Bismillahirrahmanirrahim
Hukum Usir Anjing
[2/10, 20.46] M. RAHMAN YUSUF, Aceh:
Bismillah
As salamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu
Ustadzi izin bertanya, apa hukum pasang air berwarna merah dideket kosan dengan tujuan mengusir anjing agar tidak buang kotoran sembarangan
[2/10, 21.43] UFB menjawab:
Bismillah
Wa Alaykumus salam Wa Rahmatullohi Wa Barokatuhu
Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon atas pertanyaan nya;
Hukum memasang air berwarna merah di dekat kos-kosan dengan tujuan mengusir anjing agar tidak buang kotoran sembarangan dapat dilihat dari beberapa aspek:
1. *Tujuan*:
Jika tujuannya adalah untuk mencegah kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh anjing, maka hal ini dapat dianggap sebagai tindakan yang diperbolehkan dalam Islam, karena Islam menganjurkan untuk menjaga kebersihan dan mencegah kerusakan.
2. *Metode*:
Jika metode yang digunakan tidak membahayakan anjing atau makhluk lain, maka hal ini dapat diterima. Namun, perlu dipastikan bahwa metode tersebut tidak menyakiti atau membahayakan anjing.
3. *Kewajiban Menjaga Kebersihan*:
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kebersihan. Dalam Al-Qur'an dan Hadis, banyak ayat dan riwayat yang mendorong umat Islam untuk menjaga kebersihan dan kesehatan.
Dalam prakteknya, memasang air berwarna merah untuk mengusir anjing bisa jadi diperbolehkan jika tidak ada cara lain yang lebih efektif dan tidak membahayakan.
Namun, sebaiknya dipertimbangkan juga solusi lain yang lebih ramah lingkungan dan tidak berpotensi menyakiti hewan.
Wallohu A'lam bish-showab
Semoga jawaban ini membantu.
Jazakumullah khairan.
UFB