Kecantikan telah lama diakui sebagai salah satu atribut yang berpotensi membuka berbagai kesempatan sosial dan ekonomi dalam masyarakat kontemporer. Fenomena ini dalam kajian akademik dikenal sebagai beauty privilege (Archer & Rodriquez, 2022), yaitu kecenderungan individu yang dinilai lebih menarik secara fisik memperoleh perlakuan yang lebih menguntungkan dibandingkan orang lain. Keuntungan tersebut dapat terlihat dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari peluang kerja, interaksi sosial, hingga putusan yang lebih menguntungkan dalam sistem peradilan (Fadhilah et al., 2023).
Fenomena tersebut juga dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Survei ZAP Beauty Index 2024 menunjukkan bahwa 96,2% perempuan Indonesia meyakini beauty privilege berpengaruh dalam kehidupan mereka (Arief, 2024). Sejalan dengan itu, penelitian Pramudito et al. (2022) menemukan bahwa individu yang dianggap kurang menarik secara fisik lebih rentan diperlakukan secara kurang manusiawi atau diremehkan.
Kecenderungan ini bukanlah sesuatu yang sama sekali baru. Jauh sebelum istilah beauty privilege dikenal, Ibnu Khaldun telah menjelaskan bahwa manusia secara fitrah memiliki kecenderungan menyukai keindahan. Beliau berkata:
«ولَمَّا كان أنسب الأشياء إلى الإنسان وأقربها إلى أن يدرك الكمال في تناسب موضوعها هو شكله الإنساني، كان إدراكه للجمال والحسن في تخاطيطه وأصواته من المدارك التي هي أقرب إلى فطرته، فيلهج كل إنسان بالحسن من المرئي أو المسموع بمقتضى الفطرة.»
Artinya, "Manusia secara alami mudah tertarik kepada keindahan, terutama keindahan pada rupa dan suara sesamanya. Oleh karena itu, fitrah manusia cenderung menyukai segala sesuatu yang indah untuk dilihat dan didengar." (Terjemah bebas, Tarikh Ibnu Khaldun, 1/536).
Jika demikian, apakah kecenderungan tersebut dapat dijadikan alasan untuk memberikan perlakuan yang berbeda kepada seseorang hanya karena penampilannya? Islam mengakui adanya fitrah manusia menyukai keindahan, tetapi pada saat yang sama memerintahkan agar kecenderungan tersebut tidak melahirkan ketidakadilan. Ketika menafsirkan firman Allah dalam QS. al-Mā'idah ayat 8, Ibnu Katsir berkata:
«اسْتَعْمِلُوا الْعَدْلَ فِي كُلِّ أَحَدٍ»
"Berlaku adillah kepada setiap orang."
Prinsip tersebut tampak jelas dalam kisah perempuan dari Bani Makhzum yang mencuri. Karena kedudukan dan kehormatannya, kaum Quraisy berupaya agar hukuman tidak ditegakkan kepadanya. Namun Nabi ﷺ menolak segala bentuk perlakuan istimewa seraya bersabda, "Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya." Hadis ini menunjukkan bahwa kelebihan duniawi tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus dalam perkara yang menuntut keadilan. Oleh karena itu, kecantikan atau ketampanan pun tidak boleh dijadikan dasar untuk mengunggulkan seseorang ataupun mengurangi hak orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.