Transplantasi organ dari mayit
2 hours ago
1 views

Transplantasi organ dari mayit


Bismillah ...Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu ...Afwan Ustadzy... ahsanallohu ilaykum, ada titipan pertanyaan...; Kami para dokter gigi sering ikut seminar di Amerika maupun di Eropa dan di sana kedokteran sudah maju sekali namun ada sesuatu yang mengganjal yaitu orang Eropa kalau meninggal sering menghadiahkan tubuhnya untuk dijadikan penelitian kedokteran sebab biasanya mereka di kremasi nah Kami ingin menanyakan

  1. Apakah boleh menggunakan tubuh orang yang sudah meninggal untuk dijadikan penelitian

  2. Lalu Apakah bagian tubuh mereka boleh untuk digunakan oleh orang yang masih hidup misalnya bagian organ tubuhnya yaitu ginjal misalnya atau Gigi dan lain sebagainya Bagaimana hukumnya?

  3. Lalu apa hukumnya mencabut gigi palsu orang yang sudah meninggal atau tetap dibiarkan?

Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon

Dg A, Badung, 20260717

UFB menjawab

Bismillāhir-Raḥmānir-Raḥīm

Wa'alaikumussalām wa raḥmatullāhi wa barakātuh.

Alhamdulillah, wash-shalātu was-salāmu 'alā Rasūlillāh, wa ba'du.

Pertanyaan ini termasuk pembahasan fiqih jenazah dan fiqih kedokteran (النوازل الطبية). Kaidah dasarnya adalah bahwa jasad manusia memiliki kemuliaan baik ketika hidup maupun setelah meninggal, sehingga tidak boleh diperlakukan semena-mena kecuali dalam kondisi darurat atau kebutuhan syar'i yang kuat.

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

"Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam."

(QS. Al-Isrā': 70)

Rasulullah ﷺ bersabda:

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

"Mematahkan tulang mayit sama seperti mematahkannya ketika ia masih hidup."

(HR. Abu Dawud no. 3207, Ibnu Majah no. 1616. Dishahihkan oleh Al-Albani)

Hadis ini menjadi dalil bahwa kehormatan mayit tetap dijaga sebagaimana ketika ia masih hidup.

1. Bolehkah menggunakan tubuh orang yang telah meninggal untuk penelitian?

Hukum asal: Tidak boleh

Karena hal itu berarti membedah dan merusak tubuh mayit tanpa kebutuhan syar'i.

Hadis di atas menunjukkan bahwa menyakiti mayit hukumnya haram.

Para ulama seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, dan Al-Lajnah Ad-Dā'imah menjelaskan bahwa jasad manusia wajib dihormati.

Namun apabila ada kebutuhan yang sangat mendesak

Sebagian ulama kontemporer memberikan rukhsah (keringanan) apabila memenuhi syarat-syarat berikut:

  • untuk kemaslahatan besar umat,

  • tidak ada cara lain selain menggunakan jenazah,

  • dilakukan seminimal mungkin,

  • bukan untuk bisnis atau penghinaan,

  • setelah selesai jenazah dikuburkan dengan layak.

Karena kaidah fiqih:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

"Keadaan darurat membolehkan perkara yang terlarang."

Tetapi rukhsah ini bukan hukum asal, melainkan pengecualian karena darurat.

2. Bolehkah organ tubuh orang meninggal dipakai untuk orang yang hidup?

Masalah ini diperselisihkan ulama kontemporer.

Pendapat pertama (lebih ketat)

Sebagian ulama Salafi seperti Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Utsaimin pada banyak fatwanya sangat berhati-hati karena dalil tentang kehormatan jasad manusia.

Mereka tidak membolehkan mengambil organ mayit apabila mengakibatkan mutilasi tubuh tanpa kebutuhan yang benar-benar darurat.

Pendapat kedua

Sebagian ulama lainnya dari kalangan ulama kontemporer membolehkan transplantasi organ apabila:

  • benar-benar darurat,

  • menyelamatkan jiwa,

  • tidak diperjualbelikan,

  • mendapat izin yang sah,

  • tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Dalilnya adalah firman Allah:

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

"Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia."

(QS. Al-Mā'idah: 32)

Namun bagi seorang Muslim yang ingin berhati-hati mengikuti pendapat para ulama Salafiyyin yang lebih ketat, maka tidak menjadikan tubuh manusia sebagai objek yang bebas diambil organ-organnya, kecuali jika memang telah diputuskan adanya kondisi darurat yang nyata oleh para ahli dan ulama.

Adapun jual beli organ tubuh maka para ulama hampir sepakat mengharamkannya karena tubuh manusia bukan barang dagangan.

3. Bagaimana hukum mencabut gigi palsu orang yang telah meninggal?

Perlu dibedakan:

a. Bila gigi palsu itu milik keluarga atau rumah sakit (dapat dilepas)

Maka boleh dilepas sebelum dikafani apabila:

  • tidak sampai merusak jenazah,

  • mudah dilepas,

  • karena memiliki nilai harta.

Hal ini diqiyaskan dengan melepas benda milik orang lain yang dipinjamkan kepada mayit.

b. Bila pelepasannya harus membedah atau merusak rahang

Maka tidak boleh, karena termasuk menyakiti mayit.

Berdasarkan hadis:

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

c. Bila yang dimaksud adalah gigi implan yang tertanam permanen

Maka dibiarkan bersama jenazah dan tidak dicabut.

Kesimpulan

  1. Hukum asal menggunakan jasad manusia sebagai bahan penelitian adalah tidak boleh, karena kehormatan mayit wajib dijaga. Pengecualian hanya pada keadaan darurat yang diakui syariat dan sangat dibutuhkan.

  2. Transplantasi organ dari mayit merupakan masalah ijtihadiyyah. Sebagian ulama membolehkan dengan syarat darurat yang ketat, sedangkan sebagian ulama Salafiyyin memilih sikap lebih hati-hati karena menjaga kehormatan jasad manusia. Adapun memperjualbelikan organ tubuh hukumnya haram.

  3. Gigi palsu yang mudah dilepas tanpa merusak jenazah boleh dilepas bila merupakan milik keluarga atau rumah sakit. Namun jika pelepasannya mengharuskan merusak tubuh mayit atau merupakan implan permanen, maka tidak boleh dicabut dan dibiarkan bersama jenazah.

Wallāhu a'lam bish-shawāb.

Barakallāhu fīkum wa jazākumullāhu khairan.

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
💬
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana