Benarkah Tanah Mensucikan Bawah Gamis yang Najis?
2 hours ago
16 views
Aprian Nusra

Telah banyak pembahasan seputar isbal (menjulurkan pakaian melebihi mata kaki) bagi laki-laki. Adapun bagi wanita, maka diperbolehkan menjulurkan pakaiannya hingga sehasta (sekitar 48 cm). Ukuran tersebut dihitung mulai dari batas yang dianjurkan bagi laki-laki, yaitu pertengahan betis, sebagaimana ditegaskan oleh Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari dalam Asnā al-Maṭālib (2/197):

«والأوجه أن ابتداء الذراع من الحد المستحب للرجال، وهو أنصاف الساقين لا من الكعبين ولا من أول ما يمس الأرض»

Artinya:

"Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa awal pengukuran satu hasta dimulai dari batas yang dianjurkan bagi laki-laki, yaitu pertengahan betis; bukan dari kedua mata kaki dan bukan pula dari bagian pakaian yang pertama kali menyentuh tanah."

Apakah pakaian wanita menjadi najis jika menyentuh tanah yang najis?

Jika hanya sebatas keraguan, maka pakaian tersebut tetap dihukumi suci. Sebab, kaidah fikih menyatakan bahwa keyakinan tidak dapat dihilangkan hanya karena keraguan, sedangkan hukum asal segala sesuatu adalah suci.

Namun, bagaimana jika dipastikan ujung pakaian tersebut mengenai najis?

Jika yang mengenainya adalah najis yang basah atau lembap, maka pakaian tersebut harus dicuci dengan air. Adapun hadis Nabi ﷺ:

«يطهره ما بعده»

"...bagian tanah yang dilaluinya setelah itu akan menyucikannya."

Hadis ini dijelaskan oleh Imam Ibnu 'Abdil Barr dalam Al-Istidzkār (1/171):

فَقَالَ مَالِكٌ مَعْنَاهُ فِي الْقَشْبِ الْيَابِسِ وَالْقَذَرِ الْجَافِّ الَّذِي لَا يَتَعَلَّقُ مِنْهُ بِالثَّوْبِ شَيْءٌ فَإِذَا كَانَ هَكَذَا كَانَ مَا بَعْدَهُ مِنَ الْمَوَاضِعِ الطَّاهِرَةِ تَطْهِيرًا لِلثَّوْبِ

وَهَذَا عِنْدَهُ لَيْسَ تَطْهِيرًا لِلنَّجَاسَةِ لِأَنَّ النَّجَاسَةَ عِنْدَهُ لَا يُطَهِّرُهَا إِلَّا الْمَاءُ وَإِنَّمَا هُوَ تَنْظِيفٌ

وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَزُفَرَ وَأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ كُلُّ هَؤُلَاءِ لَا يُطَهِّرُ النَّجَاسَةَ عِنْدَهُمْ إِلَّا الْغَسْلُ بِالْمَاءِ

وَقَالَ الْأَثْرَمُ سَمِعْتُ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ يُسْأَلُ عَنْ حَدِيثِ أُمِّ سَلَمَةَ: «يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ» فَقَالَ: لَيْسَ هَذَا عِنْدِي عَلَى أَنَّهُ أَصَابَهُ بَوْلٌ فَمَرَّ بَعْدَهُ عَلَى الْأَرْضِ فَطَهَّرَهُ، وَلَكِنَّهُ يَمُرُّ بِالْمَكَانِ يَتَقَذَّرُهُ فَيَمُرُّ بِمَكَانٍ أَطْيَبَ مِنْهُ فَيُطَهِّرُهُ

وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَبُو يُوسُفَ وَمُحَمَّدٌ: كُلُّ مَا أَزَالَ عَيْنَ النَّجَاسَةِ فَقَدْ طَهَّرَهَا، وَالْمَاءُ وَغَيْرُهُ فِي ذَلِكَ سَوَاءٌ. قَالُوا: وَلَوْ زَالَتْ بِالشَّمْسِ أَوْ بِغَيْرِهَا حَتَّى لَا تُدْرَكَ مَعَهَا وَلَا تُرَى وَلَا يُعْلَمَ مَوْضِعُهَا فَذَلِكَ تَطْهِيرٌ لَهَا

Artinya:

"Imam Malik berkata: Makna hadis tersebut adalah pada rerumputan yang kering dan kotoran yang telah kering, yang tidak ada sedikit pun bagiannya menempel pada pakaian. Jika keadaannya demikian, maka tempat-tempat yang suci yang dilalui setelahnya menjadi pembersih bagi pakaian.

Menurut beliau, hal itu bukanlah penyucian dari najis, karena najis menurut beliau tidak dapat disucikan kecuali dengan air. Yang dimaksud hanyalah membersihkan kotoran.

Inilah pula pendapat Imam asy-Syafi'i, Zufar, dan Ahmad bin Hanbal. Mereka semua berpendapat bahwa najis tidak dapat disucikan kecuali dengan dicuci menggunakan air.

Al-Atsram berkata, 'Aku mendengar Ahmad bin Hanbal ditanya tentang hadis Ummu Salamah, "Tanah setelahnya akan menyucikannya." Beliau menjawab, "Menurutku, hadis ini bukan dimaksudkan bahwa pakaian yang terkena air kencing kemudian menjadi suci hanya karena melewati tanah. Akan tetapi maksudnya adalah seseorang melewati tempat yang dianggap kotor, kemudian setelah itu melewati tempat yang lebih bersih sehingga tempat yang lebih bersih tersebut membersihkannya."'

Adapun Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad berpendapat bahwa setiap sesuatu yang dapat menghilangkan zat najis berarti telah menyucikannya. Menurut mereka, air maupun selain air sama hukumnya dalam hal ini. Mereka juga mengatakan, seandainya bekas najis hilang karena sinar matahari atau sebab lainnya hingga tidak lagi dapat dirasakan, tidak terlihat, dan tidak diketahui lagi bekas tempatnya, maka hal itu dianggap sebagai penyucian baginya."

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, hadis "يطهره ما بعده" tidak dapat dijadikan dalil bahwa pakaian yang benar-benar terkena najis menjadi suci hanya dengan berjalan di atas tanah yang bersih.

Mayoritas ulama, yaitu Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, memahami bahwa hadis tersebut berbicara tentang kotoran kering yang tidak menempel sebagai najis pada pakaian. Adapun jika pakaian benar-benar terkena najis yang basah atau lembap, maka pakaian tersebut tetap harus dicuci dengan air agar kembali suci.

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
💬
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Artikel Terbaru Aprian Nusra