Wajib hadir walimah atau akad nikahnya?
an hour ago
3 views

Wajib hadir walimah atau akad nikahnya?

assalamu'alaikum

Ustadz saya mau tanya ada yg mengatakan bahwasanya dalam suatu acara pernikahan, Walimahan (walimah) wajib dihadiri daripada akad nikah bagi yg diundang (kondisi acara terpisah).

Kemudian jika acara akad nikah dan walimahan digabung dlm satu acara, maka akad nikah tsb menjadi wajib dihadiri bagi yg diundang.

Alasannya krn pada walimahan ada acara makan2 jd orang yg diundang wajib hadir agar hidangan /makanan yg tlh disiapkan tdk mubazir dan juga untuk memberitahukan bahwasanya si fulan tlh sah menikah.

Pertanyaan berikutnya, ukuran acara walimahan itu seperti apa ustadz apakah harus makan2 besar atau apakah bisa dg makan kecil misal jajanan/ kue krn melihat kondisi ekonomi mempelai krng mampu begitu.

Jazakallah atas penjelasannya ustadz

Febr, Dps 20260719

UFB menjawab

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Semoga Allah memberkahi saudara yang bertanya.

Jawaban nya sebagai berikut:

1. Benarkah menghadiri walimah lebih wajib daripada menghadiri akad nikah?

Yang wajib dipenuhi apabila tidak ada uzur syar'i adalah undangan walimah nikah, bukan menghadiri akad nikahnya.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah ﷺ:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

"Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, maka hendaklah ia menghadirinya."
(HR. Al-Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429)

Dalam riwayat lain beliau bersabda:

وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

"Barang siapa tidak memenuhi undangan (walimah) maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya."
(HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432)

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat menghadiri walimah pertama hukumnya wajib 'ain bagi orang yang diundang, selama tidak ada uzur syar'i dan tidak terdapat kemungkaran yang tidak mampu diubah.

Adapun akad nikah, tidak ada dalil yang mewajibkan setiap orang yang diundang untuk hadir. Yang wajib adalah terpenuhinya rukun dan syarat nikah, seperti adanya wali, dua saksi yang adil, ijab-qabul, dan mempelai.

Jadi, apabila akad dan walimah dipisah, maka yang memiliki dalil kewajiban adalah memenuhi undangan walimah, bukan akad nikah.

2. Jika akad dan walimah digabung dalam satu acara, apakah menghadiri akad menjadi wajib?

Yang benar, kewajiban itu tetap karena memenuhi undangan walimah, bukan karena akadnya.

Karena akad dan walimah dilaksanakan dalam satu rangkaian acara, maka seseorang yang memenuhi undangan walimah otomatis hadir saat akad bila waktunya bersamaan.

Jadi tidak tepat mengatakan bahwa akad nikah menjadi wajib dihadiri. Yang benar adalah undangan walimahnya yang wajib dipenuhi, selama terpenuhi syarat-syaratnya.

3. Apakah alasan agar makanan tidak mubazir merupakan sebab utama kewajiban menghadiri walimah?

Alasan utama bukan karena takut makanan mubazir.

Hikmah walimah antara lain:

  • memenuhi perintah Rasulullah ﷺ,

  • mengumumkan pernikahan,

  • mendoakan kedua mempelai,

  • mempererat silaturahim,

  • menumbuhkan kasih sayang di tengah kaum muslimin.

Adapun agar makanan tidak terbuang hanyalah salah satu hikmah tambahan, bukan sebab hukum.

4. Seperti apa ukuran walimah menurut syariat?

Syariat tidak menentukan harus mewah atau besar-besaran.

Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abdurrahman bin 'Auf ketika beliau menikah:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

"Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing."

(HR. Al-Bukhari no. 2048 dan Muslim no. 1427)

Hadis ini menunjukkan anjuran mengadakan walimah sesuai kemampuan, bukan kewajiban menyembelih kambing.

Bahkan Nabi ﷺ sendiri pernah mengadakan walimah hanya dengan makanan sederhana.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:

مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ ﷺ عَلَى شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ

"Nabi ﷺ tidak pernah mengadakan walimah untuk seorang istrinya sebagaimana walimah untuk Zainab; beliau mengadakan walimah dengan seekor kambing."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Sedangkan pada sebagian pernikahan beliau, walimah hanya berupa makanan sederhana seperti kurma, keju, dan samin.

5. Apakah walimah boleh hanya dengan kue atau makanan ringan?

Boleh, apabila itulah kemampuan keluarga mempelai.

Tidak ada dalil yang mensyaratkan harus makan besar atau prasmanan.

Firman Allah Ta'ala:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

(QS. Al-Baqarah: 286)

Dan firman-Nya:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian."

(QS. At-Taghabun: 16)

Karena itu, apabila hanya mampu menyediakan teh, kopi, jajanan, atau hidangan sederhana, maka hal itu sudah termasuk walimah insya Allah, selama bertujuan mengumumkan pernikahan dan tidak memberatkan diri.

Kesimpulan

  1. Menghadiri undangan walimah nikah hukumnya wajib menurut pendapat yang rajih, jika tidak ada uzur syar'i dan tidak ada kemungkaran yang tidak dapat dihindari.

  2. Menghadiri akad nikah bukan kewajiban bagi seluruh undangan, kecuali bagi pihak-pihak yang menjadi rukun atau syarat akad (wali, saksi, mempelai, dan pihak yang terkait).

  3. Jika akad dan walimah digabung, kewajiban hadir tetap karena memenuhi undangan walimah, bukan karena akadnya.

  4. Walimah tidak harus mewah atau makan besar.

  5. Walimah sederhana dengan makanan ringan atau kue sesuai kemampuan juga dibolehkan dan sesuai dengan semangat syariat yang memudahkan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Semoga Allah menjadikan setiap pernikahan kaum muslimin penuh keberkahan, sakinah, mawaddah, dan rahmah. Aamiin.

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
💬
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana