Wakaf sebagian bangunan
3 hours ago
5 views

Wakaf Sebagian Bangunan

Bismillah ...Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu ...Afwan Ustadzy... ahsanallohu ilaykum, ada titipan pertanyaan...; boleh tidak seseorang mewakafkan lantai 4 dari bangunan yang dia gunakan untuk dia kerja dan tempat tinggal? Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon

Hayfa Ghunes, 20260511

UFB menjawab

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بارك الله فيكم، وجزاكم الله خيرًا.

Pada asalnya, boleh mewakafkan sebagian dari suatu bangunan, seperti lantai 4 saja, meskipun lantai lainnya dipakai untuk tempat tinggal atau usaha, selama bagian yang diwakafkan itu:

  1. Jelas batas dan penggunaannya,

  2. Milik sah orang yang mewakafkan,

  3. Ditujukan untuk kebaikan yang mubah/syari,

  4. Dan wakaf tersebut benar-benar dipisahkan hak pemanfaatannya untuk kepentingan wakaf.

Dalil Tentang Wakaf

Asal wakaf terdapat dalam hadis Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mendapatkan tanah di Khaibar:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، فَأَتَى النَّبِيَّ ﷺ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ، فَمَا تَأْمُرُنِي بِهِ؟
فَقَالَ ﷺ:
«إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا»

“Jika engkau mau, tahan pokoknya dan sedekahkan hasil/manfaatnya.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Ini menjadi dasar disyariatkannya wakaf.

Bolehkah Sebagian Bangunan Saja?

Para ulama menjelaskan bahwa wakaf tidak harus seluruh bangunan atau seluruh tanah. Boleh sebagian tertentu selama diketahui dengan jelas.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan:

وَيَصِحُّ وَقْفُ الْمُشَاعِ وَالْمَقْسُومِ

“Wakaf itu sah, baik pada harta yang terbagi maupun yang masih satu kesatuan.”
(Al-Majmu’)

Artinya, bagian tertentu dari bangunan dapat diwakafkan.

Contoh:

  • lantai 4 untuk pesantren,

  • satu ruko untuk dakwah,

  • sebagian rumah untuk majelis ilmu,

  • atau satu ruangan untuk mushalla.

Semua ini dibolehkan jika jelas penggunaannya.

Namun Perlu Diperhatikan

1. Harus jelas batas wakafnya

Misalnya:

  • “Lantai 4 seluas sekian meter”

  • “Dipakai untuk kajian Islam”

  • “Tidak boleh diwariskan/dijual”

Agar tidak menimbulkan sengketa.

2. Akses dan manfaatnya memungkinkan

Kalau lantai 4 diwakafkan untuk umum, maka hendaknya:

  • ada akses naik yang memungkinkan,

  • tidak mengganggu aurat/privasi penghuni rumah,

  • dan tidak menimbulkan mudarat.

3. Tidak boleh hanya “wakaf sementara” menurut jumhur

Mayoritas ulama memandang wakaf bersifat menetap.

Rasulullah ﷺ bersabda tentang wakaf Umar:

لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ

“Pokoknya tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Maka jika diwakafkan, status lantai tersebut keluar dari kepemilikan pribadi dan menjadi wakaf.

Fatwa Ulama Kontemporer

Para ulama masa kini juga membolehkan wakaf sebagian bangunan atau unit tertentu, seperti:

  • apartemen,

  • lantai gedung,

  • ruko tertentu,

  • bahkan saham/manfaat tertentu,

selama memenuhi syarat wakaf syar’i.

Kesimpulan

Boleh seseorang mewakafkan lantai 4 dari bangunan yang:

  • lantai bawahnya dipakai usaha,

  • atau dipakai tempat tinggal,

dengan syarat:

  • lantai yang diwakafkan jelas,

  • miliknya sendiri,

  • manfaat wakafnya halal,

  • dan status wakafnya benar-benar diserahkan untuk Allah Ta’ala.

Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana