Warisan Anak Tiri
2 hours ago
2 views

Warisan Anak Tiri

Bismillah ...Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu ...Afwan Ustadz... ahsanallohu ilaykum, ada titipan pertanyaan...;
♡Ada seorang ibu mempunyai anak dari suami pertama sudah meninggal dua orang anak perempuan
♡dengan suami kedua punya satu anak perempuan
□Dengan suaminya yang kedua, ibu ini mempunyai rumah dengan cara menyicil bersama

■Lalu yang sekarang ditempati oleh ibu ini mau jual rumahnya

berapa bagian untuk dua anak perempuan dari suami pertama apakah mereka mendapatkan warisan dari tanah tersebut atau tidak saat suami keduanya meninggal ●dan bagaimana solusinya apakah hanya didapat warisan tersebut untuk satu anak dari suami keduanya

Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon

Mhrsn, Dps 20260719

UFB menjawab

Bismillāh.

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Kasus warisan seperti ini harus dibedakan terlebih dahulu antara harta milik istri, harta milik suami kedua, dan harta bersama (syirkah). Jangan langsung dibagi kepada ahli waris sebelum jelas kepemilikannya.

1. Anak-anak dari suami pertama bukan ahli waris suami kedua

Dua anak perempuan dari suami pertama tidak mewarisi harta suami kedua, karena tidak ada hubungan nasab dengan suami kedua (kecuali jika suami kedua mengangkat mereka sebagai anak angkat, namun anak angkat tetap tidak menjadi ahli waris menurut syariat).

Rasulullah ﷺ bersabda:

«أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ»

"Berikanlah bagian warisan kepada para pemilik haknya, sedangkan sisanya diberikan kepada ahli waris laki-laki yang terdekat."
(HR. Al-Bukhari no. 6732 dan Muslim no. 1615)

Dan Allah berfirman:

﴿يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ﴾

"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu..."
(QS. An-Nisā': 11)

Yang dimaksud adalah anak kandung pewaris, bukan anak tiri.

2. Bila rumah dibeli dengan mencicil bersama

Harus diketahui terlebih dahulu berapa porsi kepemilikan masing-masing.

Misalnya:

  • rumah dibeli hasil usaha bersama 50% suami dan 50% istri,

  • maka ketika suami kedua meninggal:

    • 50% milik istri bukan warisan, tetap menjadi hak istri.

    • Yang menjadi warisan hanyalah 50% milik suami.

Ini adalah kaidah yang disepakati para ulama bahwa:

Warisan hanya berlaku pada harta yang benar-benar dimiliki oleh orang yang meninggal.

3. Siapa yang mewarisi bagian suami kedua?

Jika ahli warisnya hanya:

  • istri,

  • satu anak perempuan kandung,

maka pembagiannya adalah:

  • Istri mendapat 1/8, karena pewaris mempunyai anak.

Allah Ta'ala berfirman:

﴿فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ﴾

"Jika kalian mempunyai anak maka para istri memperoleh seperdelapan." (QS. An-Nisā': 12)

  • Anak perempuan mendapat 1/2 bila hanya seorang.

Allah berfirman:

﴿وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ﴾

"Jika anak itu seorang perempuan saja maka ia memperoleh setengah." (QS. An-Nisā': 11)

Apabila tidak ada ayah, ibu, atau ahli waris 'ashabah lainnya, maka sisa pembagian mengikuti hukum radd menurut pendapat jumhur ulama (dengan rincian yang dijelaskan dalam ilmu faraidh).

4. Apakah dua anak perempuan dari suami pertama mendapat bagian rumah itu?

Jawabannya:

Tidak mendapatkan warisan dari bagian milik suami kedua.

Namun mereka tetap memiliki hak terhadap:

  • harta peninggalan ayah kandung mereka (suami pertama), jika dahulu belum dibagi;

  • harta milik ibu mereka apabila kelak ibu meninggal, karena mereka adalah anak kandung ibu.

Artinya, ketika ibu meninggal nanti, seluruh anak kandung ibu—baik dari suami pertama maupun suami kedua—menjadi ahli waris ibu sesuai ketentuan syariat.

5. Jika rumah dijual sekarang

Urutannya sebagai berikut:

  1. Tentukan dahulu berapa bagian rumah milik suami kedua dan berapa milik istri.

  2. Bagian milik istri menjadi hak penuh istri.

  3. Bagian milik suami kedua dibagikan kepada ahli warisnya sesuai hukum faraidh.

  4. Dua anak dari suami pertama tidak ikut menerima warisan dari bagian milik suami kedua.

Bila ingin memberi kepada dua anak dari suami pertama

Apabila ibu atau suami kedua semasa hidup ingin membantu kedua anak tersebut, hal itu boleh dilakukan melalui:

  • hibah ketika masih hidup dengan adil,

  • atau wasiat maksimal 1/3 harta untuk yang bukan ahli waris (dengan syarat tidak merugikan ahli waris dan dilaksanakan setelah wafat).

Rasulullah ﷺ bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ»

"Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris."

(HR. Abu Dawud no. 2870, At-Tirmidzi no. 2120; dinyatakan hasan oleh para ulama)

Kesimpulan

  • Dua anak perempuan dari suami pertama tidak mewarisi harta suami kedua, termasuk bagian rumah yang menjadi milik suami kedua.

  • Mereka hanya akan mewarisi harta ibu ketika ibu meninggal.

  • Yang diwariskan dari rumah hanyalah bagian kepemilikan suami kedua, sedangkan bagian milik ibu tetap menjadi hak ibu.

  • Agar pembagian benar dan tidak menzalimi siapa pun, sebaiknya dihitung terlebih dahulu nilai kepemilikan masing-masing dalam rumah tersebut sebelum dilakukan pembagian waris.

Apabila Bapak dapat memberikan data yang lebih lengkap—misalnya:

  • apakah suami kedua masih memiliki ayah atau ibu yang hidup,

  • apakah masih ada anak laki-laki,

  • kapan rumah dibeli (sebelum atau sesudah menikah),

  • dan berapa besar kontribusi masing-masing dalam cicilan rumah,

insya Allah saya dapat membantu menghitung pembagian warisnya secara rinci sesuai ilmu faraidh berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan pemahaman Salafus Shalih.

Wallohu A'lam bish-showab

Akhukum filLah

Ustadz Fauzi Basulthana

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
💬
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana