Zakat Maal dalam Sembako
a month ago
19 views

Zakat Maal diganti Sembako

Bismillah..mau nanya ustadz , zakat mal boleh dibagikan dlm bentuk sembako ?

Yrnl, Mekkah, 20260309

UFB menjawab

Bismillāh.

Jawaban singkat:
Pada asalnya zakat māl boleh diberikan dalam bentuk barang seperti sembako, apabila itu lebih bermanfaat bagi penerima zakat (mustahiq). Namun hukum asalnya adalah diberikan dari harta yang dizakati atau nilainya, dan para ulama berbeda pendapat tentang mengganti dengan bentuk barang.

1️⃣Dalil tentang kewajiban menunaikan zakat kepada yang berhak

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, para muallaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang, di jalan Allah, dan ibnu sabil; sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah: 60)

Ayat ini menjelaskan siapa penerima zakat, tetapi tidak membatasi bentuk pemberiannya selama sampai kepada mereka dan memberi manfaat.

2️⃣Dalil dari hadis tentang zakat dari harta

Rasulullah ﷺ bersabda ketika mengutus Mu‘adz ke Yaman:

أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Artinya:
“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka lalu diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa zakat diambil dari harta dan diberikan kepada fakir miskin.

3️⃣Penjelasan ulama Salaf tentang mengganti dengan barang

Sebagian ulama salaf dan para imam berbeda pendapat:

1. Pendapat yang tidak membolehkan mengganti dengan barang

Sebagian ulama seperti dalam madzhab Maliki dan Syafi‘i berpendapat zakat diberikan dari jenis harta yang dizakati atau nilainya, tidak diganti barang lain kecuali darurat.

2. Pendapat yang membolehkan jika ada maslahat

Pendapat ini diriwayatkan dari sebagian ulama salaf dan dipilih oleh madzhab Hanafi, juga dikuatkan oleh ulama seperti:

  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله

Beliau berkata:

وَأَمَّا إِخْرَاجُ الْقِيمَةِ فِي الزَّكَاةِ لِحَاجَةٍ أَوْ مَصْلَحَةٍ فَلَا بَأْسَ بِهِ

Artinya:
“Adapun mengeluarkan zakat dengan nilai (bukan bentuk asalnya) karena kebutuhan atau kemaslahatan maka tidak mengapa.”
(Majmū‘ al-Fatāwā 25/82)

Artinya jika lebih bermanfaat bagi fakir miskin maka boleh diganti dengan bentuk lain.

4️⃣Kesimpulan hukum

  1. Hukum asal zakat māl diberikan dari harta yang dizakati atau nilainya (uang).

  2. Boleh diberikan dalam bentuk sembako jika:

    • lebih bermanfaat bagi fakir miskin

    • atau mereka memang membutuhkan makanan

  3. Tidak boleh jika justru menyulitkan atau merugikan mustahiq.

Contoh yang dibolehkan:
Zakat uang dibelikan beras, minyak, gula, tepung, dll lalu diberikan kepada fakir miskin, jika itu lebih membantu kebutuhan mereka.

Wallohu A'lam bish-showab

Akhukum filLah

Ustadz Fauzi Basulthana

Lanjutan

  • fatwa ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin tentang zakat dibagikan sembako

Bismillāh.

Berikut fatwa sebagian ulama kontemporer Ahlus Sunnah tentang hukum zakat māl diberikan dalam bentuk sembako atau barang.

1. Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله

Beliau menjelaskan bahwa zakat pada asalnya diberikan dari harta yang dizakati atau nilainya, namun jika diberikan dalam bentuk barang yang dibutuhkan fakir miskin maka tidak mengapa.

Beliau berkata:

لا حرج في إعطاء الفقير من الزكاة طعامًا أو لباسًا إذا كان ذلك أنفع له

Artinya:
“Tidak mengapa memberikan zakat kepada orang fakir dalam bentuk makanan atau pakaian apabila itu lebih bermanfaat baginya.”

(Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz)

Artinya jika fakir miskin lebih membutuhkan makanan daripada uang, maka boleh zakat dibelikan sembako lalu diberikan kepada mereka.

2. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله

Beliau menjelaskan bahwa yang menjadi tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin.

Beliau berkata:

إذا اقتضت المصلحة أن يُعطى الفقير طعامًا أو لباسًا بدل النقود فلا بأس بذلك

Artinya:
“Jika kemaslahatan menuntut agar orang fakir diberi makanan atau pakaian sebagai pengganti uang maka tidak mengapa.”

(Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il Ibnu Utsaimin)

Namun beliau juga mengingatkan bahwa tidak dijadikan kebiasaan jika uang lebih bermanfaat bagi penerima zakat.

3. Fatwa Lajnah Daimah (Komite Fatwa Saudi)

Dalam fatwa mereka disebutkan:

يجوز دفع الزكاة للفقراء طعامًا أو لباسًا إذا رأى المزكي أو القائمون على الزكاة أن ذلك أنفع للفقراء

Artinya:
“Boleh memberikan zakat kepada fakir miskin berupa makanan atau pakaian jika orang yang menunaikan zakat atau pengelola zakat memandang hal itu lebih bermanfaat bagi fakir miskin.”

(Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah)

Kesimpulan hukum

  1. Hukum asal zakat mal diberikan dari harta atau uangnya.

  2. Boleh diberikan dalam bentuk sembako jika:

    • lebih bermanfaat bagi fakir miskin

    • mereka memang membutuhkan makanan

  3. Tidak boleh jika justru menghalangi mereka dari kebutuhan yang lebih penting.

Contoh yang dibolehkan:

Zakat uang Rp1.000.000 lalu dibelikan:

  • beras

  • minyak

  • gula

  • tepung

  • telur

kemudian diberikan kepada fakir miskin.

Ini boleh menurut banyak ulama kontemporer jika itu lebih bermanfaat bagi mustahiq.

Wallohu A'lam bish-showab

Tambahan

Bismillāh.

Mana yang lebih utama: zakat māl diberikan dalam bentuk uang atau sembako?

Para ulama menjelaskan bahwa yang paling utama adalah yang paling bermanfaat bagi mustahiq (orang yang menerima zakat). Karena tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan fakir dan miskin.

1. Dalil tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Artinya:
“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat pada harta mereka, diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan tujuan zakat adalah membantu fakir miskin.

2. Penjelasan ulama tentang yang lebih utama

Penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله

Beliau berkata:

الأفضل في الزكاة ما كان أنفع للفقير

Artinya:
“Yang paling utama dalam zakat adalah yang paling bermanfaat bagi fakir miskin.”
(Majmū‘ al-Fatāwā 25/82)

3. Keadaan yang membuat uang lebih utama

Memberikan uang lebih utama jika:

  • fakir miskin butuh membayar hutang

  • butuh biaya obat

  • butuh sewa rumah

  • butuh biaya sekolah

Karena kebutuhan ini tidak bisa dipenuhi dengan sembako.

4. Keadaan yang membuat sembako lebih utama

Memberikan sembako lebih utama jika:

  • fakir miskin kesulitan makanan

  • daerahnya rawan pangan

  • agar zakat tidak habis untuk hal yang tidak perlu

  • lebih menjamin kebutuhan pokok mereka

5. Kesimpulan para ulama

Jika uang lebih bermanfaat → berikan uang
Jika sembako lebih bermanfaat → berikan sembako

Karena tujuan zakat adalah:

إغناء الفقير وسد حاجته

Artinya:
“Mencukupi dan memenuhi kebutuhan orang fakir.”

Kesimpulan ringkas

  • Zakat māl boleh diberikan uang atau sembako.

  • Yang lebih utama adalah yang paling bermanfaat bagi mustahiq.

  • Wallohu A'lam bish-showab

Lanjutan

Perbedaan zakat maal dan zakat fitrah dalam bentuk barang

Bismillāh.

Agar lebih jelas masalah zakat ini , berikut perbedaan zakat māl dan zakat fitrah dalam hal bentuk pemberiannya (uang atau barang) menurut dalil dan penjelasan para ulama.

1. Zakat Fitrah

Wajib dalam bentuk makanan pokok

Dalilnya adalah hadis sahabat Ibnu Umar رضي الله عنهما:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya:
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik budak atau merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan.

Penjelasan ulama

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله berkata:

إخراج القيمة في زكاة الفطر لا يجوز، لأن النبي ﷺ فرضها طعامًا

Artinya:
“Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tidak boleh, karena Nabi ﷺ mewajibkannya dalam bentuk makanan.”

(Majmū‘ Fatāwā Ibnu Utsaimin)

Karena itu menurut mayoritas ulama salaf:

✔ zakat fitrah harus berupa makanan pokok
(seperti beras, gandum, kurma, dll).

2. Zakat Māl

Berbeda dengan zakat fitrah, zakat māl lebih luas bentuknya.

Dalilnya firman Allah:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menyebutkan zakat diambil dari harta.

Penjelasan ulama

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata:

الأفضل في الزكاة ما كان أنفع للفقير

Artinya:
“Yang paling utama dalam zakat adalah yang paling bermanfaat bagi fakir miskin.”
(Majmū‘ al-Fatāwā)

Karena itu ulama menjelaskan:

✔ zakat māl boleh diberikan uang
✔ boleh juga barang (sembako) jika lebih bermanfaat.

3. Perbedaan ringkas

Zakat Fitrah Harus makanan pokok (beras, kurma, gandum)

Zakat Māl Boleh uang atau barang sesuai maslahat

4. Hikmah perbedaan ini

Para ulama menjelaskan:

Hikmah zakat fitrah berupa makanan

Agar pada hari Idul Fitri fakir miskin memiliki makanan.

Sebagaimana hadis:

أَغْنُوهُمْ عَنِ الطَّوَافِ فِي هَذَا الْيَوْمِ

Artinya:
“Cukupkan mereka (orang miskin) agar tidak meminta-minta pada hari itu (hari Id).”

Kesimpulan

1️⃣ Zakat fitrah → harus berupa makanan pokok.
2️⃣ Zakat māl → boleh uang atau sembako.
3️⃣ Yang paling utama dalam zakat māl adalah yang paling bermanfaat bagi fakir miskin.

Wallohu A'lam bish-showab

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana