhlas yang muncul sesaat bukan dosa

Imam Ibnul Qayyim menjelaskan:

> “Bisikan hati dan lintasan yang tidak disengaja tidak dihukum.”

Dalilnya:

« إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِي عَمَّا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ »

“Allah memaafkan umatku dari bisikan hati selama tidak diucapkan dan tidak diamalkan.”

(HR. Bukhari & Muslim)

➡️ Jadi kalau hati merasa kesal, berat, tidak ikhlas tapi tidak diniatkan untuk membangkang, hanya karena capek — Allah maafkan.

---

3️⃣ Yang penting: setelah marah, kita istighfar dan menahan diri

Nabi ﷺ bersabda:

« وَلَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ »

“Orang kuat adalah yang mampu menahan diri saat marah.”

(HR. Bukhari & Muslim)

➡️ Anda sudah istighfar, sudah sadar, sudah menyesal — itu tanda keimanan dan kebaikan hati.

---

4️⃣ Tidak dosa kalau marah muncul karena lelah

Dosa hanya terjadi jika marah itu:

sampai menyakiti secara sengaja

menghina

menolak kewajiban

atau membangkang Allah

Tapi kalau hanya “keluar ucapan karena capek”, lalu menyesal, lalu istighfar, itu:

✔️ dimaafkan

✔️ tidak dicatat dosa

✔️ bahkan dicatat sebagai kebaikan karena kembali kepada Allah

---

5️⃣ Allah itu Maha Lembut dan Maha Memahami keadaan hamba-Nya

Allah berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menginginkan kemudahan untuk kalian, bukan kesulitan.”

(QS. Al-Baqarah: 185)

Anda bekerja, mengurus rumah, melayani keluarga — ini sudah jihad dan ibadah.

Capek itu wajar. Marah sesekali itu wajar.

Yang penting hati tetap kembali kepada Allah.

---

 Kesimpulan 

✔️ Marah karena capek → manusiawi, tidak otomatis dosa.

✔️ Perasaan tidak ikhlas yang muncul sesaat → tidak berdosa.

✔️ Anda sudah istighfar → Allah ampuni.

✔️ Anda masih menunaikan kewajiban → tidak masalah.

Yang penting terus jaga hati, belajar tenang, dan jika terpeleset marah, langsung beristighfar — seperti yang sudah Anda lakukan.

---

Wallohu A'lam bish-showab 

Semoga Allah tabaroka wa ta'ala membimbing kita semua 

UFB 

#followwer

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana