Hukum Menumpang Istirahat atau Buang Hajat di Masjid
15 days ago
69 views
Aprian Nusra

Tidak sedikit dari kita yang merasa lelah saat berada di perjalanan, lalu memilih masjid sebagai tempat untuk beristirahat. Atau mungkin sedang sangat ingin buang hajat sehingga mampir ke toilet masjid. Pertanyaannya, bolehkah kita ke masjid hanya untuk numpang tidur, mandi, atau buang hajat?

Untuk yang pertama, yaitu beristirahat atau tidur di masjid, hukumnya diperbolehkan.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:

«يَجُوْزُ النَّوْمُ فِي الْمَسْجِدِ وَلاَ كَرَاهَةَ فِيْهِ عِنْدَنَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ الْاَصْحَابُ. قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ فِي الْإِشْرَافِ: رَخَّصَ فِي النَّوْمِ فِي الْمَسْجِدِ ابْنُ الْمُسَيِّبِ وَعَطَاءٌ وَالْحَسَنُ»

Artinya:

"Diperbolehkan tidur di dalam masjid dan tidak makruh menurut kami. Imam asy-Syafi'i telah menegaskan hal itu dalam kitab al-Umm, dan para ulama mazhab Syafi'i sepakat atasnya. Ibnu al-Mundzir berkata dalam al-Isyraf: 'Ibnu al-Musayyib, Atha', dan al-Hasan memberikan keringanan untuk tidur di masjid.'" (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, 2/173).

Dalilnya pun sangat banyak, di antaranya hadis:

«عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: كُنْتُ غُلَامًا شَابًّا عَزَبًا وَكُنْتُ أَنَامُ فِي الْمَسْجِدِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ»

Artinya:

"Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: Dahulu aku adalah seorang pemuda yang belum menikah, dan aku tidur di masjid pada masa Rasulullah ﷺ." (Muttafaq 'alaih).

Imam an-Nawawi juga menyebutkan bahwa banyak sahabat yang pernah bermalam di masjid.

Namun, seseorang tetap wajib menjaga adab. Jangan sampai tidurnya mengganggu orang yang sedang beribadah atau mempersempit tempat shalat. Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah berkata:

«فَائِدَةٌ لَا بَأْسَ بِالنَّوْمِ فِي الْمَسْجِدِ لِغَيْرِ الْجُنُبِ وَلَوْ لِغَيْرِ أَعْزَبَ نَعَمْ إِنْ ضَيَّقَ عَلَى الْمُصَلِّينَ أَوْ شَوَّشَ عَلَيْهِمْ حَرُمَ النَّوْمُ فِيهِ»

Artinya:

"Tidak mengapa tidur di dalam masjid bagi selain orang yang junub, sekalipun bagi yang sudah menikah. Namun apabila hal itu mempersempit tempat bagi orang-orang yang shalat atau mengganggu mereka, maka hukumnya haram." (Tuhfatul Muhtaj, 3/171).

Adapun menumpang mandi atau buang hajat, pada dasarnya fasilitas masjid disediakan untuk orang yang datang beribadah. Karena itu, memanfaatkan air dan fasilitas masjid tanpa ada kaitannya dengan ibadah pada asalnya tidak diperbolehkan.

Dalam Hasyiyah asy-Syarwani disebutkan:

«وَكَذَا يُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ حُرْمَةُ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِنْ أَنَّ كَثِيرًا مِنْ النَّاسِ يَدْخُلُونَ فِي مَحَلِّ الطَّهَارَةِ لِتَفْرِيغِ أَنْفُسِهِمْ ثُمَّ يَغْسِلُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَيْدِيَهُمْ مِنْ مَاءِ الْفَسَاقِيِّ الْمُعَدَّةِ لِلْوُضُوءِ لِإِزَالَةِ الْغُبَارِ وَنَحْوِهِ بِلَا وُضُوءٍ وَلَا إِرَادَةِ صَلَاةٍ»

Artinya:

"Termasuk yang diharamkan adalah kebiasaan sebagian orang yang masuk ke tempat bersuci untuk buang hajat, kemudian membasuh wajah dan tangannya menggunakan air yang disediakan untuk wudu hanya untuk menghilangkan debu dan semisalnya, tanpa berwudu dan tanpa ada tujuan melaksanakan salat." (Hawasyi asy-Syarwani, 1/231).

Namun, apabila terdapat indikasi bahwa air tersebut memang diwakafkan atau disediakan untuk kemaslahatan umum, atau sudah menjadi kebiasaan masyarakat memanfaatkannya tanpa ada pengingkaran dari para ulama maupun pengurus masjid, maka hukumnya boleh.

Syekh Zainuddin al-Malibari rahimahullah menukil:

«إِنَّهُ إِذَا دَلَّتْ قَرِينَةٌ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ مَوْضُوعٌ لِتَعْمِيمِ الِانْتِفَاعِ جَازَ جَمِيعُ مَا ذُكِرَ مِنَ الشُّرْبِ وَغَسْلِ النَّجَاسَةِ وَغَسْلِ الْجَنَابَةِ وَغَيْرِهَا، وَمِثَالُ الْقَرِينَةِ: جَرَيَانُ النَّاسِ عَلَى تَعْمِيمِ الِانْتِفَاعِ مِنْ غَيْرِ نَكِيرٍ مِنْ فَقِيهٍ وَغَيْرِهِ»

Artinya:

"Apabila terdapat indikasi bahwa air tersebut disediakan untuk kemanfaatan umum, maka boleh digunakan untuk berbagai keperluan, seperti minum, membasuh najis, mandi junub, dan selainnya. Di antara indikatornya adalah telah menjadi kebiasaan masyarakat memanfaatkannya secara umum tanpa ada pengingkaran dari ahli fikih maupun yang lainnya." (Fath al-Mu'in, hlm. 88).

Namun, alangkah baiknya apabila kita hanya mampir ke masjid untuk menggunakan toilet atau mandi tanpa melaksanakan ibadah di sana, maka sebaiknya kita menginfakkan sejumlah uang yang nilainya sepadan dengan biaya penggunaan toilet umum. Dengan demikian, kita turut membantu biaya operasional masjid dan tidak sekadar menjadi pengguna fasilitasnya.

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
💬
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Artikel Terbaru Aprian Nusra