Zakat Fitrah di-UANG-kan
Bismillah ....As salamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu
Izin Ustadzy ada titipan pertanyaan; Kapan mulai kita berzakat fitrah dan kapan batas akhirnya? Dan Berapa besarnya? Lalu apakah boleh zakat fitrah itu diuangkan saja? Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon...
Fulan, Madinah 20260314
UFB menjawab
Bismillah
Wa Alaykumus salam Wa Rahmatulloh Wa Barokatuhu
Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon atas pertanyaannya...
Jawaban:
1. Waktu Mulai Wajib dan Akhir Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan pada akhir bulan Ramadhan ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Inilah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan para ulama setelah mereka.
Dalil kewajibannya adalah hadits dari sahabat radhiyallahu ‘anhuma:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap muslim; budak atau merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar.”
(HR. dan )
Waktu Pembayarannya
Waktu paling utama:
Setelah shalat Subuh pada hari Idul Fitri sebelum shalat Id.Boleh didahulukan:
1 atau 2 hari sebelum Idul Fitri.
Dalilnya dari radhiyallahu ‘anhuma:
وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Para sahabat biasa menunaikannya satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.”
(HR. )
Batas Akhirnya
Tidak boleh menunda sampai setelah shalat Id. Jika diberikan setelah shalat Id maka bukan lagi zakat fitrah, tetapi hanya sedekah biasa.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Id), maka itu zakat yang diterima. Siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah biasa.”
(HR. , )
2. Besarnya Zakat Fitrah
Besarnya adalah 1 sha’ makanan pokok.
Dalam hadits disebutkan:
صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
“Satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.”
(HR. )
Ukuran 1 sha’ menurut para ulama kira-kira:
± 2,5 – 3 kg makanan pokok (seperti beras di Indonesia).
Tujuannya sebagaimana disebutkan dalam hadits:
طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin.”
(HR. )
3. Apakah Zakat Fitrah Boleh Diuangkan?
Menurut jumhur ulama salaf (Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah), zakat fitrah tidak boleh diganti dengan uang, tetapi harus dalam bentuk makanan pokok.
Karena Nabi ﷺ dan para sahabat selalu menunaikannya dengan makanan.
Fatwa رحمه الله:
“Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang menurut pendapat yang paling kuat, karena Nabi ﷺ dan para sahabat mengeluarkannya dalam bentuk makanan.”
Demikian pula dijelaskan oleh رحمه الله bahwa:
Zakat fitrah wajib berupa makanan pokok sebagaimana yang ditetapkan Nabi ﷺ, bukan dalam bentuk uang.
✅ Kesimpulan:
Zakat fitrah wajib sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan.
Waktu terbaik membayar: sebelum shalat Id.
Boleh dibayar 1–2 hari sebelum Id.
Besarnya: 1 sha’ (± 2,5–3 kg) makanan pokok.
Menurut mayoritas ulama salaf, tidak boleh diganti dengan uang, tetapi harus makanan.
Wallohu A'lam bish-showab
Akhukum filLah
Ustadz Fauzi Basulthana