tujuan pernikahan
2 hours ago
13 views
Ary Edithia

Peran Suami dan Istri
dalam Rumah Tangga

Faedah dari Daurah Keluarga (Sesi 2) bersama
Dr. Hudzaifah Maricar, Lc., MA
حفظه الله

Daurah Keluarga, Bedugul  •  Bali Mengaji

Rumah tangga ibarat sebuah “perusahaan” milik Allah Subhanahu wa Ta‘ala; suami dan istri adalah pegawainya, yang digaji dengan pahala bila menjalankan amanah dan dikenai “sanksi” berupa dosa bila melanggar. Maka masing-masing harus menjalankan perannya sesuai “SOP”, yaitu petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Penting dipahami bahwa fondasi kebahagiaan rumah tangga bukanlah harta, kecantikan/ketampanan, jabatan, atau keturunan — sebab banyak yang serba pas-pasan namun bahagia, dan sebaliknya. Fondasinya adalah ketakwaan kepada Allah, serta berjalannya hak dan kewajiban secara bersamaan; bukan menuntut hak sambil melalaikan kewajiban.

Tujuan Pernikahan

Islam memberi tujuan yang jelas bagi pernikahan: meraih ketenangan (sakinah), kasih (mawaddah), dan sayang (rahmah). Allah berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

Wa min āyātihi an khalaqa lakum min anfusikum azwājan litaskunū ilaihā wa ja‘ala bainakum mawaddatan wa rahmah

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)

Tidak ada yang menikah dengan tujuan mencari keributan; semua mendambakan ketenangan dan tempat kembali yang nyaman, dan itu terwujud sesuai bagaimana masing-masing memainkan perannya. Selain sakinah, pernikahan juga bertujuan menjaga kehormatan — sebab hubungan menjadi halal setelah akad — dan melahirkan generasi yang saleh, yang dengannya umat ini diperbanyak dan dibanggakan Nabi ﷺ:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ

Tazawwajul-wadūdal-walūda fa-innī mukātsirun bikumul-umam

“Nikahilah wanita yang penuh kasih dan subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat lain.” (HR. Abu Dawud no. 2050 & Nasa’i; sahih)

Peran dan Tanggung Jawab Suami

1. Pemimpin (Qawwam) yang Membimbing dan Melindungi

Suami adalah pemimpin dalam rumah tangga, sebagaimana firman Allah:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Ar-rijālu qawwāmūna ‘alan-nisā’i bimā fadhdhalallāhu ba‘dhahum ‘alā ba‘dhin wa bimā anfaqū min amwālihim

“Laki-laki (suami) adalah pemimpin (penanggung jawab) bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka.” (QS. An-Nisa’: 34)

Pemimpin (qawwam) bukan berarti penguasa yang sewenang-wenang, melainkan yang menyayangi, peduli, membimbing, dan melindungi rakyatnya — yaitu istri dan anak. Dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْؤُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

Kullukum rā‘in wa kullukum mas’ūlun ‘an ra‘iyyatih, war-rajulu rā‘in fī ahlihi wa huwa mas’ūlun ‘an ra‘iyyatih, wal-mar’atu rā‘iyatun fī baiti zaujihā wa mas’ūlatun ‘an ra‘iyyatihā

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang laki-laki pemimpin atas keluarganya dan akan ditanya tentang mereka; dan seorang perempuan pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanya tentang yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 893 & Muslim no. 1829)

2. Memberi Nafkah (Pangan, Sandang, Papan)

Kewajiban suami adalah memberi nafkah: makanan dan minuman, tempat tinggal, dan pakaian — sesuai kemampuannya, bukan dipaksakan melebihi kesanggupan. Allah berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ

Liyunfiq dzū sa‘atin min sa‘atih, wa man qudira ‘alaihi rizquhu falyunfiq mimmā ātāhullāh

“Hendaklah orang yang mempunyai kelapangan memberi nafkah menurut kelapangannya, dan orang yang terbatas rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 7)

Menelantarkan tanggungan termasuk dosa besar, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

كَفَىٰ بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

Kafā bil-mar’i itsman an yudhayyi‘a man yaqūt

“Cukuplah seseorang dianggap berdosa apabila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud no. 1692; hasan)

Nafkah mencakup pula kebutuhan pokok seperti pengobatan saat sakit. Dan yang penting, nafkah diberikan dengan cara yang baik dan ikhlas — bukan dilempar atau diiringi ungkit dan tuduhan boros.

3. Mengajarkan Agama kepada Keluarga

Suami wajib mengajarkan agama kepada istri dan anak — tauhid, shalat, akhlak, dan menjaga aurat — sebagai pengamalan firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

Yā ayyuhal-ladzīna āmanū qū anfusakum wa ahlīkum nārā

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)

Bila tak mampu menasihati langsung, ia dapat mengirimkan tautan kajian atau bacaan bermanfaat; dan hendaknya istri pun menyambut dengan menontonnya. Tauhid adalah yang utama — mengesakan Allah, bertawakal, dan menyandarkan rezeki hanya kepada-Nya — lalu shalat, sebab shalat adalah pembeda muslim dari yang lain; bila istri tak shalat dan suami membiarkan, suami pun turut menanggung dosanya.

4. Memperlakukan Istri dengan Baik (Mu‘asyarah bil-Ma‘ruf)

Allah memerintahkan menggauli istri dengan cara yang baik:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Wa ‘āsyirūhunna bil-ma‘rūf

“Dan pergaulilah mereka (istri-istrimu) dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa’: 19)

Nabi ﷺ menegaskan tolok ukur kebaikan seseorang ada pada perlakuannya kepada keluarga:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

Khairukum khairukum li-ahlihi wa ana khairukum li-ahlī

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi no. 3895; sahih)

Termasuk perlakuan baik: tidak kasar, tidak main tangan (KDRT), tidak mencaci atau merendahkan fisik (body shaming), berbicara dengan lembut, dan memberi perhatian — bahkan menyimak keluh kesah istri dengan meletakkan gawai sejenak. Suami juga menjadi teladan, mengajak keluarga ke majelis ilmu dan kebaikan, serta — bila ada kelapangan — mengutamakan mengajak pasangan beribadah seperti umrah.

Peran dan Tanggung Jawab Istri

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan dalam Majmu‘ al-Fatawa bahwa tidak ada kewajiban bagi seorang istri — setelah hak Allah dan Rasul-Nya — yang lebih besar daripada hak suaminya. Demikian agungnya hak suami hingga Nabi ﷺ bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

Lau kuntu āmiran ahadan an yasjuda li-ahadin la-amartul-mar’ata an tasjuda li-zaujihā

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan istri bersujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi no. 1159; hasan sahih)

Karena itu, dalam perkara mubah, bila perintah suami dan orang tua bertentangan, yang lebih didahulukan adalah perintah suami — tentu dalam batas ketaatan kepada Allah; tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq. Berikut peran-peran istri:

1. Taat kepada Suami dan Menjaga Diri

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Fash-shālihātu qānitātun hāfizhātun lil-ghaibi bimā hafizhallāh

“Maka perempuan-perempuan yang sholehah adalah mereka yang taat (kepada Allah) lagi memelihara diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisa’: 34)

Nabi ﷺ menyebut empat amalan yang memudahkan wanita masuk surga:

إذا صلَّت المرأةُ خمسَها وصامت شهرَها وحفِظت فرجَها وأطاعت زوجَها قيل لها ادخُلي الجنَّةَ من أيِّ أبوابِ الجنَّةِ شئتِ

Idzā shallatil-mar’atu khamsahā, wa shāmat syahrahā, wa hafizhat farjahā, wa athā’at zaujahā, qīla lahā: udkhulil-jannata min ayyi abwābil-jannati syi’ti.

“Apabila seorang wanita telah melaksanakan shalat lima waktunya, berpuasa pada bulan (Ramadan), menjaga kehormatannya, dan menaati suaminya (dalam perkara yang ma’ruf), maka akan dikatakan kepadanya, ‘Masuklah ke dalam surga melalui pintu surga mana saja yang engkau kehendaki.” (HR. Ahmad; sahih)

2. Pembina Anak dan Penjaga Amanah Rumah

Istri adalah pemimpin di rumah suaminya — memimpin dan mendidik anak — dan akan dimintai pertanggungjawaban (sebagaimana hadits “kullukum rā‘in” di atas). Tugasnya menjaga: kehormatan diri, anak-anak, harta suami, serta rahasia dan aib rumah tangga agar tidak tersebar. Ia pun mengajarkan kepada anak adab dan Al-Qur’an — Al-Fatihah, Ayat Kursi, Al-Mu‘awwidzat — sebab setiap kali anak membacanya, pahalanya turut mengalir kepada sang ibu yang mengajarkannya.

3. Bersyukur kepada Allah dan kepada Suami

Termasuk kewajiban istri adalah bersyukur dan tidak banyak menuntut di luar kemampuan suami. Nabi ﷺ memperingatkan bahaya kufur terhadap kebaikan suami saat khutbah ‘Id di hadapan para wanita, hingga mereka pun bersedekah dengan perhiasan mereka:

تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ ... يُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَيَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ

Tashaddaqna fa-innī ra’aitukunna aktsara ahlin-nār ... yuktsirnal-la‘na wa yakfurnal-‘asyīr

“Bersedekahlah, karena aku melihat kalian (para wanita) adalah penghuni neraka terbanyak ... karena kalian banyak melaknat dan mengingkari kebaikan suami.” (HR. Bukhari no. 304 & Muslim no. 79)

Maka hendaknya istri tidak menafikan kebaikan suami yang bertahun-tahun hanya karena satu kekurangan, dan melatih lisan untuk tetap bersyukur.

4. Menjadi Penyejuk Hati dan Memenuhi Hak Biologis

Suami dan istri adalah pakaian bagi pasangannya:

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

Hunna libāsun lakum wa antum libāsun lahunna

“Mereka (istri-istri) adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Memenuhi kebutuhan biologis suami termasuk hak yang sangat ditekankan, sebab Allah memberi laki-laki syahwat yang kuat yang harus disalurkan pada yang halal. Bila istri berhalangan/lelah, sampaikan dengan cara yang baik. Nabi ﷺ memperingatkan bahaya menolak tanpa uzur:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَىٰ فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّىٰ تُصْبِحَ

Idzā da‘ar-rajulum-ra’atahu ilā firāsyihi fa-abat fa-bāta ghadhbāna ‘alaihā la‘anat-hal-malā’ikatu hattā tushbih

“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu ia menolak, sehingga suaminya bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi.” (HR. Bukhari no. 5193 & Muslim no. 1436)

Sebaliknya, suami pun harus tahu diri: menyambut istri dengan baik, dan tidak memaksakan diri dalam keadaan kotor sehabis bepergian sebelum membersihkan diri. Termasuk peran istri pula menutupi kekurangan suami — bila harus bertanya/berfatwa soal aib suami, lakukan tanpa mengeksposnya ke khalayak. 

Kerja Sama Suami dan Istri

Rumah tangga bukan ajang berlomba siapa yang lebih berkuasa, melainkan kerja sama menuju surga. Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Wa ta‘āwanū ‘alal-birri wat-taqwā wa lā ta‘āwanū ‘alal-itsmi wal-‘udwān

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)

Bentuk kerja sama itu antara lain: saling mengingatkan dan membangunkan untuk shalat, saling bersemangat menghadiri majelis ilmu, bersama-sama mendidik anak, dan mengatur ekonomi rumah tangga secara musyawarah dengan cara yang baik. Sebab tidak jarang jalan keluar terbaik justru datang dari istri ketika suami sedang buntu — dan musyawarah adalah perintah Allah (QS. Asy-Syura: 38, Ali ‘Imran: 159).

Kesalahan yang Sering Terjadi

Kesalahan yang sering dilakukan suami

Lalai memberi nafkah hingga membebankan istri sebagai tulang punggung (istri boleh membantu, namun suami tidak boleh tidak bekerja); terlalu keras kepada istri (bersikaplah lembut, sebab tabiat wanita ada kebengkokan yang perlu disikapi dengan bijak — sebagaimana hadits “istawshū bin-nisā’i khairan”); terlalu sibuk dengan pekerjaan dan teman hingga melupakan istri; tidak mengajari istri agama; serta bermudah-mudahan mengucapkan kata cerai/talak — yang jatuh sungguhan meski diucapkan bercanda.

ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ

Tsalātsun jidduhunna jiddun wa hazluhunna jidd: an-nikāhu wath-thalāqu war-raj‘ah

“Tiga perkara yang seriusnya dianggap serius dan bercandanya pun dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Dawud no. 2194; hasan)

Kesalahan yang sering dilakukan istri

Tidak menaati suami dalam perkara yang ma‘ruf (dalam perkara mubah yang tak melanggar syariat, menaati suami justru bernilai pahala); membandingkan suami dengan suami orang lain (padahal yang tampak di media sosial hanyalah yang ingin ditampilkan); membuka aib rumah tangga; dan lalai mendidik anak.

Catatan dari Sesi Tanya Jawab

Bila suami menolak memenuhi hak biologis istri?

Sebagaimana istri berkewajiban, suami pun wajib memenuhi kebutuhan biologis istri; istri memiliki hak atas hal ini. Para ulama merinci: bila suami benar-benar lemah, ditunggu; namun bila tanpa uzur ia mengabaikannya, istri berhak menggugat cerai. Umar bin al-Khaththab pernah bertanya kepada putrinya, Hafshah, tentang batas kesabaran wanita, dan dijawab sekitar empat bulan — sehingga beliau menetapkan rotasi bagi pasukan yang berjihad setiap empat bulan. Maka suami tidak boleh egois; dan hendaknya istri menyampaikan kebutuhannya secara terbuka kepada suami, tanpa sekadar berharap dipahami lewat kode.

Suami yang tidak shalat / pemabuk — apakah istri harus bertahan?

Bila suami meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa uzur, langkah pertama adalah menasihatinya bahwa shalat adalah tiang agama dan pembeda muslim dari kafir; bila telah dinasihati dan tetap menolak serta enggan bertaubat, istri dibenarkan secara syariat untuk menggugat cerai. Ustadz mengingatkan, banyak orang menganggap remeh dosa meninggalkan shalat padahal ia lebih besar daripada zina. Demikian pula suami pemabuk yang sudah dinasihati namun tak berhenti — termasuk alasan yang dibenarkan untuk menggugat cerai, terlebih demi menjaga anak dari lingkungan yang merusak.

Sudah terlanjur menggunjing (ghibah) suami, bagaimana?

Bila pembicaraan dalam perkumpulan sudah menjurus pada ghibah suami, hendaklah seseorang yang berpikiran jernih mengalihkannya ke topik bermanfaat (parenting, resep, dan sebagainya). Dan bila telanjur melakukannya, minta maaf serta kerelaan kepada suami, sampaikan dengan jujur bahwa tadi tidak sengaja membicarakan perihalnya.

Nikah online dan keinginan kembali ke istri pertama

Pertama, nikah online sebaiknya dihindari — terlebih di era AI yang dapat memalsukan identitas wali. Dalam Islam ada ketentuan perwalian dan urutan wali (tertib al-auliya’); bila wali pertama berhalangan, berpindah ke wali berikutnya dengan izinnya, bukan diserahkan sembarang orang. Kedua, secara nasihat pribadi: jangan melupakan kebaikan istri pertama yang berjuang dari nol; bila ingin berpoligami (yang dibolehkan dengan syarat adil), jangan menceraikan istri pertama. Bila suami hendak menceraikan istri kedua yang belum pernah digauli, maka tidak ada masa idah baginya sehingga ia boleh segera menikah dengan yang lain; bila istri kedua memilih bertahan, suami boleh memiliki dua istri dengan adil — bahkan sebagian ulama memandang lebih utama mencukupkan diri dengan satu istri bila syahwat sudah terpenuhi. 

Batasan wali hakim dan nikah siri

Wali hakim adalah “wali bagi yang tidak memiliki wali”, yang dimaksud adalah Sultan/penguasa. Dalam konteks negara kita, kewenangan itu didelegasikan kepada Kementerian Agama, lalu kepada KUA; maka yang paling berhak menikahkan adalah petugas KUA. Seorang tokoh agama yang diminta tolong menikahkan sebaiknya mengarahkan kepada KUA, kecuali dalam kondisi tidak adanya otoritas muslim sama sekali (misalnya di negeri yang tak ada otoritas muslim), maka bisa kepada imam masjid/Islamic Center. Perlu diingat, adanya wali justru untuk melindungi dan membela kemaslahatan perempuan; wanita yang menikahkan dirinya sendiri tanpa izin wali, pernikahannya tidak sah.

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Lā nikāha illā bi-waliyy

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan (adanya) wali.” (HR. Abu Dawud no. 2085 & Tirmidzi no. 1101; sahih)

Bila penghasilan istri lebih besar / lebih dominan

Sebesar apa pun jabatan dan penghasilan istri di luar rumah, ketika masuk rumah ia tetap istri yang taat kepada suami; jangan meninggikan diri di atas suami. Adapun bagi suami, salah satu sebab ia dijadikan pemimpin adalah karena ia memberi nafkah — maka tetaplah bekerja dan menafkahi. Dianjurkan pula memilih pasangan yang sekufu, termasuk dalam hal ekonomi yang tidak terlampau jauh, agar terhindar dari potensi saling merendahkan.

Wallāhu a‘lam bish-shawāb. Jika ada kebenaran, ia dari Allah; jika ada kekeliruan, ia dari kelemahan diri kami.

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Ary Edithia