Zakat Fitrah untuk Janin
Assalamualaikum Ustadz
Bismillah izin Mau tanya,
Istri saya hamil 5 bulan tadz , apakah bayi dalam kandungan kena kewajiban zakat fitrah ?
Budi, Badung 20260309
UFB menjawab
Bismillāh.
Wa‘alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.
Pertanyaannya: apakah bayi yang masih dalam kandungan (janin) wajib dikeluarkan zakat fitrahnya?
1. Hukum asal zakat fitrah
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang hidup sampai waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu saat terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
Dalilnya adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap muslim: hamba maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.”
(HR. Bukhari no. 1503, Muslim no. 984)
Hadis ini menunjukkan kewajiban zakat fitrah bagi orang yang sudah lahir (hidup) dari kaum muslimin.
2. Janin dalam kandungan tidak wajib dizakati
Para ulama menjelaskan bahwa janin yang masih dalam kandungan tidak wajib dizakati, karena belum termasuk orang yang hidup saat waktu kewajiban zakat.
Imam Ibnul Mundzir رحمه الله berkata:
أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ لَا زَكَاةَ فِي الْجَنِينِ فِي بَطْنِ أُمِّهِ
“Para ulama bersepakat bahwa tidak ada zakat (fitrah) bagi janin yang masih dalam perut ibunya.”
(Al-Ijma’ hlm. 49)
3. Namun boleh (dan dianjurkan) sebagai sunnah
Walaupun tidak wajib, sebagian sahabat melakukan hal tersebut sebagai amalan sunnah.
Diriwayatkan:
كَانَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ يُعْطِي صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَنِ الْحَبَلِ
“Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu mengeluarkan zakat fitrah untuk janin.”
(Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’)
Karena itu sebagian ulama salaf seperti Imam Ahmad membolehkan bahkan menganjurkan hal tersebut sebagai kebaikan tambahan.
4. Kesimpulan hukum
Janin dalam kandungan (seperti usia 5 bulan) tidak wajib zakat fitrah.
Boleh dikeluarkan sebagai sunnah, mengikuti amalan sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu.
Jika dikeluarkan, maka jumlahnya 1 sha’ makanan pokok (sekitar ±2,5–3 kg beras).
✅ Jadi dalam kasus Anda:
Tidak ada kewajiban zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan.
Tetapi boleh dikeluarkan sebagai sedekah sunnah jika ingin meneladani sebagian sahabat.
Wallāhu a‘lam.
Akhukum filLah
UFB