Hukum Memanfaatkan Barang Gadai
2 days ago
39 views
Aprian Nusra

Di desa-desa sering terjadi seseorang berhutang lalu menggadaikan sawah atau lahannya. Maka apakah si pemberi hutang boleh memanfaatkan lahan tersebut?

Jika sejak akad sudah disyaratkan bahwa pemberi hutang boleh memanfaatkan sawah itu, maka hukumnya haram, karena termasuk riba, berdasarkan kaidah

كل قرض جر نفعًا فهو ربا

"setiap hutang yang mendatangkan manfaat tambahan termasuk riba."

Syaikh Abdurrahman bin Muhammad dalam sebuah karyanya yang berjudul Alfiqhu Alal Madzahibil Arba'ah berikut mengatakan:

ولكن الاكثر على أنه يجوز انتفاع المرتهن بالمرهون إذا أذنه الراهن بشرط أن لا يشترط ذلك في العقد لانه إذا شرطه يكون قرضا جر نفعا وهو ربا

Artinya, "Tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa memanfaatkan barang gadaian oleh penerima gadai itu boleh bila mendapat izin dari orang yang menggadai dengan catatan bahwa pemanfaatan barang gadaian tersebut tidak disyaratkan dalam akad, karena bila hal itu disyaratkan dalam akad, maka akan menjadi akad hutang yang menarik manfaat, padahal yang demikian itu adalah riba".

Namun apabila saat akad tidak ada syarat apa-apa, tetapi si penghutang (penggadai) mengizinkan atau adat setempat memang terbiasa memanfaatkan barang gadai, maka pemberi hutang boleh memanfaatkan barang gadai tersebut sekadar adat yang berlaku di tempat tersebut. Namun, kalau seandainya digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan keuntungan seperti disewakan, maka seluruh keuntungan tetap milik si penghutang (penggadai) dan pihak yang menghutangi berhak mendapatkan upah dari usaha tersebut.

Terkadang barang gadai bisa rusak kalau dibiarkan, misalnya sawah yang struktur tanahnya menurun kalau tidak dirawat. Dalam kondisi seperti ini, pemberi hutang wajib menjaga barang tersebut karena tujuan gadai adalah sebagai jaminan (istītsāq).Bilamana terjadi kerusakan pada barang yang digadaikan akibat dibiarkan tidak dirawat, maka pihak yang menghutangi harus memberikan ganti rugi. Demikian pula apabila rusaknya barang gadai disebabkan karena pemanfaatan di luar ketentuan menjaga fungsinya agar tetap normal, maka pihak yang menghutangi juga harus memberikan ganti rugi. Kerusakan pada barang gadai di luar dua ketentuan ini sepenuhnya adalah tanggung jawab pihak penggadai. (Al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islâmy wa Adillatuh 5/259)

Jika perawatan membutuhkan biaya khusus, misalnya menyewa orang untuk mengurusnya, maka biaya tersebut menjadi tanggungan si penghutang (penggadai), bukan pemberi hutang.

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
💬
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Artikel Terbaru Aprian Nusra