Tanggung jawab setelah zina
a month ago
25 views

Tanggungjawab setelah zina

Assalamualaikum ustadz izin bertanya, mohon diprivasi nama saya ustadz 🙏🏻

Saya ingin bertanya

Anak saya sudah menjalin hubungan suami istri sebelum waktunya, dan ini sudah berjalan selama bertahun tahun, anak saya menjanjikan akan menikahi wanita tersebut, sampai pada akhirnya saat ini anak saya ingin lepas dari perempuan tersebut karena terjadi pertengkaran,

Perempuan tersebut tidak mau pisah dan melepas anak saya, dan menuntut sebuah pertanggung jawaban yang selama ini di janjikan oleh anak saya,

Pertanyaan saya ustadz, apakah saya sebagai orang tua harus tetap meminta anak saya bertanggung jawab atas perempuan tersebut walaupun dalam hati keluarga kami sangat berat? Karena perempuan tersebut sampai terkena dampak dari hal ini baik secara fisik dan psikologis ,

Barakallah fiikum

Fulanah, Dps 202i60214

UFB menjawab

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillāh. Semoga Allah memberi ketenangan dan jalan keluar terbaik bagi keluarga Bapak/Ibu. Nama penanya insyāAllah saya jaga privasinya. 🌿

1️⃣ Gambaran Umum Masalah dalam Syariat

Hubungan suami istri tanpa akad nikah adalah zina, dosa besar dalam Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, dosa tidak menghapus kewajiban tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isrā’: 32)

Ayat ini dipahami para ulama Salaf bahwa larangan zina mencakup seluruh sebab, proses, dan akibatnya.

2️⃣ Kewajiban Taubat Tidak Menggugurkan Hak Manusia

Dalam manhaj Salafus Shāliḥ, hak Allah (taubat dari zina) tidak gugur sebelum hak manusia diselesaikan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ
“Barang siapa memiliki kezaliman terhadap saudaranya, baik terkait kehormatan atau selainnya, maka hendaklah ia meminta penyelesaian darinya hari ini.”
(HR. al-Bukhārī)

👉 Hubungan zina yang berlangsung bertahun-tahun, disertai janji menikah, lalu ditinggalkan, jelas termasuk kezhaliman, terlebih jika berdampak fisik dan psikologis.

3️⃣ Apakah Orang Tua Wajib Memaksa Anak Menikah?

🔹 Jawaban Salaf:

Tidak boleh memaksa nikah jika madharatnya lebih besar, tetapi tidak boleh pula membiarkan kezaliman berlalu tanpa tanggung jawab.

Para ulama Salaf menjelaskan:

  • Nikah bukan hukuman, tapi solusi.

  • Namun meninggalkan perempuan begitu saja setelah dirusak kehormatannya adalah kezhaliman besar.

Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata (makna):

“Siapa yang menyebabkan kerusakan pada kehormatan seseorang, maka ia wajib menanggung konsekuensinya sesuai syariat.”

4️⃣ Bentuk Tanggung Jawab yang Wajib Dipikirkan

Jika menikah masih mungkin dan maslahatnya lebih besar, maka: ✔️ Menikah adalah jalan terbaik dan paling menutup aib

Jika menikah menimbulkan madharat besar (pertengkaran, kebencian, potensi kezaliman berlanjut), maka tanggung jawab tidak gugur, di antaranya:

  • Nafkah iddah (jika ada kehamilan)

  • Tanggung jawab finansial sebagai ganti kerugian

  • Permintaan maaf yang jujur

  • Tidak menelantarkan secara zalim

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا
“Janganlah kalian menahan mereka untuk memberi mudharat sehingga kalian berbuat zalim.”
(QS. Al-Baqarah: 231)

Ayat ini digunakan oleh para ulama Salaf sebagai kaidah:
Tidak boleh mempertahankan atau memutus hubungan dengan cara zalim.

5️⃣ Posisi Orang Tua Menurut Manhaj Salaf

📌 Orang tua WAJIB menasihati anak untuk:

  • Bertaubat dengan taubat nashūḥa

  • Mengakui kesalahan

  • Menyelesaikan hak perempuan tersebut

  • Tidak lari dari tanggung jawab dunia dan akhirat

📌 Orang tua TIDAK berdosa jika:

  • Tidak memaksa nikah

  • Namun berusaha maksimal agar anak tidak berbuat zalim

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. al-Bukhārī dan Muslim)

6️⃣ Kesimpulan Singkat

✔️ Zina adalah dosa besar
✔️ Janji menikah yang diingkari adalah kezhaliman
✔️ Tidak wajib memaksa nikah jika madharatnya besar
❌ Haram meninggalkan perempuan tanpa tanggung jawab
✔️ Orang tua wajib mendorong penyelesaian yang adil dan bertakwa

Semoga Allah ﷻ memberi hidayah kepada anak tersebut, melembutkan hatinya untuk bertanggung jawab, dan memberi keluarga Anda kekuatan serta kesabaran.

Barakallāhu fīkum, semoga Allah menutup aib kita semua dan memberi akhir yang baik (ḥusnul khātimah). 🤲

Wallohu A'lam bish-showab

Akhukum filLah

UFB

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana