Zakat Maal diganti Sembako
Bismillah..mau nanya ustadz , zakat mal boleh dibagikan dlm bentuk sembako ?
Yrnl, Mekkah, 20260309
UFB menjawab
Bismillāh.
Jawaban singkat:
Pada asalnya zakat māl boleh diberikan dalam bentuk barang seperti sembako, apabila itu lebih bermanfaat bagi penerima zakat (mustahiq). Namun hukum asalnya adalah diberikan dari harta yang dizakati atau nilainya, dan para ulama berbeda pendapat tentang mengganti dengan bentuk barang.
1️⃣Dalil tentang kewajiban menunaikan zakat kepada yang berhak
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, para muallaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang, di jalan Allah, dan ibnu sabil; sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah: 60)
Ayat ini menjelaskan siapa penerima zakat, tetapi tidak membatasi bentuk pemberiannya selama sampai kepada mereka dan memberi manfaat.
2️⃣Dalil dari hadis tentang zakat dari harta
Rasulullah ﷺ bersabda ketika mengutus Mu‘adz ke Yaman:
أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Artinya:
“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka lalu diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa zakat diambil dari harta dan diberikan kepada fakir miskin.
3️⃣Penjelasan ulama Salaf tentang mengganti dengan barang
Sebagian ulama salaf dan para imam berbeda pendapat:
1. Pendapat yang tidak membolehkan mengganti dengan barang
Sebagian ulama seperti dalam madzhab Maliki dan Syafi‘i berpendapat zakat diberikan dari jenis harta yang dizakati atau nilainya, tidak diganti barang lain kecuali darurat.
2. Pendapat yang membolehkan jika ada maslahat
Pendapat ini diriwayatkan dari sebagian ulama salaf dan dipilih oleh madzhab Hanafi, juga dikuatkan oleh ulama seperti:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله
Beliau berkata:
وَأَمَّا إِخْرَاجُ الْقِيمَةِ فِي الزَّكَاةِ لِحَاجَةٍ أَوْ مَصْلَحَةٍ فَلَا بَأْسَ بِهِ
Artinya:
“Adapun mengeluarkan zakat dengan nilai (bukan bentuk asalnya) karena kebutuhan atau kemaslahatan maka tidak mengapa.”
(Majmū‘ al-Fatāwā 25/82)
Artinya jika lebih bermanfaat bagi fakir miskin maka boleh diganti dengan bentuk lain.
4️⃣Kesimpulan hukum
Hukum asal zakat māl diberikan dari harta yang dizakati atau nilainya (uang).
Boleh diberikan dalam bentuk sembako jika:
lebih bermanfaat bagi fakir miskin
atau mereka memang membutuhkan makanan
Tidak boleh jika justru menyulitkan atau merugikan mustahiq.
✅ Contoh yang dibolehkan:
Zakat uang dibelikan beras, minyak, gula, tepung, dll lalu diberikan kepada fakir miskin, jika itu lebih membantu kebutuhan mereka.
Wallohu A'lam bish-showab
Akhukum filLah
Ustadz Fauzi Basulthana
Lanjutan
fatwa ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin tentang zakat dibagikan sembako
Bismillāh.
Berikut fatwa sebagian ulama kontemporer Ahlus Sunnah tentang hukum zakat māl diberikan dalam bentuk sembako atau barang.
1. Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
Beliau menjelaskan bahwa zakat pada asalnya diberikan dari harta yang dizakati atau nilainya, namun jika diberikan dalam bentuk barang yang dibutuhkan fakir miskin maka tidak mengapa.
Beliau berkata:
لا حرج في إعطاء الفقير من الزكاة طعامًا أو لباسًا إذا كان ذلك أنفع له
Artinya:
“Tidak mengapa memberikan zakat kepada orang fakir dalam bentuk makanan atau pakaian apabila itu lebih bermanfaat baginya.”
(Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz)
Artinya jika fakir miskin lebih membutuhkan makanan daripada uang, maka boleh zakat dibelikan sembako lalu diberikan kepada mereka.
2. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Beliau menjelaskan bahwa yang menjadi tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin.
Beliau berkata:
إذا اقتضت المصلحة أن يُعطى الفقير طعامًا أو لباسًا بدل النقود فلا بأس بذلك
Artinya:
“Jika kemaslahatan menuntut agar orang fakir diberi makanan atau pakaian sebagai pengganti uang maka tidak mengapa.”
(Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il Ibnu Utsaimin)
Namun beliau juga mengingatkan bahwa tidak dijadikan kebiasaan jika uang lebih bermanfaat bagi penerima zakat.
3. Fatwa Lajnah Daimah (Komite Fatwa Saudi)
Dalam fatwa mereka disebutkan:
يجوز دفع الزكاة للفقراء طعامًا أو لباسًا إذا رأى المزكي أو القائمون على الزكاة أن ذلك أنفع للفقراء
Artinya:
“Boleh memberikan zakat kepada fakir miskin berupa makanan atau pakaian jika orang yang menunaikan zakat atau pengelola zakat memandang hal itu lebih bermanfaat bagi fakir miskin.”
(Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah)
Kesimpulan hukum
Hukum asal zakat mal diberikan dari harta atau uangnya.
Boleh diberikan dalam bentuk sembako jika:
lebih bermanfaat bagi fakir miskin
mereka memang membutuhkan makanan
Tidak boleh jika justru menghalangi mereka dari kebutuhan yang lebih penting.
✅ Contoh yang dibolehkan:
Zakat uang Rp1.000.000 lalu dibelikan:
beras
minyak
gula
tepung
telur
kemudian diberikan kepada fakir miskin.
Ini boleh menurut banyak ulama kontemporer jika itu lebih bermanfaat bagi mustahiq.
Wallohu A'lam bish-showab
Tambahan
Bismillāh.
Mana yang lebih utama: zakat māl diberikan dalam bentuk uang atau sembako?
Para ulama menjelaskan bahwa yang paling utama adalah yang paling bermanfaat bagi mustahiq (orang yang menerima zakat). Karena tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan fakir dan miskin.
1. Dalil tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Artinya:
“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat pada harta mereka, diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan tujuan zakat adalah membantu fakir miskin.
2. Penjelasan ulama tentang yang lebih utama
Penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله
Beliau berkata:
الأفضل في الزكاة ما كان أنفع للفقير
Artinya:
“Yang paling utama dalam zakat adalah yang paling bermanfaat bagi fakir miskin.”
(Majmū‘ al-Fatāwā 25/82)
3. Keadaan yang membuat uang lebih utama
Memberikan uang lebih utama jika:
fakir miskin butuh membayar hutang
butuh biaya obat
butuh sewa rumah
butuh biaya sekolah
Karena kebutuhan ini tidak bisa dipenuhi dengan sembako.
4. Keadaan yang membuat sembako lebih utama
Memberikan sembako lebih utama jika:
fakir miskin kesulitan makanan
daerahnya rawan pangan
agar zakat tidak habis untuk hal yang tidak perlu
lebih menjamin kebutuhan pokok mereka
5. Kesimpulan para ulama
✔ Jika uang lebih bermanfaat → berikan uang
✔ Jika sembako lebih bermanfaat → berikan sembako
Karena tujuan zakat adalah:
إغناء الفقير وسد حاجته
Artinya:
“Mencukupi dan memenuhi kebutuhan orang fakir.”
✅ Kesimpulan ringkas
Zakat māl boleh diberikan uang atau sembako.
Yang lebih utama adalah yang paling bermanfaat bagi mustahiq.
Wallohu A'lam bish-showab
Lanjutan
Perbedaan zakat maal dan zakat fitrah dalam bentuk barang
Bismillāh.
Agar lebih jelas masalah zakat ini , berikut perbedaan zakat māl dan zakat fitrah dalam hal bentuk pemberiannya (uang atau barang) menurut dalil dan penjelasan para ulama.
1. Zakat Fitrah
Wajib dalam bentuk makanan pokok
Dalilnya adalah hadis sahabat Ibnu Umar رضي الله عنهما:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya:
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik budak atau merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan.
Penjelasan ulama
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله berkata:
إخراج القيمة في زكاة الفطر لا يجوز، لأن النبي ﷺ فرضها طعامًا
Artinya:
“Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tidak boleh, karena Nabi ﷺ mewajibkannya dalam bentuk makanan.”
(Majmū‘ Fatāwā Ibnu Utsaimin)
Karena itu menurut mayoritas ulama salaf:
✔ zakat fitrah harus berupa makanan pokok
(seperti beras, gandum, kurma, dll).
2. Zakat Māl
Berbeda dengan zakat fitrah, zakat māl lebih luas bentuknya.
Dalilnya firman Allah:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menyebutkan zakat diambil dari harta.
Penjelasan ulama
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata:
الأفضل في الزكاة ما كان أنفع للفقير
Artinya:
“Yang paling utama dalam zakat adalah yang paling bermanfaat bagi fakir miskin.”
(Majmū‘ al-Fatāwā)
Karena itu ulama menjelaskan:
✔ zakat māl boleh diberikan uang
✔ boleh juga barang (sembako) jika lebih bermanfaat.
3. Perbedaan ringkas
Zakat Fitrah Harus makanan pokok (beras, kurma, gandum)
Zakat Māl Boleh uang atau barang sesuai maslahat
4. Hikmah perbedaan ini
Para ulama menjelaskan:
Hikmah zakat fitrah berupa makanan
Agar pada hari Idul Fitri fakir miskin memiliki makanan.
Sebagaimana hadis:
أَغْنُوهُمْ عَنِ الطَّوَافِ فِي هَذَا الْيَوْمِ
Artinya:
“Cukupkan mereka (orang miskin) agar tidak meminta-minta pada hari itu (hari Id).”
Kesimpulan
1️⃣ Zakat fitrah → harus berupa makanan pokok.
2️⃣ Zakat māl → boleh uang atau sembako.
3️⃣ Yang paling utama dalam zakat māl adalah yang paling bermanfaat bagi fakir miskin.
Wallohu A'lam bish-showab