“Emang Iya Buah Masuk Pekarangan Kita Jadi Halal?”
2 hours ago
8 views
Aprian Nusra

Tersebar di masyarakat anggapan bahwa buah milik tetangga yang masuk ke pekarangan kita boleh dimakan. Alasannya sederhana, yaitu karena buah itu sudah berada di tanah kita.

Namun, dalam fikih, perpindahan tempat tidak serta-merta berarti perpindahan kepemilikan. Dalam konteks ini, buah tetangga tetaplah buah tetangga yang tidak boleh kita petik tanpa seizinnya.

Lalu apa yang seharusnya kita lakukan?

Ibnu ar-Rif‘ah dalam Kifāyat an-Nabīh fī Syarḥ at-Tanbīh menjelaskan persoalan dahan pohon yang menjalar ke tanah milik orang lain:

«وإن حصلت أغصان شجرة في هواء [دار] غيره، فطولب بإزالتها – لزمه ذلك؛ لأن الهواء تابع للقرار؛ فكما يلزم تفريغ القرار إذا شغله ملكه؛ فكذلك الهواء التابع له...»

“Jika dahan sebuah pohon masuk ke bagian di atas tanah milik orang lain, lalu pemilik tanah meminta agar dahan tersebut disingkirkan, maka pemilik pohon wajib menyingkirkannya. Sebab, bagian di atas tanah mengikuti tanah tersebut. Sebagaimana seseorang wajib mengosongkan tanah milik orang lain dari hartanya yang menempatinya, demikian pula bagian di atas tanah tersebut.”

Beliau kemudian menjelaskan bahwa apabila pemilik pohon menolak, pemilik tanah boleh memotong dahan yang masuk ke batas tanahnya, apabila memang tidak dapat disingkirkan dengan cara lain.

Hal yang sama ditegaskan Ibnu Hajar al-Haitami:

«وَلِصَاحِبِ الْمِلْكِ مُطَالَبَةُ مَنْ مَالَ جِدَارُهُ إلَى مِلْكِهِ بِنَقْضِهِ أَوْ إصْلَاحِهِ كَأَغْصَانِ شَجَرَةٍ انْتَشَرَتْ إلَى هَوَاءٍ مَلَكَهُ فَلَهُ طَلَبُ إزَالَتِهَا لَكِنْ لَا ضَمَانَ فِيمَا تَلِفَ بِهَا»

“Pemilik tanah berhak meminta orang yang dindingnya condong ke tanah miliknya agar membongkar atau memperbaikinya. Demikian pula dahan pohon yang menjalar ke bagian atas tanah miliknya; ia berhak meminta agar dahan tersebut dihilangkan. Namun, tidak ada kewajiban mengganti kerusakan yang terjadi karenanya.” (Tuhfatul Muhtaj, IX/14)

Maka, masuknya buah tetangga ke pekarangan kita tidak menjadikan buah itu jadi milik kita. Buah tersebut tetap menjadi hak tetangga kita, kecuali dia mengizinkan kita untuk memetik dan menikmatinya.

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
💬
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Artikel Terbaru Aprian Nusra