Wali nikah anak angkat perempuan
a month ago
11 views

Wali nikah anak angkat perempuan

Bismillah ...Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu ...

Afwan Ustadzy... ada titipan pertanyaan;

berkenaan dengan wali nikah anak angkat perempuan apakah boleh orang tua angkatnya menikahkannya?

Fulanah, Badung 20260313

UFB menjawab

Wa’alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.
Masalah wali nikah anak angkat adalah salah satu perkara yang sering tidak dipahami masyarakat, padahal sangat penting karena menyangkut sah atau tidaknya pernikahan.

1. Ayah angkat tidak boleh menjadi wali nikah

Dalam syariat Islam, wali nikah harus dari wali nasab (kerabat laki-laki dari pihak ayah kandung). Karena anak angkat bukan anak kandung, maka ayah angkat tidak berhak menjadi wali nikah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Wali yang dimaksud dalam syariat adalah wali yang memiliki hubungan nasab, bukan karena pengasuhan.

2. Urutan wali nikah dalam Islam

Para ulama menjelaskan urutan wali bagi perempuan adalah:

  1. Ayah kandung

  2. Kakek dari pihak ayah

  3. Saudara laki-laki kandung

  4. Saudara laki-laki seayah

  5. Paman dari pihak ayah

  6. Anak laki-laki paman

  7. dan seterusnya dari garis ayah

Semua ini adalah wali nasab, bukan wali karena pengasuhan.

Allah berfirman tentang penjagaan nasab:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ
“Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itu lebih adil di sisi Allah.”
(QS. Al-Ahzab: 5)

Ayat ini menjadi dasar bahwa hubungan nasab tetap harus dijaga dalam semua hukum syariat, termasuk pernikahan.

3. Jika ayah kandung tidak diketahui atau tidak ada

Jika kondisi seperti:

  • ayah kandung tidak diketahui

  • atau sudah meninggal dan tidak ada wali nasab lain

  • atau wali tidak bisa dihadirkan

maka wali nikah berpindah kepada wali hakim (penguasa atau petugas KUA).

Rasulullah ﷺ bersabda:

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Penguasa adalah wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

Jadi dalam kondisi ini wali hakim yang menikahkannya, bukan ayah angkat.

4. Bahaya jika ayah angkat menjadi wali nikah

Jika ayah angkat menikahkan anak angkatnya tanpa wali nasab atau wali hakim, maka menurut banyak ulama nikah tersebut tidak sah.

Karena Rasulullah ﷺ bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

Kesimpulan:

  1. Ayah angkat tidak boleh menjadi wali nikah anak perempuan angkat.

  2. Wali nikah harus dari wali nasab (keluarga ayah kandung).

  3. Jika tidak ada wali nasab, maka wali hakim yang menikahkan.

  4. Jika ayah angkat yang menikahkan tanpa wali sah, maka pernikahan bisa menjadi tidak sah menurut syariat.

Wallohu A'lam bish-showab

Akhukum filLah

UFB


0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana