Fenomena pembunuhan ikan sapu-sapu muncul karena ikan ini dipandang sebagai spesies invasif yang mengganggu ekosistem, menekan ikan lokal, dan mengubah rantai makanan di perairan tawar. Namun, cara penanganannya tidak boleh dilepaskan dari prinsip etika Islam: mencegah kerusakan memang wajib, tetapi tindakan itu harus tetap menjaga kemaslahatan, tidak sadis, dan tidak melampaui kebutuhan. Karena itu, isu ini tidak cukup dibaca sebagai soal “membasmi hama”, melainkan sebagai problem ekologis, hukum, dan moral sekaligus.
Ikan sapu-sapu dikenal sebagai spesies introduksi yang dalam banyak kasus mampu berkembang cepat, bersaing dengan ikan lokal, dan mengubah struktur habitat perairan. Beberapa laporan menyebut ikan ini dapat merusak tepi sungai, menggerus alga, dan mengganggu organisme kecil yang menjadi bagian penting rantai makanan. Bahkan salah satu pejabat pemerintah menyebut populasi ikan ini sangat dominan di sejumlah sungai, sehingga penanganannya dianggap perlu untuk pemulihan ekosistem .
Masalahnya, penyebutan “hama” sering menyederhanakan persoalan. Dalam ekologi, spesies invasif bukan sekadar “binatang jahat”, melainkan organisme yang masuk ke sistem baru lalu menimbulkan tekanan pada keseimbangan hayati. Karena itu, solusi yang tepat bukan emosi, tetapi manajemen berbasis ilmu: pengendalian populasi, perlindungan habitat, dan evaluasi dampak jangka panjang.
Dalam Islam, kerusakan lingkungan termasuk bentuk fasad yang harus dicegah, karena Al-Qur’an berulang kali melarang perusakan di bumi dan mendorong manusia bertindak sebagai penjaga amanah. Kerangka ini sejalan dengan maqasid al-syari‘ah, khususnya gagasan al-muhafazah ‘ala al-bi’ah atau perlindungan lingkungan sebagai bagian dari kemaslahatan publik. Isu pelestarian laut dan sungai bahkan dibaca sebagai bagian dari kebutuhan daruriyyah modern yang mesti dijaga.
Ada prinsip yang membolehkan (tinjauan fiqih) pembunuhan hewan yang nyata-nyata membahayakan. Hadis sahih menyebut beberapa hewan berbahaya boleh dibunuh karena sifatnya yang merusak, dan ulama memahaminya sebagai dasar kebolehan menyingkirkan makhluk yang membawa mudarat nyata. Dalam situs 'IslamWeb' menegaskan bahwa membunuh hewan berbahaya pada dasarnya boleh, bahkan dapat bernilai terpuji bila dilakukan untuk menolak mudarat. Tetapi kebolehan itu tidak otomatis berarti boleh menyiksa, memperlakukan secara brutal, atau mengeksekusi secara serampangan tanpa tujuan maslahat.
Di sinilah pentingnya membedakan antara pengendalian dan pembantaian. Jika ikan sapu-sapu memang perlu dikurangi, maka metode yang ditempuh harus memperhatikan tiga hal: efektivitas ekologis, keselamatan manusia, dan etika terhadap makhluk hidup. Prinsip syariah menjelaskan bahwa tindakan yang dibolehkan karena mudarat harus tetap berada dalam kadar kebutuhan, bukan berubah menjadi kekerasan yang dipertontonkan tanpa manfaat.
Prinsip ini penting karena publik sering merespons masalah ekologi dengan tindakan simbolik, bukan solusi struktural. Mengubur ikan yang sudah ditangkap, misalnya, bisa dipahami sebagai langkah sanitasi bila ikan memang tak layak konsumsi dan berisiko tinggi mengandung logam berat . Tetapi langkah tersebut tetap harus didampingi oleh strategi yang lebih komprehensif: pemetaan sebaran, pengendalian reproduksi, edukasi masyarakat, dan pemulihan kualitas air.
Fenomena ini memperlihatkan benturan antara kepentingan lingkungan dan kebiasaan publik. Sebagian masyarakat melihat ikan sapu-sapu sebagai gangguan langsung terhadap kebersihan sungai, sementara sebagian lain mungkin memandang pembasmian massal sebagai tindakan berlebihan. Karena itu, narasi publik perlu diarahkan dari “membenci ikan” menjadi “memulihkan ekosistem”, agar masyarakat memahami bahwa yang dituju adalah keseimbangan lingkungan, bukan kekejaman terhadap makhluk hidup.
Jika berbicara dari arah sosiologi agama, ini juga kesempatan membangun etika ekologis Muslim. Penelitian tentang etika lingkungan Islam menunjukkan bahwa prinsip khalifah, amanah, dan keadilan dapat diterapkan dalam kebijakan lingkungan modern. Artinya, umat Islam tidak cukup berhenti pada legitimasi fiqh, tetapi perlu mengembangkan budaya merawat sungai, menolak pembuangan limbah, serta mendukung kebijakan pemulihan habitat.
Hemat penulis bahwa ikan sapu-sapu boleh dikendalikan bila benar-benar mengganggu ekosistem dan menimbulkan mudarat yang nyata. Namun, pengendalian itu harus dilakukan dalam bingkai maqasid al-syari‘ah, yaitu menjaga kehidupan, mencegah kerusakan, dan meminimalkan penderitaan makhluk hidup sejauh mungkin. Jadi, yang dituntut dari umat Islam bukan sekadar setuju pada pembasmian, melainkan memastikan bahwa tindakan itu adil, proporsional, dan berbasis ilmu.
Juatru isu ini seharusnya mendorong kebijakan yang lebih luas,seperti perbaikan kualitas air, pengendalian spesies invasif, edukasi masyarakat, dan penegakan etika ekologis dalam perspektif Islam. Dengan begitu, pembicaraan tentang ikan sapu-sapu tidak berhenti pada “boleh dibunuh atau tidak”, melainkan bergerak ke pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana manusia menjalankan amanah sebagai penjaga bumi ?