Zakat Maal، bolehkah untuk operasional masjid ?
Assalamu'alaikum ustadz
Afwan, Ijin meminta pendapat nya prihal
Zakat mal yang di transfer kan ke rekening masjid,
Apakah boleh digunakan untuk operasional atau kepada 8 golongan yang membutuhkan?
Ary RSUP, Dps 20260822
UFB menjawab
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah. Pertanyaan ini penting, karena zakat mal adalah amanah yang penggunaannya telah ditentukan oleh Allah Ta‘ala, sehingga tidak boleh diperlakukan seperti infak atau sedekah umum.
Jawaban
Jika uang tersebut benar-benar diniatkan sebagai zakat mal, lalu ditransfer ke rekening masjid, maka pengurus masjid tidak boleh menggunakannya untuk operasional masjid secara umum, seperti membayar listrik, air, honor pegawai, pembangunan, perawatan bangunan, dan kebutuhan operasional lainnya—kecuali operasional tersebut benar-benar masuk dalam kategori mustahik zakat yang dibenarkan syariat, khususnya amil zakat dengan ketentuan-ketentuannya.
Allah Ta‘ala berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah: 60)
Perhatikan kata إِنَّمَا (innamā), yang menunjukkan pembatasan. Artinya, zakat khusus disalurkan kepada golongan yang telah Allah sebutkan.
1. Bolehkah zakat diberikan kepada orang yang membutuhkan?
Boleh, bahkan itulah yang utama, apabila mereka termasuk fakir atau miskin atau termasuk golongan mustahik lainnya.
Misalnya:
orang fakir;
orang miskin;
orang yang terlilit utang karena sebab yang dibenarkan syariat;
ibnu sabil;
dan golongan lainnya sebagaimana QS. At-Taubah ayat 60.
Jadi apabila seseorang mentransfer zakat mal ke rekening masjid dengan maksud “tolong disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat”, maka pengurus masjid boleh menjadi pihak yang membantu menyalurkannya kepada mustahik.
2. Apakah boleh digunakan untuk operasional masjid?
Pada asalnya tidak boleh apabila yang dimaksud adalah biaya operasional masjid secara umum.
Sebab masjid bukan salah satu dari delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60.
Contohnya, zakat mal tidak digunakan untuk:
membayar listrik masjid;
membeli karpet;
memperbaiki atap;
membangun masjid;
membeli sound system;
membayar air;
membeli perlengkapan kebersihan;
dan kebutuhan operasional masjid lainnya.
Untuk kebutuhan tersebut, hendaknya digunakan infak, sedekah, wakaf, atau dana sosial lainnya, bukan dana zakat.
3. Bagaimana dengan “amil zakat”?
Allah menyebutkan:
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
“Para amil zakat.”
Amil adalah orang-orang yang ditugaskan secara resmi untuk mengelola zakat, bukan sekadar setiap pengurus masjid yang menerima titipan zakat.
Karena itu, apabila suatu masjid sekaligus menjadi lembaga/amil zakat yang memenuhi ketentuan syariat, maka ada pembahasan tersendiri mengenai hak amil. Namun dana tersebut tetap harus dikelola sebagai dana zakat, bukan otomatis menjadi kas masjid.
4. Bagaimana jika jamaah hanya mentransfer ke rekening masjid?
Ini perlu dibedakan.
Pertama: Jika sejak awal ia berkata, “Ini zakat mal saya, mohon disalurkan kepada mustahik,” maka pengurus masjid berkedudukan sebagai pihak yang menerima amanah untuk menyalurkannya. Tidak boleh memasukkannya ke kas operasional masjid.
Kedua: Jika ia memberikan uang kepada masjid tanpa menyebut zakat, maka pada asalnya itu bisa menjadi infak/sedekah, dan penggunaannya lebih luas sesuai tujuan pemberi.
Karena itu sebaiknya rekening dan pembukuan dana zakat dipisahkan dari rekening kas masjid, agar tidak tercampur dan tidak salah penggunaannya.
5. Dalil bahwa zakat merupakan amanah yang harus ditunaikan sesuai ketentuannya
Nabi ﷺ ketika mengutus Mu‘adz رضي الله عنه ke Yaman bersabda:
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa zakat memiliki ketentuan pengambilan dan penyaluran, bukan dana bebas yang boleh digunakan sesuai keinginan pengelola.
Kesimpulan
Zakat mal yang ditransfer ke rekening masjid:
Boleh diterima oleh pengurus masjid sebagai amanah untuk disalurkan kepada mustahik zakat.
Boleh disalurkan kepada delapan golongan yang Allah sebutkan dalam QS. At-Taubah: 60, sesuai kondisi dan prioritas yang benar.
Tidak boleh digunakan untuk operasional masjid secara umum apabila dana tersebut memang merupakan zakat.
Jika masjid mempunyai program sosial, hendaknya dana zakat dipisahkan dari dana infak/sedekah, sehingga masing-masing digunakan sesuai ketentuannya.
Jika ingin membantu listrik, pembangunan, karpet, sound system, dan kebutuhan masjid, gunakan infak, sedekah, atau wakaf, bukan zakat mal.
Wallahu a‘lam bish-shawab.